KORUPSI EXTORTIVE (MEMERAS) KELOMPOK 2
Kelompok 2 AHMAD ZUFLIKAR APRIZAL AZIZUL FAHMI ELINTANG SUSILAWATI FITRIATUR RAHMAH GHEA NUR SHABRINA GUSTI AYU RATNA SARI
Kasus 1 Diduga, Korupsi Jero Wacik Diperoleh dari Gelar Rapat-rapat Fiktif Rabu, 3 September 2014 | 15:05 WIB Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, modus yang digunakan Jero dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif
Kasus 2 Lagi, Pelaku Pemerasan Mengaku Polisi Kasus 2 Lagi, Pelaku Pemerasan Mengaku Polisi! Minggu, 29 Juli 2012 | 15:46 WIB Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, membekuk tiga orang komplotan pelaku kejahatan pemerasan bermodus mengaku anggota kepolisian, Minggu (29/7/2012), dini hari Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota, Ajun Komisaris Ratno Kuncoro, mengatakan modus para pelaku dengan cara menggerebek korbannya bernegosiasi meminta uang tebusan kepada keluarga korban hingga sebesar Rp 20 juta
ANALISIS KASUS Kasus Jero Wacik dan penyamaran kepolisian termasuk kasus korupsi extortive bentuk korupsi dengan penggunaan ancaman kekerasan, dan paksaan atau penampilan inforasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang untuk bekerja sama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemerasnya
Kasus 1 Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan Presiden SBY dimana Jero Wacik merupakan bagian dari Partai Demokrat yang memegang kekuasaan sebagai Menteri ESDM namun dengan jabatan tersebut, beliau menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Adanya pemaksaan terhadap pihak kementerian untuk mendapat dana lebih yang berkedok DOM saat rapat-rapat fiktif. Penipuan terhadap badan pemerintah dimana sebagai Menteri, beliau tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik. Beliau malah menggunakan kewenangan yang telah diberikan kepadanya untuk menipu. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum (bermodus dana operasional menteri/DOM)
Kasus 2 Penipuan terhadap kepercayaan masyarakat dimana pelaku melakukan penyamaran sebagai oknum polisi untuk melakukan tindakan pemerasan dengan menahan korban sebagai jaminan. Adanya pemaksaan terhadap pihak atau keluarga korban untuk meminta uang tebusan. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dengan menggunakan penyamaran sebagai anggota kepolisian.
Pandangan Agama, Hukum dan Budaya