PARADIGMA PEMIKIRAN ISLAM ALTERMATIF (ISLAM MODERAT)
ORIANTASI ISLAM MODERAT paradigma pemikiran dan praksis keislaman di tengah Globalisasi yang menyuguhkan kemajemukan budaya akibat intensitas hubungan antar bangsa. corak pemahaman Islam yang menolak cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh kalangan lain yang menganut model Islam radikal
PRINSIP ISLAM MODERAT Al-Qur’an sebagai Kitab Terbuka Keadilan Kesetaraan Toleransi Pembebasan Kemanusiaan Pluralisme Sensitifitas gender Non diskriminasi
METODOLOGI ISLAM MODERAT pendekatan eklektisisme (al-qira’ah al-intiqaiyah) pendekatan revolusioner (al-qira’ah al-tatswiriyah pendekatan dekonstruktif (al-qira’ah al-tafkikiyah
KARAKTERISTIK ISLAM MODERAT 1. Tidak menjadikan akal sebagai hakim pengambil keputusan akhir, apalagi jika keputusan itu akan berseberangan dengan nash. Namun, akal tidak begitu saja dinafikan untuk memahami nash. 2. Luwes beragama. Tidak keras dan tidak pula kaku dalam hal juz`i, namun tidak menggampangkan sesuatu yang bersifat ushûl (fundamental) sehingga melanggar rambu-rambunya.
3.Tidak mengkuduskan turâts (khazanah pemikiran lama) jika jelas ada kekurangan. Namun tidak pula meremehkan turâts jika di dalamnya terdapat keindahan-keindahan hidayah. 4. Pertengahan antara pendirian kalangan filsafat idealis maupun pragmatis.
5. Pertengahan antara filsafat liberal yang membuka kran kebebasan individu tanpa batas, dan sikap over-sosial yang mengorbankan kepentingan individu. 6. Lentur dan selalu adaptatif dalam sarana, namun tetap kokoh dalam masalah prinsip dan dasar.
7. Tidak melakukan tajdîd dan ijtihâd dalam masalah-masalah qath’i, maupun hal-hal pokok dan jelas. Namun tidak menerima taqlîd berlebihan hingga menutup pintu ijtihâd. 8. Tidak meremehkan nash dengan dalih maksud-maksud syariah (maqâshid syarî’ah), atau mengabaikan maksud syariah dengan dalih menjaga nash. 9. Menentang sikap keterbukaan dan ketertutupan tanpa batas.
10. Mencela pemujaan organisasi yang unlimited sehingga menjadi laksana berhala. Dan mencela sikap seseorang yang tidak mengindahkan cara hidup terorganisir. 11. Tidak berlebihan dalam universalisme tanpa melihat kondisi dan keadaan setempat, dan tidak pula telalu berpikiran sangat kelokalan. 12. Tidak berlebihan dalam mengharamkan sesuatu, dan tidak berani menghalalkan sesuatu yang jelas haram.
13. Terbuka terhadap peradaban manapun, namun mampu mempertahankan jati diri. 14. Mampu mengadopsi pemikiran manapun, dan mengembangkannya sepanjang tidak berlawanan dengan nash yang sharîh (jelas). 15. Berada di antara liberalisme dan kejumudan mutlak, antara al-ifrâth dan târîth.