BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Universitas Brawijaya
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
Universitas Brawijaya
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DI LUAR INSTANSI INDUK Agus Abdul Wathon Office : (021)8903336 DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI TAHUN 2009

A. DASAR HUKUM 1. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG N0M0R 43 TAHUN 1999; 2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2002; 3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002; 4. PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 13 TAHUN 2002; 5. PERTURAN KEPALA BKN NOMOR 12 TAHUN 2002; 6. SURAT EDARAN KEPALA BAKN NOMOR K.26-25/V.9-54/99 TANGGAL 24 MEI 1995.

B. P R I N S I P UNTUK KEPENTINGAN DINAS DAN DALAM RANGKA MEMPERLUAS PENGALAMAN, KEMAMPUAN DAN MEMPERKOKOH PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DISELENGGARAKAN PERPINDAHAN TUGAS DAN/ATAU PERPINDAHAN WILAYAH KERJA KHUSUS NYA PEJABAT STRUKTURAL ESELON III KE ATAS; PERPINDAHAN TUGAS DAN/ATAU PERPINDAHAN WILAYAH KERJA DIPRIORITASKAN BAGI PEJABAT YANG MEMINPIN SATUAN ORGANISASI; MERUPAKAN UPAYA UNTUK MENEGAKKAN DAN MEMPERKOKOH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DAN MEMPERKUAT PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM BINGKAI NKRI.

4. PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI DI LUAR PEMERINTAH DIHENTIKAN/DIBATASI, KECUALI : a. PERBANTUAN PNS KHUSUS UNTUK MENGISI JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DIPERSAMAKAN ESELONNYA; b. PERBANTUAN PNS ATAS PERMINTAAN BADAN-BADAN INTERNASIONAL DENGAN PERSETUJUAN DAN/ATAU ATAS PENUNJUKAN PEMERINTAH RI; PERBANTUAN DOSEN ATAU GURU PADA YAYASAN/PERGURUAN SWASTA; d. PERBANTUAN KARENA ADANYA PENYEDERHANAAN/PERLUASAN ORGANISASI.

C. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DI LUAR INSTANSI INDUK. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DILUAR INSTANSI INDUK KARENA PERPINDAHAN JABATAN STRUKTURAL DALAM RANGKA PENYEBARAN TENAGA AHLI ATAU UNTUK KEPENTINGAN DINAS DAPAT DILAKUKAN MELALUI : DIPEKERJAKAN, ATAU DIPERBANTUKAN

PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN, ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR INSTANSI INDUKNYA YANG GAJINYA DIBEBANKAN PADA INSTANSI INDUKNYA. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPERBANTUKAN, DIBEBANKAN PADA INSTANSI YANG MENERIMA PERBANTUAN.

3. PEGAWAI NEGERI SIPIL DAPAT DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN PADA : 1. INSTANSI PEMERINTAH; 2. NEGARA SAHABAT; 3. BADAN INTERNASIONAL; 4. BADAN LAIN YANG DITENTUKAN PEMERINTAH, SEPERTI : a. PERUSAHAAN JAWATAN; b. PALANG MERAH INDONESIA; c. RUMAH SAKIT SWASTA; d. BADAN-BADAN SOSIAL; e. LEMBAGA PENDIDIKAN; DAN f. LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK.

5. PROSEDUR PENETAPAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DI LUAR INSTANSI INDUKNYA. a. DIPEKERJAKAN/DIPERBANTUKAN PADA INSTANSI PEMERINTAH : 1) PIMPINAN INSTANSI PENERIMA MENGHUBUNGI PIMPINAN INSTANSI ASAL PNS UNTUK MENDAPAT PERSETUJUAN; 2) SEBELUM INSTANSI PENERIMA MENGHUBUNGI INSTANSI ASAL TERLEBIH DAHULU HARUS MENDAPAT PERTIMBANGAN BAPERJAKAT; 3) APABILA INSTANSI ASAL YBS MENYETUJUI, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MEMBUAT SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN;

4) BERDASARKAN PERSETUJUAN PIMPINAN INSTANSI ASAL MAKA PIMPINAN INSTANSI PENERIMA MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN SEBAGAI TENAGA DPK/DPB PADA INSTANSI PEMERINTAH SEKALIGUS MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN; 5) APABILA PNS YANG BERSANGKUTAN TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI TENAGA DPB/DPK, MAKA PIMPINAN INSTANSI PENERIMA MEMBUAT SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN YBS KE INSTANSI INDUK; 6) BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN DIMAKSUD, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN PENARIKAN KEMBALI PNS YBS KE INSTANSI INDUK.

b. DIPKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH : 1) PIMPINAN INSTANSI PENERIMA MENGHUBUNGI PIMPINAN INSTANSI ASAL PNS UNTUK MENDAPAT PERSETUJUAN; 2) APABILA INSTANSI ASAL YBS MENYETUJUI, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MEMBUAT SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN; 3) BERDASARKAN SURAT PERMINTAAN DAN PERSETUJUAN DIMAKSUD MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MENGUSUL KAN KEPADA KEPALA BKN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN SEBAGAI TENAGA DPK ATAU DPB DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH;

4) BERDASARKAN PERSETUJUAN KEPALA BKN DIMAKSUD, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PNS YANG BERSANGKUTAN SEBAGAI TENAGA YANG DPK ATAU DPB DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH; 5) APABILA PNS DIMAKSUD TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI TENAGA PERBATUAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH, MAKA PIMPINAN INSTANSI PENERIMA MEMBUAT SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN YBS KE INSTANSI INDUK;

6) BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PIMPINAN INSTANSI PENERIMA, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MENGUSULKAN KEPADA KEPALA BKN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN PENARIKAN KEMBALI SEBAGAI TENAGA DPK ATAU DPB DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH; 7) BERDASARKAN PERSETUJUAN KEPALA BKN DIMAKSUD, MAKA PIMPINAN INSTANSI ASAL MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN PENARIKAN KEMBALI PNS YANG BERSANGKUTAN SEBAGAI TENAGA YANG DPK ATAU DPB DI LUAR INSTANSI

E. HAK ADMINISTRASI DAN KEPEGAWAIAN 1. PEGAWAI NEGERI SIPIL DPK PADA INSTANSI PEMERINTAH : a. GAJI DIBAYARKAN OLEH INSTANSI INDUK; b. TUNJANGAN JABATAN DAN TUNJANGAN LAINNYA DIBAYARKAN OLEH INSTANSI PENERIMA; d. DP3 DIBUAT/DINILAI OLEH PEJABAT PENILAI PADA INSTANSI PENERIMA; c. KENAIKAN PANGKAT DIBERIKAN BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL TERTENTU YANG DIUSULKAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN INSTANSI INDUK.

2. PEGAWAI NEGERI SIPIL DPB PADA INSTANSI PEMERINTAH : a. GAJI, TUNJANGAN JABATAN DAN TUNJANGAN LAINNYA DIBAYARKAN OLEH INSTANSI PENERIMA; b. DP3 DIBUAT/DINILAI OLEH PEJABAT PENILAI PADA INSTANSI PENERIMA; c. KENAIKAN PANGKAT DIBERIKAN BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL TERTENTU YANG DIUSULKAN OLEH INSTANSI PENERIMA.

2. PEGAWAI NEGERI SIPIL DPK/DPB DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH : a. GAJI, TUNJANGAN JABATAN DAN TUNJANGAN LAINNYA DIBAYARKAN OLEH INSTANSI PENERIMA; b. DP3 DIBUAT/DINILAI OLEH PEJABAT PENILAI PADA INSTANSI INDUK; c. KENAIKAN PANGKAT DIBERIKAN BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PNS YANG DPK ATAU DPB SECARA PENUH DI LUAR INSTANSI INDUKNYA YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DITETAPKAN PERSAMAAN ESELONNYA ATAU JAFUNG TERTENTU YANG DIUSULKAN OLEH INSTANSI INDUK.

F. KETENTUAN KHUSUS. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPERBANTUKAN PADA LEMBAGA/BADAN SWASTA DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH TETAP BERKEWAJIBAN UNTUK MENYETORKAN IURAN WAJIB YANG BESAR NYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU SEPERTI : IURAN TASPEN; ASKES; BAPERTARUM; DLLNYA

Sekian Terima Kasih