Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL."— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

2 KETENTUAN UMUM Daftar Penilaian Pelaksanaan Kerja adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai,dengan ketentuan serendah-rendahnya kepala urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.

3 TUJUAN DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tujuannya adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Penilaian pelaksanaan pekerjaan sekali setahun terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Penilai.

4 DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
UNSUR-UNSUR YANG DINILAI Kejujuran; Kerjasama; Prakarsa; Kepemimpinan; Kesetiaan; Prestasi kerja; Tanggung jawab; Ketaatan;

5 PENGERTIAN Kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada pancasila, Undang - undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani mengambil resiko. Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati segala peraturan yang berlaku, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan

6 PENGERTIAN Kejujuran adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan. Kerjasama adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan tugas yang ditentukan. Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok.

7 Nilai Pelaksanaan Pekerjaan Dinyatakan Dengan Sebutan Dan Angka
Amat baik = Baik = Cukup = Sedang = Kurang = 50 kebawah Pedoman dalam memberikan nilai pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia.

8 PEJABAT PENILAI,ATASAN PEJABAT PENILAI,DAN TATACARA PENILAIAN
Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang diberikan oleh pejabat penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, Daftar penilaian pelaksanaan Pekerjaan tersebut disampaikan dengan catatan tentang tanggapan Pejabat Penilai atas keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

9 PEJABAT PENILAI Pejabat penilai menilai Pegawai Negeri Sipil yang secara langsung berada dibawahnya. Menteri menilai Sekretaris Jendral, Inspektur Jendral Direktur Jendral, Kepala Badan,atau pejabat lain yang secara langsung berada dibawahnya. Sekretaris Jendral menilai Kepala Biro dan pejabat lain yang secara langsung berada dibawahnya. Kepala Biro menilai Kepala Bagian dan pejabat lain yang secara langsung berada dibawahnya. Kepala Bagian menilai Kepala Sub Bagian dan pejabat lain yang secara langsung berada dibawahnya. Kepala Sub Bagian menilai Kepala Urusan dan pejabat lain yang secara langsung berada dibawahnya. Kepala Urusan menilai Pegawai Negeri Sipil pejabat lain yang berada dibawahnya.

10 SIFAT DAN PENGGUNAAN DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah bersifat rahasia,oleh sebab itu Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut harus disimpan dengan baik dan dipelihara dengan baik pula. Penggunaan: Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala.

11 LAIN-LAIN Penilaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara. Penilaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Sedang Menjalankan Tugas Belajar. Penilaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diperbantukan/Dipekerjakan Pada Daerah Otonom Atau Instansi Pemerintah Lainnya. Penilaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diperbantukan Atau Dipekerjakan Pada Badan-Badan lain. Atasan Pejabat Penilai Yang Tertinggi. Mutasi.

12 Pejabat Penilai Dibagi :
Kepala Dinas Daerah Tingkat I yang merangkap Kepala Kantor Wilayah Departement Tignkat Propinsi atau sebaliknya adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan Kepala Dinas Daerah Tingkat II yang merangkap Kepala Kantor Depertement Tingkat Kabupaten / Walikotamadya Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan. Seorang Pejabat Penilai barulah dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang –kurangnya 6(enam) bulan. Ketentuan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pejabat penilai unutk mengenal dengan baik Pegawai Negeri Sipil yang dinilai sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektifitas di dalam memberikan penilaian Setiap Pejabat Penilai berkewajiban melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang secara langsung berada di bawahnya

13 Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap – tiap tahun jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan. Bagi calon Pegawai Negeri Sipil Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila ia sampai dengan bulan Desember telah 6(enam) bulan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil apabila calon Pegawai Negeri Sipil dalam tahun yang bersangkutan belum 6(enam) bulan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadapnya dilakukan dalam tahun berikutnya. Khusus bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil penilaian pelaksanan pekerjaan dilakukan setelah ia sekurang – kurangnya 1(satu) tahun menjadi calon Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai ia secara nyata melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun pasal 12 Buku Catatan Penilaian disimpan dan dipelihara dengan sebaik – baiknya oleh Pejabat Penilai selama 5(lima) tahun. Buku Catatan Penilaian yang telah lebih dari 5(lima) tahun tidak digunakan lagi Daftar Penilaian Pelaksanaan pekerjaan harus diisi sendiri oleh Pejabat Penilai

14 RAHASIA DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAMPIRAN II SURAT EDARAN KEPALA BADAN ADMINIS- TRASI KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 02/SE/1980 TANGGAL : 11 PEBRUARI 1980 RAHASIA DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN/ LEMBAGA/ DAERAH TINGKAT………… JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN ……..s/d ……..19…. 1 YANG DINILAI Nama Nip Pangkat, Golongan Ruang Jabatan/ Pekerjaan Unit Organisasi 2 PEJABAT PENILAI 3 ATASAN PEJABAT PENILAI RAHASIA

15 RAHASIA RAHASIA 4 PENILAIAN UNSUR YANG DINILAI NILAI KETERANGAN
Kesetiaan Nilai rata-rata adalah jumlah dibagi dengan jumlah unsur yang dinilai. Prestasi kerja Tanggung jawab Ketaatan Kejujuran Kerjasama Prakarsa Kepemimpinan JUMLAH NILAI RATA-RATA 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal , …………………… ANGKA SEBUTAN RAHASIA

16 RAHASIA RAHASIA 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal, ……………………… 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN RAHASIA

17 RAHASIA RAHASIA 9. DIBUAT TANGGAL, ………………… PEJABAT PENILAI
( ………………………………. ) NIP 10. DITERIMA TANGGAL, ……………… PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( ………………………………… ) 11. DITERIMA TANGGAL, ……… ATASAN PEJABAT YANG MENILAI ( ……………………………… ) RAHASIA

18 Sekian Terima Kasih


Download ppt "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google