BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Berperan Serta Dalam Menegakkan HAM di Negara Tercinta Indonesia (4 X 40 Menit) Kompetensi Inti: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yg dianutnya. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro aktif dan menunjukkan sikap sbg bagian dr solusi atas berbagai permasalahan dlm berinteraksi sec efektif dg link sosial dan alam serta dlm menempatkan diri sbg cerminan bangsa dlm pergaulan dunia Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya ttg ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dg wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dg bakat dan minatnya unt memecahkan masalah Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan Kompetensi Dasar : 3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM 3.2. Menampilkan peran serta dlm upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia. 3.3. Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM.
Hasil Yang Diharapkan : Menguraikan pengertian hak dan kewajiban. Mendeskripsikan macam-macam hak dak kewajiban warga negara. Menganalisis upaya mencegah munculnya pelanggaran hak Menganalisis upaya meningkatkan kesadaran melaksaqnakan kewajiban sebagai warga negara
PETA KONSEP Macam-macam Hak Pelanggaran Hak Hak Warga Negara Upaya Mencegah UUD 1945 Macam-macam Kewajiban Pengingkaran Kewajiban Upaya Meningkatkan kesadaran melaksanakan Kewajiban Kewajiban Warga Negara
A. Pelanggaran Terhadap Hak Sebagai Warga Negara 1. Hak Warga Negara Menurut UUD 1945 Hak-hak warga negara dalam UUD 1945 tercantum dalam pasal 27 s/d 34. 2. Kasus Pelanggaran Hak sebagai Warga negara a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum b. Penerapan budaya kekerasan untuk menindak masyarakat c. Pembungkaman kebebasan pers d. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat karena dikhawatirkan akan menjadi oposan pemerintah
3. Upaya Mencegah Pelanggaran Hak sebagai Warga Negara : a. Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi b. Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan UU c. Meningkatkan pelayanan publik d. Badan-badan penegak hukum tdk boleh deskriminatif e. Adanya kontrol dari masyarakat
B. Pengingkaran Terhadap Kewajiban Sebagai Warga Negara 1. Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Disamping tercantum dalam pasal 27 s/d 34 UUD 1945, juga ada kewajiban-kewajiban lain, misal membayar pajak dll 2. Kasus Pengingkaran Kewajiban sebagai Warga negara a. Tidak mau ikut dalam siskamling b. Tidak mau membantu korban bencana alam c. Melakukan aksi kekerasan dalam segala kegiatan d. Memaksakan agama dan keyakinan kepada orang lain
3. Upaya Meningkatkan Kesadaran Pentingnya melaksanakan sebagai Warga Negara : a. Melalui kegiatan di sekolah :..............? b. Melalui kegiatan di masyarakat :.............? c. Adanya sanksi yang tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban sebagai warga negara d. Badan-badan penegak hukum tdk boleh deskriminatif e. Adanya kontrol dari masyarakat