Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan: Anggaran Negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan: Anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi: Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi: Kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi: Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip Anggaran Partisipasi. Tidak akan ada pembangunan tanpa melibatkan rakyat dalam prosesnya. Partisipasi rakyat dalam proses anggaran tidak sebatas pada mengajukan usul kegiatan/program tetapi juga pada partisipasi dalam rencana menyusun dan pengambilan keputusan terhadap rencana-rencana dan kebijakan lainnya yang terkait dengan anggaran. Transparansi, artinya keterbukaan dalam hal informasi anggaran dan kegiatan yang akan dianggarkan. Keadilan, adalah keberpihakan anggaran terhadap rakyat. Sebagai pembayar pajak dan retribusi rakyat berhak mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar dan mencukupi kebutuhannya. Akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Rakyat berhak mengetahui pengelolaan anggaran bila anggaran yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat itu tidak dikorupsi atau diselewengkan. Ketaatan hukum. Anggaran harus memiliki kejelasan klasifikasi, implementasi dan aturan main dalam pengelolaannya. Efektif, efisiensi dan ekonomis, artinya anggaran harus berorientasi pada penggunaan sumber daya secara hemat untuk mencapai hasil yang maksimal serta memiliki nilai tambah. Rasionalitas dan terukur, artinya anggaran harus diperkirakan dengan pencapaian yang tepat dan dapat diukur.
Karakteristik dan Siklus Anggaran Karakteristik Anggaran: Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan Usulan anggaran ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari penyusunan anggaran Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu Siklus Anggaran: Proses/siklus anggaran pemerintah daerah berlangsung selama 2½ tahun dengan urutan sebagai berikut: Penyusunan dan Penetapan Anggaran (1 tahun sebelum tahun anggaran berkenaan) Pelaksanaan Anggaran (1 tahun saat tahun anggaran berjalan) Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (setengah tahun)
Anggaran Berbasis Kinerja Pengertian Anggaran Berbasis Kinerja Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran (output) dan hasil yang diharapkan (outcome) termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut. Elemen Penting dalam Penganggaran Berbasis Kinerja Tujuan yang disepakati dan ukuran pencapaiannya. Pengumpulan informasi yang sistematis atas realisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan dan konsisten, sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya. Faktor Pemicu Keberhasilan Implementasi Kepemimpinan dan komitmen dari seluruh komponen organisasi. Fokus penyempurnaan administrasi secara terus-menerus. Sumber daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut (uang, waktu, dan orang). Penghargaan dan sanksi yang jelas. Keinginan yang kuat untuk berhasil.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pengertian Standar Pelayanan Minimal SPM merupakan standar minimal pelayanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan adanya SPM maka akan terjamin kuantitas dan atau kualitas minimal dari suatu pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat, sehingga diharapkan akan terjadi pemerataan pelayanan publik dan menghindari kesenjangan pelayanan antar daerah. Manfaat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Memberikan jaminan bahwa masyarakat akan menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah. Dapat ditentukannya jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan publik. Sebagai alat ukur bagi kepala daerah dalam melakukan penilaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh unit kerja penyedia suatu pelayanan. Mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Standar Pelayanan Minimal (lanjutan) Prinsip-Prinsip Penerapan Standar Pelayanan Minimal. SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemerintahan daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. SPM ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan diberlakukan untuk Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (provinsi, kabupaten/kota). Penerapan Standar Pelayanan Minimal oleh Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional. SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian. SPM harus dijadikan acuan dalam perencanaan daerah, penganggaran, pengawasan, pelaporan dan sebagai alat untuk menilai pencapaian kinerja. SPM harus fleksibel dan mudah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan kelembagaan serta personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.