PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-1) Tim KDK PSIK Universitas Jember
OutLine : Definisi Keperawatan dan Perawat Peran Perawat Fungsi Perawat Tugas dan Wewenang Perawat Kompetensi Perawat
Definisi Perawat Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (UU Keperawatan No. 38/2014 Pasal 1 ayat 2)
Definisi Perawat Seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di negara yang bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertangggung jawab dalam peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan pada pasien (ICN,1965)
Jenis Perawat UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 4 ayat 1, Jenis Perawat : Perawat Profesi Perawat Vokasi Yang dimaksud Perawat Profesi : Ners Ners Spesialis
DEFINISI KEPERAWATAN Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat (UU No. 38 tahun 2014 Pasal 1 ayat. 1)
DEFINISI KEPERAWATAN Pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan,berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif dan ditujukan untuk individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat (lokakarya keperawatan, 1983)
Ilmu Keperawatan Ilmu dasar; Ilmu keperawatan dasar; Ilmu kesehatan masyarakat; Keperawatan komunitas, dan Keperawatan klinik
Praktik Keperawatan Tindakan pemberian asuhan keperawatan profesional baik secara mandiri maupun kolaborasi, disesuaikan dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab berdasarkan ilmu keperawatan (PPNI)
PERAN PERAWAT (Doheny ,1982 ) Care Giver Client Advocate Counsellor Educator Collaborator Coordinator Change Agent Consultant
FUNGSI PERAWAT Fungsi Keperawatan mandiri (Independen) Fungsi Keperawatan Ketergantungan (Dependen) 3. Fungsi Keperawatan kolaboratif (Interdependen) (Kozier ,1991 )
TUGAS DAN WEWENANG PASAL 29 UU NO 38 TAHUN 2014 Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai: Pemberi Asuhan Keperawatan; Penyuluh dan Konselor bagi Klien; Pengelola Pelayanan Keperawatan; Peneliti Keperawatan; Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Pasal 32 (1)Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya. (1) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
Pasal 32 Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab. Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah. Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PERAWAT BERWENANG : melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis; melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.
Skema Kerangka Kerja Kompetensi Perawat KERANGKA KERJA KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA PRAKTIK PROFESIONAL, ETIS, LEGAL, PEKA BUDAYA AKUNTABILITAS PRAKTIK ETIS PEKA BUDAYA PRAKTIK LEGAL PEMBERIAN ASUHAN DAN MANAJEMEN PRINSIP ASUHAN KEPERAWATAN PERENCANAAN PENGKAJIAN EVALUASI IMPLEMENTASI PROMOSI KESEHATAN HUBUNGAN KOMUNIKASI TERAPEUTIK KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN INTERPERSONAL DELEGASI DAN SUPERVISI PENGEMBANGAN KUALITAS PERSONAL DAN PROFESIONAL PENGEMBANGAN PROFESI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
TERIMA KASIH