BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DI LUAR INSTANSI INDUK Agus Abdul Wathon Office : (021)8903336 DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI TAHUN 2009
A. DASAR HUKUM 1. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG N0M0R 43 TAHUN 1999; 2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2002; 3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002; 4. PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 13 TAHUN 2002; 5. PERTURAN KEPALA BKN NOMOR 12 TAHUN 2002; 6. SURAT EDARAN KEPALA BAKN NOMOR K.26-25/V.9-54/99 TANGGAL 24 MEI 1995.
B. P R I N S I P UNTUK KEPENTINGAN DINAS DAN DALAM RANGKA MEMPERLUAS PENGALAMAN, KEMAMPUAN DAN MEMPERKOKOH PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DISELENGGARAKAN PERPINDAHAN TUGAS DAN/ATAU PERPINDAHAN WILAYAH KERJA KHUSUS NYA PEJABAT STRUKTURAL ESELON III KE ATAS; PERPINDAHAN TUGAS DAN/ATAU PERPINDAHAN WILAYAH KERJA DIPRIORITASKAN BAGI PEJABAT YANG MEMINPIN SATUAN ORGANISASI; MERUPAKAN UPAYA UNTUK MENEGAKKAN DAN MEMPERKOKOH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DAN MEMPERKUAT PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM BINGKAI NKRI.
4. PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI DI LUAR PEMERINTAH DIHENTIKAN/DIBATASI, KECUALI : a. PERBANTUAN PNS KHUSUS UNTUK MENGISI JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DIPERSAMAKAN ESELONNYA; b. PERBANTUAN PNS ATAS PERMINTAAN BADAN-BADAN INTERNASIONAL DENGAN PERSETUJUAN DAN/ATAU ATAS PENUNJUKAN PEMERINTAH RI; PERBANTUAN DOSEN ATAU GURU PADA YAYASAN/PERGURUAN SWASTA; d. PERBANTUAN KARENA ADANYA PENYEDERHANAAN/PERLUASAN ORGANISASI.
C. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DI LUAR INSTANSI INDUK. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DILUAR INSTANSI INDUK KARENA PERPINDAHAN JABATAN STRUKTURAL DALAM RANGKA PENYEBARAN TENAGA AHLI ATAU UNTUK KEPENTINGAN DINAS DAPAT DILAKUKAN MELALUI : DIPEKERJAKAN, ATAU DIPERBANTUKAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN, ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR INSTANSI INDUKNYA YANG GAJINYA DIBEBANKAN PADA INSTANSI INDUKNYA. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPERBANTUKAN, DIBEBANKAN PADA INSTANSI YANG MENERIMA PERBANTUAN.
3. PEGAWAI NEGERI SIPIL DAPAT DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN PADA : 1. INSTANSI PEMERINTAH; 2. NEGARA SAHABAT; 3. BADAN INTERNASIONAL; 4. BADAN LAIN YANG DITENTUKAN PEMERINTAH, SEPERTI : a. PERUSAHAAN JAWATAN; b. PALANG MERAH INDONESIA; c. RUMAH SAKIT SWASTA; d. BADAN-BADAN SOSIAL; e. LEMBAGA PENDIDIKAN; DAN f. LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK.
5. PROSEDUR PENETAPAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DI LUAR INSTANSI INDUKNYA. a. DIPEKERJAKAN/DIPERBANTUKAN PADA INSTANSI PEMERINTAH : 1) PIMPINAN INSTANSI PENERIMA MENGHUBUNGI PIMPINAN INSTANSI ASAL PNS UNTUK MENDAPAT PERSETUJUAN; 2) SEBELUM INSTANSI PENERIMA MENGHUBUNGI INSTANSI ASAL TERLEBIH DAHULU HARUS MENDAPAT PERTIMBANGAN BAPERJAKAT; 3) APABILA INSTANSI ASAL YBS MENYETUJUI, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MEMBUAT SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN;
4) BERDASARKAN PERSETUJUAN PIMPINAN INSTANSI ASAL MAKA PIMPINAN INSTANSI PENERIMA MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN SEBAGAI TENAGA DPK/DPB PADA INSTANSI PEMERINTAH SEKALIGUS MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN; 5) APABILA PNS YANG BERSANGKUTAN TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI TENAGA DPB/DPK, MAKA PIMPINAN INSTANSI PENERIMA MEMBUAT SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN YBS KE INSTANSI INDUK; 6) BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN DIMAKSUD, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN PENARIKAN KEMBALI PNS YBS KE INSTANSI INDUK.
b. DIPKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH : 1) PIMPINAN INSTANSI PENERIMA MENGHUBUNGI PIMPINAN INSTANSI ASAL PNS UNTUK MENDAPAT PERSETUJUAN; 2) APABILA INSTANSI ASAL YBS MENYETUJUI, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MEMBUAT SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN; 3) BERDASARKAN SURAT PERMINTAAN DAN PERSETUJUAN DIMAKSUD MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MENGUSUL KAN KEPADA KEPALA BKN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN SEBAGAI TENAGA DPK ATAU DPB DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH;
4) BERDASARKAN PERSETUJUAN KEPALA BKN DIMAKSUD, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PNS YANG BERSANGKUTAN SEBAGAI TENAGA YANG DPK ATAU DPB DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH; 5) APABILA PNS DIMAKSUD TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI TENAGA PERBATUAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH, MAKA PIMPINAN INSTANSI PENERIMA MEMBUAT SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN YBS KE INSTANSI INDUK;
6) BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PIMPINAN INSTANSI PENERIMA, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MENGUSULKAN KEPADA KEPALA BKN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN PENARIKAN KEMBALI SEBAGAI TENAGA DPK ATAU DPB DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH; 7) BERDASARKAN PERSETUJUAN KEPALA BKN DIMAKSUD, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN PENARIKAN KEMBALI PNS YANG BERSANGKUTAN SEBAGAI TENAGA YANG DPK ATAU DPB DI LUAR INSTANSI
E. HAK ADMINISTRASI DAN KEPEGAWAIAN 1. PEGAWAI NEGERI SIPIL DPK PADA INSTANSI PEMERINTAH : a. GAJI DIBAYARKAN OLEH INSTANSI INDUK; b. TUNJANGAN JABATAN DAN TUNJANGAN LAINNYA DIBAYARKAN OLEH INSTANSI PENERIMA; d. DP3 DIBUAT/DINILAI OLEH PEJABAT PENILAI PADA INSTANSI PENERIMA; c. KENAIKAN PANGKAT DIBERIKAN BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL TERTENTU YANG DIUSULKAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN INSTANSI INDUK.
2. PEGAWAI NEGERI SIPIL DPB PADA INSTANSI PEMERINTAH : a. GAJI, TUNJANGAN JABATAN DAN TUNJANGAN LAINNYA DIBAYARKAN OLEH INSTANSI PENERIMA; b. DP3 DIBUAT/DINILAI OLEH PEJABAT PENILAI PADA INSTANSI PENERIMA; c. KENAIKAN PANGKAT DIBERIKAN BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL TERTENTU YANG DIUSULKAN OLEH INSTANSI PENERIMA.
2. PEGAWAI NEGERI SIPIL DPK/DPB DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH : a. GAJI, TUNJANGAN JABATAN DAN TUNJANGAN LAINNYA DIBAYARKAN OLEH INSTANSI PENERIMA; b. DP3 DIBUAT/DINILAI OLEH PEJABAT PENILAI PADA INSTANSI INDUK; c. KENAIKAN PANGKAT DIBERIKAN BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PNS YANG DPK ATAU DPB SECARA PENUH DI LUAR INSTANSI INDUKNYA YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DITETAPKAN PERSAMAAN ESELONNYA ATAU JAFUNG TERTENTU YANG DIUSULKAN OLEH INSTANSI INDUK.
F. KETENTUAN KHUSUS. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPERBANTUKAN PADA LEMBAGA/BADAN SWASTA DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH TETAP BERKEWAJIBAN UNTUK MENYETORKAN IURAN WAJIB YANG BESAR NYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU SEPERTI : IURAN TASPEN; ASKES; BAPERTARUM; DLLNYA
Sekian Terima Kasih