ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
OTONOMI DAERAH.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH UU NO.32 THN 2004 DAN UU NO.23 THN 2014

Sejarah singkat otonomi daerah Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi. Dalam perjalanannya sesuai dengan kebutuhan demokrasi, UU No.22/1999 telah dinilai baik dari segi kebijakan dan implementasinya, dan ternyata mengalami kelemahan sehingga undang-undang tersebut mengalami revisi menjadi UU.32/2004 dan di revisi lagi menjadi UU No.12/2008 kemudian direvisi lagi menjadi UU Nomor 23 tahun 2014

UU no. 22 Thn 1999 otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan- kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

UU no. 32 Thn 2004 Pengertian otonomi daerah menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 memperluasnya menjadi berbunyi “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan”. Jadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menekankan tiga hal, yaitu hak, wewenang dan kewajiban.

Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa hak yg di miliki daerah dalam UU 23/2004 Pasal 21 dalam menyelanggarakan otonomi: Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Memilih pimpinan daerah Mengelolah aparatur pemerintahan Mengelolah kekayaan daerah.

Berkaitan dengan wewenang dalam konteks otonomi daerah, maka daerah otonom, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dan dalam hal kewajiban sebgai manah di jelaskan dalam UU 32/2004 Pasal 13 dan 14, ada urusan wajib berskala provinsi dan berskala kabupaten.

Dan dalam pasal 22 daerah otonom mempunyai kewajiban: Melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan juga kerukunan nasional dan keutuhan NKRI Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mengembangkan kehidupan demokrasi Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan Mewujudkan keadilan dan pemerataan Menyediakan pelayanan fasilitas kesehatan Menyediakan fasilitas sosial dan umum yang layak. Dan kewajiban lain yang di atur dalam perundang-undangan.

Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu : Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

Kelemahan dalam UU no 32 Thn 2004 Ketidak jelasan pengaturan dalam UU 32/2004 sering meinimbulkan intepretasi yg berbeda dari berbagai kelompok kepentingan dan menjadi salah satu sumber konflik antar susunan pemrintahan dan aparatnya. Konflik dan tumpang tindih kewenangan antar susunan pemerintahan dan daerah tetap terjadi dan memerlukan pengaturan yang lebih jelas dan efektif.

Otonomi luas yang di wujudkan dalam bentuk 31 urusan yang di serahkan ke daerah sering menimbulkan masalah pembiayaan. Banyaknya urusan yg diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemrintah daerah mengakibatkan daerah harus menambah struktur organisasi perangkat daerah. Dengan struktur organisasi yang gemuk mengakibatkan kebutuhan akan pegawai yang pada akhirnya menyebabkan bengkaknya biaya aparatur (over cost).

Kurangnya partisipasi masyrakat karna dalam UU 32/2004 yang tidak menyebutkan tentang pentingnya partisipasi masyrakat. Padalah kita ketahui bahwa salah satu kunci sukses dalam penyelengaraan desentralisasi dan otonomi daerah. Kurangnya pelayanan publik dalam UU 32/2004, padahal salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan desentralisasi dalah peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.

Revisi UU 32/2004 dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki berbagai kelemahan dari UU 32/2004 terkait dalam konteks ketidak jelasan dalam berbagai aspek penyelengaraan pemerintahaan daerah. Di samping itu revisi di lakukan untuk memperjelas berbagai aspek penyelengaraan pemerintah daerah yang selama ini belum di atur dalam UU 32/2004.

UU NO 23 THN 2014 Secara keseluruhan undang-undang UU 23/2014 memiliki kesamaan dengan UU No. 32 tahun 2004 namun ada beberapa pasal yang mengalami perubahan. secara umum atau garis besar UU Nomor 23 tahun 2014 ini merupakan kombinasi UU Nomor 5 tahun 1974 dan UU Nomor 32 tahun 2004. Sehingga fungsi Gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah melainkan juga sebagai kepala wilayah .

BEBERAPA ISTILAH PENTING DALAM UU 23/2014 Pemerintah pusat adalah presiden republik Indonesia yang memegang pemerintahan republik Indonesia yang di bantu wakil presiden dan menteri sebagai manah yang di maksud dalam UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah.

Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oelh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kedapa instansi vertikal di wilayah tertentu, dan atau kepada gubernur dan bupati/walikota selaku penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Dengan ada nya pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Contohnya:

DAERAH KABUPATEN/KOTA NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. MANAJEMEN PENDIDIKAN Penetapan standar nasional pendidikan Pengelolaan pendidikan Pengelolaan pendidikan menengah Pengelolaan pendidikan dasar 2. JALAN Pengembangan sistem jaringan jalan secar nasional Penyelengaraan jalan provinsi Penyelengaraan jalan kabupaten/kota. 3. PERUMAHAN Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah(MBR) Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan.