KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg BANK PENOLONG dan TABUNGAN Koperasi Kredit BRI dan Pegadaian Setelah Merdeka KONGRES KOPERASI BAPAK KOPERASI : M HATTA
KOPERASI Uu no 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
Landasan ASAS TUJUAN Landasan idiil : PANCASILA Landasan struktural : UUD 1945 Landasan mental : setia kawan & kesadaran pribadi Landasan KEKELUARGAAN ASAS Memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota Memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum Ikut membangun tatanan perekonomian nasional TUJUAN
FUNGSI DAN PERAN Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pd khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP KOPERASI Pengelolaan dilakukan secara demokratis Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian SHU dilakukan secara adil, berdasarkan jasa usaha bukan atas modal yang dimiliki Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian, yang berarti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendri tanpa tergantung pihak lain
SYARAT PENDIRIAN KOPERASI Koperasi primer bisa dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 20 anggota Koperasi sekunder bisa dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar Berkedudukan dalam wilayah RI
PEMBUBARAN KOPERASI KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA/KEPUTUSAN PEMERINTAH DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA RI
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI RAPAT ANGGOTA TUGAS Menetapkan Anggaran Dasar Kebijakan umum Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas Rencana kerja SHU Penggabungan, peleburan, pembubaran koperasi PENGURUS TUGAS: 1. Mengelola koperasi 2. Mengajukan RAPBK 3. Mnyelenggarakan rapat anggota 4. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib PENGAWAS TUGAS : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis ttg hasil pengawasannya
SIMPANAN YANG DITERIMA DARI ANGGOTA dilakukan saat pertama kali mendaftar sebagai anggota koperasi SIMPANAN POKOK : Dilakukan secara berkala (mingguan, bulanan, tahunan) SIMPANAN WAJIB Dilakukan kapan saja, tidak terikat waktu SIMPANAN SUKARELA