MANAJEMEN PERBANKAN Oleh : MAIZA FIKRI, ST, M.M PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN KREDIT PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT KUALITAS KREDIT TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET
PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN KREDIT Dalam pemberian kredit, bank harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar. Ada beberapa prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan yaitu dengan: Analisa 5 C Analisa 7 P Dan Studi Kelayakan Prinsip pemberian kredit dengan analisa 5 C meliputi ; Character maksudnya adalah mengetahui sifat atau watak dari seorang calon debitur. Tujuannya adalah memberikan keyakinan yang tercermin dari latar belakang, keadaan keluarga dll.
Capasity maksudnya adalah melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuan mengelola bisnis serta kemampuan mencari laba Capital maksudnya adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank karena biasanya bank tidak bersedia membiayai suatu usaha 100% Colleteral maksudnya adalah adanya jaminan yang diberikan oleh calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik dan keabsahannya harus diteliti
Condition maksudnya dalam menilai kredit hendaknya juga di nilai kondisi ekonomi sekarang dan masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing Sementara Penilaian dengan 7P Meliputi : Personality maksudnya menilai nasabah dari kepribadiaannya atau tingkah lakunya sehari-hari atau masa lalunya. Party maksudnya mengklafisikasikan nasabah kedalam klafisikasi tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya Perpose maksudnya untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diInginkan nasabah
Prospect maksudnya yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak Payment maksudnya bagai mana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperoleh Profitability maksudnya adalah menganalisa kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah dengan tambahan kredit yang diperoleh dari bank laba akan meningkat atau tetap sama. Protection maksudnya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank dapat terlindungi. Perlindungan dapat berupa barang, orang atau jaminan asuransi
Prinsip Penilaian Dengan Studi Kelayakan Prinsip ini digunakan terutama untuk kredit yang relatif besar.Prinsip penilaian dengan studi kelayakan meliputi : Aspek Hukum merupakan aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen atau surat-surat yang dimiliki oleh calon debitur seperti izin usaha, sertifikat tanah dll Aspek Pasar dan Pemasaran merupakan aspek untuk menilai prospek usaha nasabah sekarang dan masa yang akan datang. Aspek Keuangan merupakan aspek untuk menilai kemampuan calon nasabah dalam membiayai dan mengolah usahanya atau berapa besar biaya dibandingkan pendapatan
Aspek Operasi/ Teknis Merupakan aspek untuk menilai tata letak ruang, lokasi usaha dan kapsitas produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana da prasarana yang dimiliki. Aspek Manajemen merupakan aspek untuk menilai sumber daya manausia yang dimiliki oleh perusahaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas Aspek Ekonomi/ Sosial merupakan aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang timbul dengan adanya suatu usaha terutama terhadap masyarakat Aspek Amdal merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan adanya suatu usaha, kemudian cara-cara pencegahan terhadap dampak tersebut
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT Sebelum debitur memperoleh kredit terlebih dahulu harus melalui tahapan-tahapan. Tahapan-tahapan dalam pemberian kredit ini kita kenal sebagai prusedur pemberian kredit Secara umum prosedur pemberian kredit pada suatu badan hukum adalah : Pengajuan Proposal Pengajuan proposal suatu kredit berisi keterangan tentang : Riwayat perusahaan, seperti : jenis bidang usaha, nama pengurus berikut latar belakang pendidikannya, wilayah pemasaran. Tujuan Pengambilan Kredit, apakah untuk menigkatkan kapasitas produksi, mendirikan pabrik baru atau tujuan lainnya
Besarnya kredit dan jangka waktu, menentukan besarnya. jumlah Besarnya kredit dan jangka waktu, menentukan besarnya jumlah kredit yang diinginkan dan lamanya waktu peminjaman Cara mengembalikan kredit, apakah dari hasil penjualan atau dengan cara lain Jaminan kredit, penilaian jaminan harus teliti jangan sampai terjadi sengketa, palsu dan sebagainya Pengajuan proposal dilampiri berkas : Akta pendirian perusahaan Bukti diri (KTP) para pengurus dan pemohon kredit Tanda Daftar Perusahaan (TDP), selembar sertifikat yang dikeluarkan deperindak dan biasanya berlaku selama 5 tahun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Neraca dan laporan laba rugi
Foto kopi sertifikat yang dijadikan jaminan Daftar penghasilan bagi perorangan Kartu Keluarga (KK) bagi perorangan Penyelidikan Berkas Pinjaman Tahap selanjutnya adalah penyelidikan dokumen dokumen yang diajukan pemohon kredit. Tujuannya adalah megetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam penyelidika berkas hal yang harus diperhatikan adalah : “membuktikan kebenaran atau keaslian dari berkas-berkas yang ada, seperti sertifikat tanah, KTP dll”
Penilaian Kredit dalam penilaian layak atau tidaknya suatu kredit disalurkan maka diperlukan suatu penilaian kredit. Penilaian dapat menggunakan 5C. 7P atau studi kelayakan untuk usaha yang lebih besar. Wawancara Pertama Tahap ini merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan cara berhadapan langsung dengan calon peminjam. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti yang bank inginkan Peninjauan ke Lokasi (On The Spot) setelah memperoleh keyakinan atas keabsahan dokumen maka langkah selanjutnya adalah melakukan peninjauan kelokasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa objek yang akan di biayai benar-benar ada dan sesuai dengan apa yang tertulis dengan proposal
Wawancara ke Dua wawancara kedua merupakan kegiatan perbaikan berkas, mungkin ada kekurangan kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot. Keputusan Kredit keputusan kredit adalah menetukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak, jika layak maka disiapkan administrasinya yaitu: Akad kredit yang akan ditandatangani Jumlah uang yang diterima Jangka waktu kredit Biaya-biaya yang harus dibayar Penandatanganan Akad Kredit kegiatan ini merupakan kelanjutan dari di berikannya kredit, sebelum kredit diberikan calon nasabah menandatangani akad kredit kemudia mengikat jaminan kredit dengan surat perjanjian
Realisasi Kredit Realisasi Kredit Diberikan Setelah penandatanganan akad kredit dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan. KUALITAS KREDIT Kualitas kredit artinya semakin berkualitas kredit yang di berikan atau memang layak untuk disalurkan akan memperkecil resiko kredit tersebut bermasalah. Agar kredit yang disalurkan berkualitas bank harus memperhatikan : Tingkat perolehan laba artinya jumlah laba yang akan diperoleh atas penyaluran kredit Tingkat resiko artinya resiko yang akan dihadapi terhadap kemunkinan melesetnya perolehan labadari kredit yang disalurkan, seperti resiko infalsi, kompetisi, dll
Untuk menentukan berkualitas tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran-ukuran tertentu, yaitu : Lancar (pas), kredit dikatakan lancar apabila : Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga lancar Memiliki mutasi rekening yang aktif Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai Dalam perhatian khusus (special mention), apa bila : Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari Kadangkadang terjadi cerukan Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan Didukung dengan pinjaman baru
Kurang Lancar (substandard), apa bila : Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang melampaui 90 hari Sering terjadi cerukan Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan Frekunsi mutasi rekening relatif rendah Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur Dokumen pinjaman yang lemah Diragukan (doubtful), apa bila : Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang melampaui 180 hari Terjadi cerukan yang permanen Dokumen hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikat jaminan
Macet (loss), terjadi apabila : Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang melampaui 270 hari Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru Dari segi hukum dan kondisi pasar jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET Penyelamatan kredit macet dapat dilakukan dengan beberapa metode yaitu : Rescheduling yaitu dengan cara : Memperpanjang Jangka Waktu Kredit dalam hal ini debitur diberikan keringanan dengan perpanjangan waktu kredit misal dari 6 bulan menjadi 1 tahun.
Memperpanjang Jangka Waktu Angsuran dalam hal ini debitur diberikan keringanan dengan perpanjangan waktu pembayaran kredit misal dari 36 kali bayar menjadi 48 kali bayar. Reconditioning Dengan mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti : Kapitalisasi yaitu bunga dijadikan hutang pokok Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu Penurunan suku bunga, dimaksudkan agar lebih meringankan nasabah Pembebasan bunga , diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan bahwa nasabah sudah tidak akan mampu lagi membayar kredit tersebut
Restructuring yaitu dengan cara : Menambah jumlah kredit Menambah equity yaitu dengan menyetor uang tunai dan tambahan dari pemilik Kombinasi merupakan kombinasi dari ketiga metode diatas. Misal kombinasi misal kombinasi restructuring dengan reconditioning atau rescheduling dengan restructuring Penyitaan Jaminan Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya itikat baik atau sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.