By; Fransiska Diah Eka O. Khumairoh Nur F. KORUPSI By; Fransiska Diah Eka O. Khumairoh Nur F. PKn
Pengertian Korupsi : tindak pidana yang dilakukan orang yang seara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara. PKn
Penyebab Korupsi terjadi karena adanya willingness dan opportunity (internal & eksternal faktor). Faktor internal terkait dengan kualitas moral seseorang. Individu yg bermoral tinggi cenderung tidak melakukan korupsi, tetapi iman seseorang ada pasang dan surutnya. Sehingga, menggantungkan proses governance kepada seorang pemimpin saja tidaklah cukup.
Lembaga yang Mengatasi Lembaga penegak hukum antara lain polisi,kejaksaan dan pengadilan yang bertugas menindak tegas dan mengadili para koruptor. BPK yang bertugas memeriksa keuangan negara/pelaksanaan. KPK. Komisi Pemeriksa kekayaan pejabat negara (KPKPN). Badan Pengawas di Daerah.
Dasar Hukum Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi. UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi. UU No.31 tahun 1999 tentang Komisi anti korupsi. UU No.20 tahun 2000 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. UU hukum pidana.
Akibat Perilaku Korupsi Menjadikan negara memiliki banyak hutang. Hanya akan memperkaya sekelompok orang yang dekat dengan pimpinan tersebut. Menimbulkan ketidak adilan dalam hal pendapatan dan kekayaan. Menimbulkan ketidak perayaan rakyat terhadap pimpinan negara. Meniptakan rasa frustasi,kekesalan,kemarahan dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan adil.
Upaya Pemberantasan Korupsi Penegakan hukum yang tegas. Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran/keuangan negara. Membentuk KPK yang bertugas mengusat korupsi. Meningkatkan fungsi BPK yang dibantu lembaga pengawas lainnya. Peningkatan kualitas moral bangsa. Peningkatan kesejahteraan pegawai,pejabat negara.
TERIMA KASIH