Agama Islam Transplantasi Organ.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pendidikan AGAMA ISLAM untuk SMA kelas X
Advertisements

ADAB TERHADAP ORANG TUA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
KORBAN Roma 12:1 Karena itu, saudara-saudara, demi kemurahan Allah aku menasihatkan kamu, supaya kamu mempersembahkan tubuhmu sebagai persembahan yang.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Fiqih Kelas VIII Semester 2
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
ASPEK ETIS YURIDIS TRANSPLANTASI ORGAN (Husen Kerbala, SH,CN)
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Pendidikan Biologi (B) UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
a. Kedudukan Akal dan Wahyu dalam Islam
RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM AKIDAH (TAUHID)
BAB II IMAN DAN TAQWA.
Perkara yang akan dipelajari:
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
Oleh: Rohmansyah, S.Th,I., M.Hum
Materi III IMAN Oleh: Ahmad Arif Rifan, SHI., MSI.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ETIKA BISNIS ISLAM.
ADAB KEPADA IBU BAPA Pengertian. Dalil.
PERSATUAN & KERUKUNAN SK/KD PETA KONSEP HIKMAH MATERI INDIKATOR
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Syirik Dan Bahaya Bagi Manusia
Sekilas mengenai ekonomi islam
IMUNISASI MR.
Transplantasi Organ Tubuh
SK-KD Indikator Qona’ah Tasamuh PERILAKU TERPUJI : QONA’AH DAN TASAMUH.
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HORMAT ORANG TUA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM & BUDI PEKERTI UNTUK SMA/SMK DAN SEDERAJAT OLEH ABU NOOHA.
ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PEMIKIRAN HASAN AL-BANNA
Potensi Dasar Manusia Anwar Ma’ruf, ST., MT..
Kandungan Kalimat Syahadat (Madlulusy syahadah)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu’alaikum wr wb
REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN
Kesempurnaan Ajaran Islam
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
Materi III IMAN Oleh: Ahmad Arif Rifan, SHI., MSI.
Ict dan media dalam pendidikan islam
Ayat Al-Quran tentang Hijrah
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
Materi III IMAN Oleh: Ahmad Arif Rifan, SHI., MSI.
ICT DAN MEDIA DALAM PENDIDIKLAN ISLAM
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
Pendidikan AGAMA ISLAM untuk SMA kelas X disusun oleh : MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Jombang Keikhlasan Dalam beribadah.
IMAN KEPADA MALAIKAT. 1. Pengertian malaikat Allah Kata ‘malaikat’ berasal dari kata malak, bentuk jamaknya adalah malaikah. Kata malak memiliki arti.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
Transcript presentasi:

Agama Islam Transplantasi Organ

Nama Kelompok : Annisa Kumala Sari Candra Boby Putra M. Dyah Tri Khilmah H. Novi Tia Eka Rahmayanti Nurbayah Yusrina Nurul Ilmi

Definisi Transplantasi Organ Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan resipen. Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalam perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu orang yang sangat memerlukannya.

Sejarah Perkembangan Transplantasi Organ Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Pengalaman inilah yang merangsang Gaspare Tagliacosi, seorang ahli bedah Itali, pada tahun 1597M untuk mencoba memperbaiki cacat hidung seseorang dengan menggunakan kulit milik kawannya. Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru berhasil mentransplantasikan jaringan, namun sejak penemuan John Murphy pada tahun 1897 yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan, barulah terbuka pintu percobaan mentransplantasikan organ dari manusia ke manusia lain.

Lanjutan ………….. Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti dua negara adidaya Romawi dan Persia. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkan nya. Selama ribuan tahun setelah melewati bantuk eksperimen barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia.

Klasifikasi Transplantasi Organ Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi : Autotransplantasi Homotransplantasi Heterotransplantasi Autograft Allograft Isograft Xenograft dan xenotransplantation Transplantasi Split Transplantasi Domino

Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi : a. Transplantasi dengan donor hidup Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. b. Transplantasi dengan donor mati atau jenazah Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup.

Penyebab Transplantasi Organ Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu: 1. Eksplantasi : usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal 2. Implantasi : usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain. Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu : 1. Adaptasi donasi 2. Adaptasi resepien

Transplantasi Organ dari Segi Agama Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor: Donor dalam keadaan hidup sehat; Donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera; Donor dalam keadaan meninggal.

Kaidah Hukum Islam: Macam-macam Transplantasi Organ Beserta Hukum dan Syaratnya : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. Seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. (Dr. Al-Ghossal, Naql wa Zar’ul A’dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A’dha:126). 2. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang hidup. Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh. Karena Allah Swt memperbolehkan memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat.

Penanaman Jaringan/Organ Yang Diambil Dari Individu Orang Hidup Dapat Dibedakan Sebagai Berikut: Penanaman Jaringan/Organ Tunggal Yang Dapat Mengakibatkan Kematian Donaturnya Bila Diambil. Maka Hukumnya Adalah Tidak Boleh Atas Dasar Firman Allah: Dan Janganlah Kamu Membunuh Dirimu Sendiri, Sesungguhnya Allah Adalah Maha Penyayang Kepadamu. (Qs An-nisa 29) Penanaman Jaringan/Organ Yang Diambil Dari Orang Lain Yang Masih Hidup Yang Tidak Mengakibatkan Kematian Donaturnya Bila Diambil. Pada Dasarnya Masalah Ini Diperbolehkan Hanya Harus Memenuhi Syarat-syarat Dalam Prakteknya.

Kejelasan hukum transplantasi organ dari donor yang sudah meninggal harus memperhatikan hukum-hukum sebagai berikut : Hukum pemilikan tubuh mayat Hukum kehormatan mayat Hukum keadaan darurat Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang tidak najis/halal. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang najis/haram.

Ketentuan Skala Prioritas Transplantasi Organ : Segi Resipien atau Reseptor harus diperhatikan hal-hal berikut untuk didahulukan antara lain: 1. Keyakinan agamanya. (QS Al Hujurat: 1, Ali Imran: 28, Al Mumtahanah: 8). 2. Peranan, Jasa atau kiprahnya dalam kehidupan umat. (QS. Shaad: 28). 3. Kesholehan, ketaatan dan pengetahuannya tentang ajaran Islam. (Al Mujadalah: 11). 4. Hubungan kekerabatan dan tali silatur rahmi. ( QS. Al Ahzab: 6).

Segi Donor juga harus diperhatikan ketentuan berikut dalam prioritas pengambilan: Menanam jaringan/organ imitasi buatan bila memungkinkan secara medis. Mengambil jaringan/organ dari tubuh orang yang sama selama memungkinkan karena dapat tumbuh kembali seperti, kulit dan lainnya. Mengambil dari organ/jaringan binatang yang halal Mengambil dari tubuh orang yang mati dengan ketentuan. Mengambil dari tubuh orang yang masih hidup dengan ketentuan seperti diatas disamping orang tersebut adalah mukallaf (baligh dan berakal) dengan kesadaran, pengertian, suka rela atau tanpa paksaan

Pro dan Kontra Transplantasi Organ dalam Pandangan Islam Kesejahteraan publik (maslahah): pada dasarnya manipulasi organ memang tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa pertimbangan lain yang bisa mengalahkan larangan itu, yaitu potensinya untuk menyelamatkan hidup manusia, yang mendapat bobot amat tinggi dalam hukum Islam. Dengan alasan ini pun, ada beberapa kualifikasi yang mesti diperhatikan: Pencangkokan organ boleh dilakukan jika tak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa ; derajat keberhasilannya cukup tinggi ada persetujuan dari pemilik organ asli (atau ahli warisnya); penerima organ sudah tahu persis segala implikasi pencangkokan (informed consent). Altruisme : ada kewajiban yang amat kuat bagi Muslim untuk membantu manusia lain, khususnya sesama Muslim; pendonoran organ secara sukarela merupakan bentuk altruisme yang amat tinggi (tentu ini dengan anggapan bahwa si donor tak menerima uang untuk tindakannya), dan karenanya dianjurkan. Sekali lagi, untuk ini pun ada beberapa syarat: - Ada persetujuan dari donor. - Nyawa donor tak terancam dengan pengambilan organ dari tubuhnya. - Pencangkokan yang akan dilakukan berpeluang berhasil amat tinggi. - Organ tak diperoleh melalui transaksi jual-beli.

Pandangan yang menentang (kontra) transplantasi organ, diajukan atas dasar setidaknya tiga alasan: Kesucian hidup/tubuh manusia Tubuh manusia adalah amanah Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda material semata

Masalah Apabila transplantasi organ tubuh diperbolehkan, lalu bagaimana apabila organ tubuh tersebut dipakai oleh resipien melakukan tindakan dosa atau tindakan yang berpahala? Dengan kata lain, apakah pemilik organ tubuh asal akan mendapat pahala, jika organ tubuh tersebut dipakai repisien untuk melakukan perbuatan yang baik. Sebaliknya, apakah pendonor akan mendapat dosa apabila organ tubuh tersebut dipakai repisien melakukan dosa? Pendonor tidak akan mendapat pahala dan dosa akibat perbuatan repisien, berdasarkn dalil-dalil berikut ini: 1.      Firman Allah: Artinya:”Dan sesungguhnya, tidaklah bagi manusia itu kecuali berdasarkan perbuatannya. Dan perbuatannya itu akan dilihat. Kemudian akan dibalas dengan balasan yang sempurna”. 2.      Hadits Rasulullah: Artinya:”Apabila seseorang meninggal, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu: shadaqah jariyah, ilmu yang berguna dan anak yang shaleh yang mendoakan kepadanya.”