NAMA ANGGOTA KELOMPOK : 1. AGUNG PRIYANTO (2) 2. DANI PRASETIONO (8) 3. INDRAWATI (17) 4. SRI WULAN MULIATI (27) 5. SYAI`IN ALIM (31)
FIRMA (FA) 1. Pengertian Firma Firma adalah suatu Persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma (Firmant) tidak terbatas. Sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama dengan perbandingan 2 : 1 : 1.
2. Ciri dan sifat Firma : - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin. - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. - Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. - Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian. - Mudah memperoleh kredit usaha.
3. Kebaikan dan Keburukan Firma a. Kebaikan : - Jumlah modalnya relatif besar dari usaha Perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya. - Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar. - Kemampuan menejemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. - Tergabung alasan-alasan rasional. - Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
b. Keburukan : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
4. Keunggulan dan Kelemahan Firma a. Keunggulan : - Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin. - Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup. - Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan Firma. - Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian. - Mudah memperoleh kredit usaha.
- Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar. - Kelangsungan Firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seorang saja. - Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai dengan kecakapan para anggota. - Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar. - Resiko Firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan ditanggung bersama.
b. Kelemahan : - kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung anngota lain karena semua resiko firma ditanggung bersama. - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. - Kalau ada perbedaan pandangan di antara pemilik, ada kemungkinan akan timbul perselisihan dalam menjalankan Firma. - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.