Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pertemuan Ke empat… APBD.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
APBN dan SISTEM PENGANGGARAN NEGARA
Pelayanan Standard Minimun
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tentang Keuangan Negara
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Penganggaran Sektor Publik
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
APBN APBD &.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
APBN DAN APBD By: Dyah Setyowati A
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
SPM Mohammad Nur Fauzi ( ).
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
APBN DAN APBD.
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH
Tentang Keuangan Negara
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
A P B N.
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
Kardina Tria Lestari A
KEUANGAN PUBLIK DAN KEBIJAKAN ANGGARAN
OLEH: LILI MURDIASTUTI NIM A
APBN 2013 Aflah Aulia Fisri R. (02) Qristalia Putri Gayo A. (20)
APBN DAN APBD.
APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
Keuangan Sekolah/Madrasah
APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
APBN dan APBD Nama Kelompok:  Adetiya  Amanda Yuni Sulistyani  Dhea Aliyah Nafa Irentsha  Daffa Bayu Raditya  Fajar Rivazio  Ina Kurnia Sari  Jodi.
Transcript presentasi:

Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan: Anggaran Negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan: Anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi: Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi: Kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi: Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip Anggaran Partisipasi. Tidak akan ada pembangunan tanpa melibatkan rakyat dalam prosesnya. Partisipasi rakyat dalam proses anggaran tidak sebatas pada mengajukan usul kegiatan/program tetapi juga pada partisipasi dalam rencana menyusun dan pengambilan keputusan terhadap rencana-rencana dan kebijakan lainnya yang terkait dengan anggaran. Transparansi, artinya keterbukaan dalam hal informasi anggaran dan kegiatan yang akan dianggarkan. Keadilan, adalah keberpihakan anggaran terhadap rakyat. Sebagai pembayar pajak dan retribusi rakyat berhak mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar dan mencukupi kebutuhannya. Akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Rakyat berhak mengetahui pengelolaan anggaran bila anggaran yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat itu tidak dikorupsi atau diselewengkan. Ketaatan hukum. Anggaran harus memiliki kejelasan klasifikasi, implementasi dan aturan main dalam pengelolaannya. Efektif, efisiensi dan ekonomis, artinya anggaran harus berorientasi pada penggunaan sumber daya secara hemat untuk mencapai hasil yang maksimal serta memiliki nilai tambah. Rasionalitas dan terukur, artinya anggaran harus diperkirakan dengan pencapaian yang tepat dan dapat diukur.

Karakteristik dan Siklus Anggaran Karakteristik Anggaran: Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan Usulan anggaran ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari penyusunan anggaran Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu Siklus Anggaran: Proses/siklus anggaran pemerintah daerah berlangsung selama 2½ tahun dengan urutan sebagai berikut: Penyusunan dan Penetapan Anggaran (1 tahun sebelum tahun anggaran berkenaan) Pelaksanaan Anggaran (1 tahun saat tahun anggaran berjalan) Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (setengah tahun)

Anggaran Berbasis Kinerja Pengertian Anggaran Berbasis Kinerja Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran (output) dan hasil yang diharapkan (outcome) termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut. Elemen Penting dalam Penganggaran Berbasis Kinerja Tujuan yang disepakati dan ukuran pencapaiannya. Pengumpulan informasi yang sistematis atas realisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan dan konsisten, sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya. Faktor Pemicu Keberhasilan Implementasi Kepemimpinan dan komitmen dari seluruh komponen organisasi. Fokus penyempurnaan administrasi secara terus-menerus. Sumber daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut (uang, waktu, dan orang). Penghargaan dan sanksi yang jelas. Keinginan yang kuat untuk berhasil.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pengertian Standar Pelayanan Minimal SPM merupakan standar minimal pelayanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan adanya SPM maka akan terjamin kuantitas dan atau kualitas minimal dari suatu pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat, sehingga diharapkan akan terjadi pemerataan pelayanan publik dan menghindari kesenjangan pelayanan antar daerah. Manfaat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Memberikan jaminan bahwa masyarakat akan menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah. Dapat ditentukannya jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan publik. Sebagai alat ukur bagi kepala daerah dalam melakukan penilaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh unit kerja penyedia suatu pelayanan. Mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Standar Pelayanan Minimal (lanjutan) Prinsip-Prinsip Penerapan Standar Pelayanan Minimal. SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemerintahan daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. SPM ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan diberlakukan untuk Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (provinsi, kabupaten/kota). Penerapan Standar Pelayanan Minimal oleh Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional. SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian. SPM harus dijadikan acuan dalam perencanaan daerah, penganggaran, pengawasan, pelaporan dan sebagai alat untuk menilai pencapaian kinerja. SPM harus fleksibel dan mudah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan kelembagaan serta personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.