Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN Manajemen Koperasi Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
Modal Koperasi Dalam kehidupan suatu koperasi, pihak-pihak yang terlibat dalam suatu koperasi adalah: a. Anggota yang memiliki kekuasaan tertinggi melalui Rapat Anggota. b. Dewan Pengurus c. Manajer d. Badan Pemeriksa.
Dari mana sumber modal bagi suatu koperasi Sumber modal suatu koperasi biasanya berasal dari para anggotanya sendiri, dan bisa pula berupa perolehan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Modal merupakan jumlah modal yang disanggupi untuk dimasukkan oleh para pendiri kedalam koperasi.
Sumber modal koperasi: a. Modal Sendiri, Yaitu modal yang berasal dari para anggota koperasi. Modal ini berfungsi sebagai penanggung risiko, karena itu disebut dengan equity (ekuitas). b. Modal Pinjaman, Yaitu modal yang berasal dari anggota sendiri atau koperasi lain, atau lembaga bank.
Bisa pula diperoleh dengan mengeluarkan obligasi atau surat utang, c Bisa pula diperoleh dengan mengeluarkan obligasi atau surat utang, c. Modal penyertaan, Yaitu modal pihak lain (misalnya pemerintah, atau anggota masyarakat), berupa investasi , mereka dapat ikut serta dalam pengelolaan dan pengawasan usaha koperasi.
Sumber modal sendiri: Modal sendiri yang digunakan oleh sebuah koperasi itu dapat berasal dari: 1. Simpanan pokok, Yaitu simpanan uang dari para anggota yang ikut dalam kegiatan koperasi. Simpanan jenis ini biasanya hanya dibayar sekali dan bisa diminta kembali bila anggota itu mengundurkan diri dari koperasi, karena pindah tugas atau meninggal dunia.
2. Simpanan wajib: Simpanan wajib, yang jumlahnya sama untuk setiap anggota dibayar dalam setiap kesempatan, oleh para anggota koperasi yang aktif dan wajib setiap selama menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela: Modal koperasi modal sendiri yaitu yang ketiga adalah simpanan sukarela, besarnya tidak sama untuk setiap anggota tergantung pada anggota yang bersangkutan. Untuk menambah modal kerja organisasi bisnis koperasi.