MONITORING DAN EVALUASI PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT PEMBINAAN SMP PEMBEKALAN PETUGAS MONITORING DAN EVALUASI PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
TUJUAN Untuk mendapatkan informasi tentang keterlaksanaan kegiatan pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di sekolah sasaran; Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan implementasi Kurikulum 2013 pada masa yang akan datang.
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PETUGAS Petugas Pusat Petugas Pusat adalah petugas yang melakukan kegiatan pendampingan di Kab./Kota setempat; Petugas Daerah Petugas Daerah adalah petugas dari Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat. (pelaksana kegiatan MONEV adalah petugas daerah)
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN 2. RESPONDEN Sasaran MONEV adalah guru sasaran yang telah mendapatkan pendampingan dari Direktorat Pembinaan SMP. (Jumlah responden/guru sasaran adalah 9 orang dari 9 guru mata pelajaran per-Kabupaten/Kota).
Kegiatan monev dilakukan di: 3. TEMPAT Kegiatan monev dilakukan di: lokasi satuan pendidikan di mana Guru Sasaran bertugas.
MEKANISME MONEV Petugas daerah berkoordinasi dengan petugas pusat untuk pelaksanaan kegiatan; Petugas daerah mengambil Instrumen monev dari petugas pusat; Instrumen monev diberikan setelah selesai kegiatan pendampingan; Instrumen yang telah diisi lengkap diserahkan kembali ke petugas pusat; Petugas daerah membuat laporan singkat pelaksanaan kegiatan monev (isi laporan antara lain: tujuan, hasil monev, kesimpulan, dan saran)
TERIMA KASIH