Kelompok 8 Angelia Valentine Tirayo (1801417001) Athallia Tifanny (1801405166) Delia Fanny(1801397763) Rina Destriana (1801415620) Jason Valencius Wijaya (1801415860) Krissanto Irenius Gerong (1801404711) Kelompok 8
Masih Menggunakan Sistem DI INDONESIA Zaman Kemerdekaan Sampai Zaman Orde Baru Masih Menggunakan Sistem SENTRALISASI
Apa yang dimaksud dengan SENTRALISASI
Slide untuk penyaji agar dihafal Sentralisasi adalah Peraturan Kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI. Sentralisasi itu memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil pihak yang berada di posisi puncak suatu struktur organisasi. Yang dulunya banyak diterapkan pada pemerintahan di Indonesia NB : Tidak ditampilkan saat presentasi
Slide untuk penyaji agar dihafal Sentralisasi sendiri memiliki suatu kelebihan dimana jika seluruh keputusan dan kebijakan berada di pusat mengakibatkan pemerintah tidak perlu pusing akan adanya perbedaan dalam pengambilan keputusan. Namun kekurangannya yaitu diperlukan waktu yang lama untuk pengambilan keputusan, juga hasil dari suatu keputusan yang diterapkan belum tentu sesuai dan seimbang untuk satu daerah dan yang lainnya NB : Tidak ditampilkan saat presentasi
Slide untuk penyaji agar dihafal Berdasarkan Hal tersebut maka diterapkan lah sistem Desentralisasi. Dalam Bentuk Otonomi Daerah Lebih lengkapnya akan dibahas di presentasi selanjutnya. NB : Tidak ditampilkan saat presentasi
OTONOMI DAERAH Pengertian Otonomi Daerah Tujuan Otonomi Daerah Manfaat Otonomi Daerah Sejarah Singkat Otonomi Daerah di Indonesia Otonomi Daerah di Indonesia Pro-Kontra Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 & 6 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengertian
Pengertian Pengertian berdasarkan para Menurut Mariun : “Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.” Pengertian
Tujuan 1. Meningkatkan Pelayanan Publik 2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat 3. Meningkatkan Daya Saing Daerah 4. Peningkatan Kehidupan Demokrasi 5. Memelihara hubungan pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI 6. Mengembangkan fungsi DPR & DPD Tujuan
Manfaat Memotong jalur birokrasi yang sedikit rumit dan prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat. Mampu meningkatkan efisiensi pemerintahan pusat, pejabat pusat tidak lagi menjalankan tugas rutin ke daerah-daerah karena hal itu bisa diserahkan kepada pejabat daerah otonom. Dapat meningkatkan pengawasan dalam berbagai kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang biasanya tidak simpatik dengan program-program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan dari kalangan miskin di suatu pedesaan. Dapat meningkatkan penyediaan barang dan jasa disuatu daerah dengan biaya yang terjangkau dan lebih rendah, hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat karena telah diserahkan kepada pemda.
Sejarah Perkembangan di Indonesia Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan. (Warisan Kolonial) Sejarah Perkembangan di Indonesia
Sejarah Perkembangan di Indonesia Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading. (Masa Pendudukan Jepang) Sejarah Perkembangan di Indonesia
Sejarah Perkembangan di Indonesia
Kondisi di Indonesia Indonesia menganut otonomi karena belum siap untuk menganut federasi Pilihan otonomi luas merupakan pilihan yang sangat strategis bagi Indonesia dalam rangka memelihara nation state (negara bangsa) Sentralisasi telah terbukti gagal di Indonesia untuk mengatasi krisis nasional Otonomi digunakan untuk memantapkan kehidupan demokrasi di masa-masa yang akan datang Otonomi di Indonesia sangat berkaitan erat dengan aspek keadilan
Penjelasan mengenai Kondisi di Indonesia (khusus penyaji) Untuk federasi indonesia harus menerapkan UUD baru, harus memiliki konstitusi negara bagian dan harus menetapkan check & balance yang mencangkup pemerintah nasional serta provinsi Mengembalikan hak-hak dasar masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan utuh untuk mendukung negara kesatuan Waktu sentralisasi sumber daya sepenuhnya dikuasai oleh presiden, sedangkan seharusnya pemerintah daerah tidak perlu untuk mengurus masalah-masalah daerah karena dapat diserahkan sepenuhnya pada daerah Demorasi tanpa adanya penguatan politik lokal atau penguatan dari tiap daerah akan menjadi sangat rapuh Otonomi daerah akan mencegah terjadinya kepincangan dalam hal menguasai sumber daya, juga menghentikan segala bentuk kebijakan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat setempat dalam bentuk penguasaan sumber daya alam.
Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau pinggiran. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.a Pro & Kontra
TERIMA KASIH
Referensi Perundang-Undangan : Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU No.32 tahun 2004. Pasal 1 butir 5. Buku : C.S.t Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas IX SMP dan MTS. Jakarta : Global. Hal 49- 57 Character Building, Pendidikan Kewarganegaraan Bina Nusantara University Referensi
Referensi Pengertian menurut UU : http://www.slideserve.com/braith/apa-otonomi-daerah http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-otonomi-daerah-menurut- para-ahli/ Tujuan & Manfaat Otonomi Daerah: http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/tujuan-otonomi-daerah-dan- manfaatnya.html https://www.youtube.com/watch?v=scPlRMzJsIE Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia & Pro Kontra Otonomi Daerah : http://www.slideshare.net/silviaellen39/makalah-otonomi-daerah-42947772 http://susisitisapaah.blogspot.co.id/2011/03/sejarah-perkembangan-otonomi- daerah-di.html http://www.slideshare.net/DadangSolihin/sistem-pemerintahan-daerah Kondisi Otonomi Daerah di Indonesia : https://tugaskuliahunj.wordpress.com/2014/03/16/makalah-pkn-otonomi- daerah/ Referensi