KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
ASSALAMUALAIKUM WR.WB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA MUNFARIDA DWI UTAMI A
KOPERASI.
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
SEKILAS TENTANG KOPERASI SERBA USAHA 1686 KSU 1686.
KOPERASI Siti wahyuningsih A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KOPERASI INDONESIA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI & kewirausahaan
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
Presented by : CHAHYA ELINNE 2EB
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Disusun oleh: Desi Ratna Ningsih A
Fungsi dan peranan koperasi
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
SINERGISITAS PEMBERDAYAAN SDM KOPERASI
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Koperasi.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Harini Rusydina Arsyadi A
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Transcript presentasi:

KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg BANK PENOLONG dan TABUNGAN Koperasi Kredit BRI dan Pegadaian Setelah Merdeka KONGRES KOPERASI BAPAK KOPERASI : M HATTA

KOPERASI Uu no 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

Landasan ASAS TUJUAN Landasan idiil : PANCASILA Landasan struktural : UUD 1945 Landasan mental : setia kawan & kesadaran pribadi Landasan KEKELUARGAAN ASAS Memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota Memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum Ikut membangun tatanan perekonomian nasional TUJUAN

FUNGSI DAN PERAN Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pd khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PRINSIP KOPERASI Pengelolaan dilakukan secara demokratis Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian SHU dilakukan secara adil, berdasarkan jasa usaha bukan atas modal yang dimiliki Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian, yang berarti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendri tanpa tergantung pihak lain

SYARAT PENDIRIAN KOPERASI Koperasi primer bisa dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 20 anggota Koperasi sekunder bisa dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar Berkedudukan dalam wilayah RI

PEMBUBARAN KOPERASI KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA/KEPUTUSAN PEMERINTAH DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA RI

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI RAPAT ANGGOTA TUGAS Menetapkan Anggaran Dasar Kebijakan umum Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas Rencana kerja SHU Penggabungan, peleburan, pembubaran koperasi PENGURUS TUGAS: 1. Mengelola koperasi 2. Mengajukan RAPBK 3. Mnyelenggarakan rapat anggota 4. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib PENGAWAS TUGAS : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis ttg hasil pengawasannya

SIMPANAN YANG DITERIMA DARI ANGGOTA dilakukan saat pertama kali mendaftar sebagai anggota koperasi SIMPANAN POKOK : Dilakukan secara berkala (mingguan, bulanan, tahunan) SIMPANAN WAJIB Dilakukan kapan saja, tidak terikat waktu SIMPANAN SUKARELA