KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM KETAHANAN PANGAN Disusun Oleh: FERISTIANA PUTRI RAMADHAYANTI 135030107111014 2. DENY LATIFAH 135030100111018 3. KHOIRUNNISA PURNAMASARI 135030101111020 4. FADHILAH WARDIYANA WARJAN 135030101111024 5. LINTANG RASYIDA DWI 135030101111027
KONSEP POLITIK KETAHANAN PANGAN Politik Pangan merupakan komitmen pemerintah yang ditujukan untuk mewujudkan ketahanan Pangan nasional yang berbasis Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Pangan. Politik Pangan ini penting kembali karena pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang paling dasar, sehingga semua bangsa berupaya untuk mencukupi kebutuhan pangan seluruh warga negaranya dan menyimpan sebagian untuk cadangan pangan nasional. Indonesia memerlukan politik pangan berbasis kedaulatan dan kemandiran pangan didasarkan atas pertimbangan kondisi lingkungan internal dan eksternal serta analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan hambatan yang dihadapi Indonesia.
ANALISIS KETAHANAN PANGAN Pembangunan ketahanan pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu
ANALISIS KETAHANAN PANGAN Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun. Dalam hal inilah, petani memiliki kedudukan strategis dalam ketahanan pangan : petani adalah produsen pangan dan petani adalah juga sekaligus kelompok konsumen terbesar yang sebagian masih miskin dan membutuhkan daya beli yang cukup untuk membeli pangan.
ANALISIS KETAHANAN PANGAN Kesejahteraan petani ditentukan oleh berbagai faktor dan keterbatasan: Sebagian petani miskin karena memang tidak memiliki faktor produktif apapun kecuali tenaga kerjanya 2. Luas lahan petani sempit dan mendapat tekanan untuk terus 3. Terbatasnya akses terhadap dukungan layanan pembiayaan 4. Tidak adanya atau terbatasnya akses terhadap informasi dan teknologi yang lebih baik 5. Infrastruktur produksi (air, listrik, jalan, telekomunikasi) yang tidak memadai 6. Struktur pasar yang tidak adil dan eksploitatif akibat posisi rebut-tawar (bargaining position) yang sangat lemah 7. Ketidakmampuan, kelemahan, atau ketidak-tahuan petani sendiri.
REGULASI KETAHANAN PANGAN Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 mengatakan,bahwa Ketahanan pangan diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah dan dikembangkan mulai tingkat rumah tangga. Apabila setiap rumah tangga Indonesia sudah mencapai tahapan ketahanan pangan, maka secara otomatis ketahanan pangan masyarakat, daerah dan nasional akan tercapai. Dengan demikian, arah pengembangan ketahanan pangan berawal dari rumah tangga, masyarakat, daerah dan kemandirian nasional bukan mengikuti proses sebaliknya.
REKOMENDASI KEBIJAKAN Untuk mengatasi hal itu semua ada, upaya pemberdayaan untuk peningkatan kemandirian masyarakat khususnya pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui: Pemberdayaan dalam pengembangan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. 2. Penyediaan fasilitas kepada masyarakat hendaknya tidak terbatas pengadaan sarana produksi 3. Revitalitasasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat
TERIMA KASIH