MALPRAKTEK MEDIK sri rejeki.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Advertisements

(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERDATA -PIDANA.
MALPRAKTEK DAN PENANGANANNYA
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MALPRAKTEK MEDIK.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
Informed consent persetujuan tindakan medik
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KODE ETIK PROFESI DOKTER
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
Professional behavior
Kelalaian dan malpraktik
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Etika Profesional Komputer
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Malpraktek dr. Nur Azid Mahardinata
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
Medical malpractice and medical risk/error
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Materi –V K3 Manegement di bidang Radiologi Ruang Lingkup dan Penerapan Keselamatan Pasien. 16/09/2018.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
MALPRAKTIK MEDIS BUDI SAMPURNA RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo /
Transcript presentasi:

MALPRAKTEK MEDIK sri rejeki

pendahuluan Issu malpraktek semakin meningkat Masyarakat menuntut keadilan Semua orang dimata hukum sama termasuk dokter sri rejeki

Secara harfiah malpraktek adalah praktek buruk Istilah Malpraktek Secara harfiah malpraktek adalah praktek buruk Pengertian umum malpraktek ialah “ professional misconduct or unreasonable lack of skill “ Istilah malpraktek secara sosiologis cocok dengan suasana rundungan duka atau kecewa yang membuahkan amarah pihak pasien atau keluarganya sri rejeki

MALPRACTICE Professional misconduct or unreasonable lack of skill. Failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them. BLACK’S LAW DICTIONARY sri rejeki

MALPRAKTEK “Malpractice is professional misconduct on the part of a professional person, such as a physician, engineer, lawyer, accountant, dentist, veterinarian “ (Cughlin’s Dictionary of law ) Terjemahan bebas : MALPRAKTEK ADALAH PERILAKU YANG TERCELA DARI SEORANG PROFESIONAL SEPERTI DOKTER, INSINYUR, AHLI HUKU, AKUNTAN, DOKTER GIGI, DOKTER HEWAN sri rejeki

MEDICAL MALPRACTICE Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. (world medical association,1992) sri rejeki

Adakah yang salah? sri rejeki

YURIDICIAL MALPRACTICE Klasifikasi malpraktek (berdasar hukum) CRIMINAL MALPRACTICE (malpraktek pidana) CIVIL MALPRACTICE (malpraktek perdata) ADMINISTRATIVE MALPRACTICE (malpraktek administrasi) sri rejeki

CRIMINAL MALPRACTICE Seseorang telah melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik pidana Perbuatan tsb merupakan perbuatan tercela Dilakukan dgn sikap batin yg salah (mens rea) yg berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) atau kealpaan (negligence) sri rejeki

CIVIL MALPRACTICE Dapat dikategorikan sbg civil malractice apabila tenaga kesehatan melakukan wanprestasi Kategori civil malpractice antara lain Tidak melakukan apa yg menurut kesepakatan wajib dilakukan Melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan tetapi terlambat melakukan Melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan tetapi tidak sempurna Melakukan apa yang menurut kesepakatan tidak seharusnya dilakukan sri rejeki

ADMINISTRATIVE MALPRACTICE Tenaga kesehatan telah melanggar hukum administrasi Melanggar peraturan yang diterbitkan pemerintah seperti ijin RS, ijin profesi, kewenangan profesi kesehatan sri rejeki

Tingkatan malpraktek Secara garis besar dapat dikelompokkan dari berat ringan tingkat malpraktek Error of judgment (kesalahan penilaian) Slight negligence (kelalaian ringan) Gross neligence (kelalaian berat) Intennntional wrongdoing atau criminal intent (tindakan dengan sengaja yang bernafas kriminal) sri rejeki

Malpractice  negligence (WMA-1992) Tindakan yang salah dalam pelaksanaan profesi medik disebut MALPRAKTEK MEDIK (medical malpractice) Malpractice  negligence (WMA-1992) “ ..... or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient” sri rejeki

Malpraktik kedokteran (malpraktek medis ) Pelanggaran atas kewajiban dokter atau dokter gigi untuk bertindak layak atau hati-hati pada keadaan tertentu, mengakibatkan cedera/kerugian yang telah dapat diperkirakan sebelumnya sri rejeki

LATAR BELAKANG

Human Error (James Reason, 1990) Defenses Unsafe Acts ACCIDENT Preconditions Line Management Active & Latent Failures Decision makers Active failures Latent failures Latent failures SYSTEM ERRORS sri rejeki Latent failures

Resiko Medis sri rejeki

RISIKO MEDIS Rumah sakit (provider) bertanggung jawab secara hukum pada cedera yang diakibatkan oleh : Risiko yang ACCEPTABLE , tetapi tidak di informasikan dan disetujui pasien terlebih dahulu Risiko yang tidak ACCEPTABLE , yaitu yang FORESEEABLE dan PREVENTABLE / AVOIDABLE E.B.M. MENJADI ACUAN DALAM MENENTUKAN FORESEEABILITY, PREVENTABILITY / AVOIDABILITY, “THE ONLY WAY”, DLL sri rejeki

ADVERSE EVENTS SETIAP CEDERA YANG LEBIH DISEBABKAN OLEH MANAJEMEN MEDIS DARIPADA AKIBAT PENYAKITNYA SEBAGIAN DIANTARANYA PREVENTABLE, DISEBABKAN ERROR SEBAGIAN DIANTARANYA AKIBAT KELALAIAN MEDIS (BILA MEMENUHI KRITERIA HUKUM) sri rejeki

MEDICAL ERRORS PENYEBAB PREVENTABLE ADVERSE EVENTS KEGAGALAN MELAKSANAKAN SUATU RENCANA TINDAKAN (error of execution; lapses dan slips) PENGGUNAAN RENCANA TINDAKAN YG SALAH UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU (error of planning; mistakes). Di dalam kedokteran, semua error dianggap serius karena dapat membahayakan pasien sri rejeki

Preventable adverse events Errors TIDAK SEMUA ERRORS MENGAKIBATKAN ADVERSE EVENTS sri rejeki

MEDICAL ERROR sri rejeki

MEDICAL ERROR Medical error harus dibedakan dari medical negligence Tidak semua error adalah negligence Error berkaitan dengan factual cause yang hanya dicerna oleh orang awam Negligence berkaitan dengan legal cause yang ditetapkan pengadilan Error didefinisikan sebagai kegagalam melaksanakan tindakan medik atau rencana salah dalam mencapai tujuan sri rejeki

MEDICAL ERRORS Dilihat dari kontribusinya LATENT ERRORS Cenderung berada diluar kendali operator garis depan; seperti DESAIN BURUK, INSTALASI TAK TEPAT, PEMELIHARAAN BURUK, KESALAHAN KEPUTUSAN MANAJEMEN, STRUKTUR ORGANISASI YG BURUK ACTIVE ERROR Kesalahan pada tingkat operator garis depan sri rejeki

CONTOH LATENT ERROR 1 LATENT ERROR 2 PRECONDITIONS Pembolehan dokter (DSp) bekerja di banyak rumah sakit LATENT ERROR 2 Tidak ada nya sistem jaga Dokter spesialis yang tegas di rumah sakit PRECONDITIONS Terdapat kasus kegawat daruratan, Dokter tidak bisa hadir atau sangat terlambat Ketiga keadaan tersebut (UNSAFE CONDITIONS) mendorong terjadinya ACTIVE ERROR (UNSAFE ACTS) sri rejeki

Patient safety PARADIGMA SAFETY diterapkan dalam interaksi komponen-komponen dalam sistem pelayanan kedokteran; Individu,peralatan, unit, prosedur, manajemen dll KENDALIKAN dengan MANAJEMEN RISIKO sri rejeki

PATIENT SAFETY PENGHINDARAN, PENCEGAHAN, PERBAIKAN TERJADINYA ADVERSE EVENTS FREEDOM FROM ACCIDENTAL INJURY sri rejeki

PANDANGAN TENTANG MALPRAKTIK sri rejeki

PERSEPSI SALAH MENGENAI MALPRAKTEK

MODUS OPERANDI Panggilan dari pengacara /LSM dengan ancaman gugatan & publikasi Gugatan perdata Laporan ke polisi Publikasi media cetak - pemberitaan - artikel Pemberitaan media elektronik - dialog interaktif - fitur kriminal

PROFESIONALISME Kontrak sosial antara etika profesi dan masyarakat Masyarakat memberikan - self credentialing - self licensing Profesi memberikan - high standard of competence - moral responsibility

Fokus professionalisme Tidak melakukan Tindakan medis Berdasarkan PERTIMBANGAN FINANSIAL (BUKAN HARUS GRATIS ....)

PEMAHAMAN AWAM MALPRAKTIK DISAMAKAN DENGAN: Kegagalan medik (ADVERSE EVENTS) Pasien masuk rumah sakit dalam keadaan “SEGAR”, pulang dalam keadaan CEDERA atau MENINGGAL Pasien TIDAK PUAS atas LAYANAN sri rejeki

KOMUNIKASI YANG AMBIGIUS PERBEDAAN PERSEPSI Pasien salah paham mengenai: 1. Hakekat hubungan terapetik. 2. Hakekat (fungsi) dari tindakan medik. 3. Penyebab timbulnya adverse out come. Kesalahfahaman sering dipicu oleh pernyataan sejawat. KOMUNIKASI YANG AMBIGIUS Informasi tidak jelas atau memiliki berbagai macam arti sehingga pasien keliru mengartikannya. GAYA INDIVIDUAL Perawat/tenaga kesehatan arogan, ketus atau malas memberikan informasi. Pasien tergolong temperamental (chronic complainer).

MENGAPA PASIEN MERASA YAKIN Bahwa Rumah Sakit / Perawat BERSALAH? Pasien merasa tidak menerima informasi yang dapat dimengerti atau diterima. 1 Pasien yakin tindakan medik tidak sesuai standar (dengan atau tanpa fakta yang sebenarnya). 2 Pasien merasa tidak ditangani dengan konsiderasi, rasa simpati atau rasa hormat. 3 Pasien memperoleh informasi, tetapi merasa tidak lengkap atau tidak sebagaimana diharapkan. 4 5 Pasien merasa dipulangkan sebelum benar-benar sembuh tanpa penjelasan atau tanpa follow up. 6 Pasien tergolong sebagai chronic complainers. (Dickens, 2000)

KEGAGALAN MEDIK dapat sebagai akibat dari : Perjalanan penyakit alami Mishap (Tidak ada kelalaian) Risiko yang akseptabel dan telah diinformasikan dan disetujui RISIKO YG UNFORESEEABLE Culpa : Kelalaian medik foreseeable and avoidable risks Dolus : Kesengajaan sri rejeki

SIAPA PELAKU MALPRAKTIK ? Semua profesional punya peluang menjadi pelaku : PROFESIONAL HUKUM (MAFIA PERADILAN) PROFESI PERBANKAN (KASUS BLBI) PROFESI AKUNTANSI PROFESI MEDIS (TERMASUK PERAWAT, BIDAN, APOTEKER, dll) sri rejeki

MALPRAKTEK INTENTIONAL NEGLIGENCE LACK OF SKILL PROFESSIONAL MISCONDUCTS NEGLIGENCE MALFEASANCE, MISFEASANCE, NONFEASANCE LACK OF SKILL DI BAWAH STANDAR KOMPETENSI DI LUAR KOMPETENSI sri rejeki

MISCONDUCT FRAUD, MISREPRESENTASI PENAHANAN PASIEN BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL, EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL KETERANGAN PALSU PRAKTEK TANPA IJIN sri rejeki

LACK OF SKILL Kompetensi kurang atau di luar kompetensi / kewenangan Sering menjadi penyebab Error Sering dikaitkan dengan kompetensi institusi Kadang dapat dibenarkan pada situasi kondisi lokal tertentu sri rejeki

DUGAAN MALPRAKTEK adalah karena terjadinya suatu peristiwa yang hasilnya bersifat negatif, setelah suatu tindakan medik dilakukan ternyata keadaan pasien bahkan menjadi bertambah buruk, kesakitan,lumpuh, koma, ataupun meninggal sri rejeki

Data di RM sebagai bukti tulis Dalam suatu tuntutan dugaan malpraktek medik, penggugat harus mengajukan bukti-bukti adanya hubungan kausal antara tindakan dan akibat yang timbul Data di RM sebagai bukti tulis Apabila dokter telah melaksanakan kewajiban dengan baik sesuai SPO dapat terlindungi dari masalah hukum sri rejeki

kelalaian sri rejeki

KELALAIAN Berdasarkan hukum perdata melakukan malpraktek karena Melakukan wanprestasi (psl. 1239 KUH Perdata) Melakukan perbuatan melanggar hukum (psl 1365 KUH Perdata) Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian (psl 1366 KUH Perdata) melalaikan pekerjaan sebagai penanggung jawab (psl 1367 KUH Perdata) sri rejeki

KELALAIAN MEDIK sri rejeki

KELALAIAN MEDIK Jenis Malpraktek tersering Bukan kesengajaan Tidak melakukan yang seharusnya dilakukan , Melakukan yang seharusnya tidak dilakukan oleh orang orang yang sekualifikasi pada situasi dan kondisi yang identik sri rejeki

Terdapat 2 macam kesalahan Kelalaian/kesalahan Terdapat 2 macam kesalahan Suatu tindakan sengaja yang dilarang undang undang. Perbuatan ini menurut hukum termasuk golongan “Dolus” karena ada kesengajaan Kelalaian didalamliteratur disebut “delicta ommissionis” atau melanggar suatu peraturan pidana karena tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan shg merugikan pasien sri rejeki

KELALAIAN MEDIK Kelalaian medik secara kumulatif harus terbukti terhadap unsur “4 D” Doktrin kelalaian medik /medical negligence mempersyaratkan adanya 4 D 1. duty (kewajiban dokter) 2. deriliction of duty (pelanggaran kewajiban) 3. damage (kerugian) 4. direct cause (sebab langsung) sri rejeki

KESALAHAN sri rejeki

KESALAHAN Ciri kesalahan Akibat itu sebenarnya dapat dibayangkan sebelumnya Akibat itu sebenarnya dapat dicegah atau dihindarkan Sehingga timbulnya akibat tsb dapat dipersalahkan sri rejeki

Istilah SALAH dapat dibedakan Dengan sadar (sengaja ) berbuat salah Secara tidak sadar (tidak sengaja, tidak tahu) telah berbuat kekeliruan Karena kelalaian (negligence) yang disebabkan karena terdapat unsur kurang teliti, kurang hati-hati, sembarangan yang dapat dipersalahkan kepadanya Didalam hukum kedokteran dikenal satu macam Error yaitu “keliru dalam penilaian” (error of judgment) sri rejeki

Tolok ukur kesalahan (Culpa, schuld) Kesalahan kasar (culpa lata, mayor guilt) Kesalahan ringan (culpa levis, minor guilt) sri rejeki

Kesalahan Tuntutan Ikut sertakan Keluarga pasien Informasi Mengurangi dokumen Resiko Tuntutan catatan medik Ketrampilan Sopan santun sri rejeki

Bukan kesalahan medis Tingkat penyakit yang sudah berat (terlambat dibawa ke RS/dokter) Reaksi berlebihan dari tubuh pasien yg tdk dpt diperhitungkan sebelumnya Keadaan dari dalam diri pasien yg tdk dpt diketahui sebelumnya oleh dokter Pasien tdk terus terang atau kurang menceriterakan seluruh apa yg dirasakan olehnya shg diagnosa dan terapi yg diberikan meleset Pasien tdk menceriterakan bhw pasien memakai obat2 herbal yg ternyata sifatnya keras Pasien tdk menuruti apa yg dinasehati oleh dokter sri rejeki

WANPRESTASI Tidak melakukan apa yg disanggupi akan dilakukan Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan sri rejeki

Terjadi pelanggaran kewajiban Kriteria untuk menilai dan membuktikan adanya pelanggaran perjanjian terapeutik Pelayanan yang dilakukan tenaga kesehatan tidak cukup layak dan tidak profesional Terjadi pelanggaran kewajiban Pelanggaran tsb merupakan penyebab cedera atau kerugian terhadap pasien sri rejeki

PIDANA PERDATA DISIPLIN ETIK IMPLIKASI HUKUM-ETIK PIDANA PERDATA DISIPLIN ETIK sri rejeki

TUNTUTAN PERDATA (Ganti rugi) PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PASAL 1365 – 1367 KUH PERDATA KELALAIAN PASAL 1366 KUH PERDATA WANPRESTASI PERJANJIAN sri rejeki

TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA Tenaga Profesional Konsultan yang bekerja sendiri bertanggung jawab sendiri Tenaga profesional scholar (misalnya Karyawan Rumah Sakit) dapat mengalihkan tanggung jawabnya (SEBAGIAN atau SELURUHNYA) kepada atasan, dengan merujuk HBL RS. sri rejeki

PASAL 1367 KUH PERDATA Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatannya, melainkan juga atas perbuatan orang lain yang menjadi tanggungannya dan barang yang berada dalam pengawasannya. RESPONDEAT SUPERIOR sri rejeki

ANCAMAN PERDATA PERMINTAAN GANTI RUGI ATAS DASAR PERBUATAN MELANGGAR HUKUM, KELALAIAN ATAU WANPRESTASI PERMINTAAN AGAR MEMINTA MAAF DI MEDIA MASSA PERMINTAAN AGAR ATASANNYA MEMECATNYA DARI RUMAH SAKIT DLL sri rejeki

TUNTUTAN PIDANA KELALAIAN : 359-361 KUHP KETERANGAN PALSU : 267-268 KUHP ABORSI ILEGAL : 347-349 KUHP PENIPUAN : 382 BIS KUHP PERPAJAKAN : 209, 372 KUHP EUTHANASIA : 344 KUHP PENYERANGAN SEKS: 284-294 KUHP sri rejeki

ANCAMAN PIDANA DIATUR DALAM KUHP, SEBAGAIMANA DIURAIKAN TERDAHULU Terutama kelalaian DIATUR DALAM UU PRAKTIK KEDOKTERAN: Berpraktek medis tanpa S.I.P. T.M. sri rejeki

PENYELESAIANNYA TUNTUTAN PIDANA: TUNTUTAN PERDATA: Melalui proses penyidikan, penuntutan, pengadilan dan eksekusi TUNTUTAN PERDATA: Melalui proses PENGADILAN Diluar PENGADILAN (A.D.R.) NEGOSIASI, MEDIASI, ARBITRASI, DLL sri rejeki

TERIMA KASIH sri rejeki