SRI IMBANG JAYA PUTRA, AP. MSP PENGUATAN FUNGSI KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & KESEJAHTERAAN RAKYAT KELURAHAN DAN KASI PMK KECAMATAN DALAM UPAYA PENINGKATAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN OLEH : SRI IMBANG JAYA PUTRA, AP. MSP KABAG ADM. PEMERINTAHAN SETDAKO TEBING TINGGI
TANDA TANDA KEMISKINAN : Kemiskinan diyakini sebagai akar permasalahan hilangnya martabat manusia, hilangnya keadilan, belum terciptanya masyarakat madani, tidak berjalannya demokrasi, dan terjadinya degradasi lingkungan (Faturochman, dkk., 2007) 1. Sikap dan tingkah laku yang menerima keadaan yang seakan tak dapat diubah, yang tercermin di dalam lemahnya kemauan untuk maju, 2. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia, 3. Lemahnya nilai tukar hasil produksi, 4. Rendahnya produktivitas, 5. Terbatasnya modal yang dimiliki, 6. Rendahnya pendapatan, 7. Terbatasnya kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
BEBERAPA PENYEBAB KEMISKINAN ANTARA LAIN : 1. Sebab-sebab yang berhubungan dengan kondisi awal yang meliputi lapisan miskin sehingga menyulitkan mereka menanggulangi kemiskinan yang dialaminya; 2. Sebab yang berkait dengan gejala kemiskinan baru yang bisa diakibatkan oleh realisasi pembangunan proyek-proyek mega, seperti waduk, pabrik, lapanga golf, kompleks pemukiman mewah, dan sebagainya. (Nico L. Kana. 1994. Percik: Dampak Progran Penanggulangan Kemiskinan) 3. Secara makro, kemiskinan muncul karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumberdaya yang menimbulkan distribusi yang timpang. 4. Kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam modal. 5. Di daerah perkotaan, derasnya arus migran masuk juga memberi dampak terhadap semakin banyaknya penduduk dalam katagori miskin. Para migran memanfaatkan hanya sebagian kecil pendapatannya mereka untuk pengeluaran di daerah tujuan, disamping memang sebagian besar dari mereka berpendapatan rendah karena kualitas sumberdaya manusianya juga rendah. Munculnya permukiman kumuh adalah salah satu ciri kemiskinan perkotaan. 6. Masih banyak faktor lain penyebab kemiskinan, baik eksternal maupun internal, seperti kenaikan harga BBM dab lain-lain.
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ? Pengertian Pemberdayaan Masyarakat sebenarnya mengacu pada kata “Empowerment” , yaitu sebagai upaya mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki oleh masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat adalah Proses yang Dinamis dan berkesinambungan.
PRINSIP DASAR PEMBERDAYAAN : a.Prinsip pendekatan kelompok masyarakat b.Prinsip keserasian c.Prinsip kepemimpinan dari mereka sendiri d.Prinsip pendekatan kemitraan e.Prinsip swadaya f. Prinsip belajar sambil bekerja g.Prinsip pendekatan keluarga
DASAR HUKUM YANG MENGATUR TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ? Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Permendagri No 19 Tahun 2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Meningkatkan kemampuan masyarakat selaku pelaku utama pembangunan Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan mengembangkan kelembagaan masyarakat agar diperoleh perbaikan tatanan kelembagaan Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam sumber daya-sumber daya yang ada sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat yang seimbang dari aspek ekologis dan ekonomis TUJUAN : Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengaktualisasikan dirinya. Terwujudnya kemandirian masyarakat dalam berusaha dengan kelembagaan yang tangguh sehingga masyarakat sejahtera
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN Perwa 51 tahun 2009 : Seksi pemberdayaan masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi kecamatan dalam melaksanakan bidang pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan kewenagan kepemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai lingkup tugasnya. NO FUNGSI 1. Menyusun Rencana dan program Kerja ; 2. Menyiapkan dan mengelola bahan yang diperlukan dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan; 3. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan; 4. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta; 5. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 6. Menyiapkan dan mengelola bahan pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat; 7. Membantu atas pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota kepada camat untuk menangani sebagia urusan otonomi daerah sesuai lingkup tugasnya; 8. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan; dan 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT KELURAHAN Perwa 52 tahun 2009 : Seksi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi kelurahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat dan melaksanakan pembantuan atas urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota kepada lurah sesuai lingkup tugasnya. NO FUNGSI 1. Menyusun Rencana dan program Kerja ; 2. Merumuskan Kebijakan Operasional penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat ; 3. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat ; 4. Pengelolaan adminitrasi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat ; 5. Pembinaan terhadap pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat ; 6. Menyusun rencana teknis, program dan fasilitasi antisipasi dini penanggulangan bencana alam; 7. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan / atau instansi vertikal untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat ; 8. Pembantuan atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Lurah sesuai lingkungan tugasnya; 9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya. s
LEMBAGA KEMASYARAKATAN di KELURAHAN (Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan) Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/Desa Adalah : Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. PKK Adalah : gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Karang Taruna Adalah : Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
GARIS KOORDINASI DAN PEMBINAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN CAMAT KASI PMK LURAH KASI PM DAN KESRA LEMB. KEMASYARAKATAN (LPM, PKK DAN KT) GARIS KOMANDO GARIS KOORDINASI
KONDISI YANG TERJADI DI LAPANGAN : Seorang Kepala Seksi masih ada yang belum memahami apa yang dinamakan dengan pemberdayaan masyarakat. Seorang Kepala Seksi masih ada yang belum memahami tugas pokok dan fungsinya. Seorang Kepala Seksi kerap kali belum tahu apa yang harus dilakukan. Bidang pemberdayaan masyarakat seringkali vakum/tidak produktif.
FUNGSI SEORANG KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : Sumodiningrat (2009:104-106) Motivasi Masyarakat perlu didorong untuk membentuk kelompok melaksanakan kegiatan pengembangan masyarakat. Kemudian memotivasi mereka agar dapat terlibat dalam kegiatan pemberdayaan yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan mereka dengan menggunakan kemampuan dan sumber daya yang mereka miliki.
Peningkatan Kesadaran dan pelatihan kemampuan Membina masyarakat melalui pengalaman mereka dapat dikombinasikan dengan pengetahuan yang dari luar. Hal-hal seperti ini dapat membantu masyarakat miskin untuk menciptakan sumber penghidupan mereka sendiri dan membantu meningkatkan keterampilan dan keahlian dengan perantara pengetahuan lokal yang dimiliki mereka sendiri.
Mobilisasi sumber Manajemen diri Setiap kelompok harus mampu memilih atau memiliki pemimpin yang nantinya dapat mengatur kegiatan mereka sendiri seperti melaksanakan pertemuan-pertemuan atau melakukan pencatatan dan pelaporan. Mobilisasi sumber Pengembangan sistem penghimpunan, pengalokasian, dan penggunaan sumber-sumber ini perlu dilakukan secara cermat sehingga semua anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan hal ini dapat menjamin kepemilikan dan pengelolaan secara berkelanjutan.
Pembangunan dan pengembangan jaringan Pengorganisasian kelompok-kelompok swadaya masyarakat perlu disertai dengan peningkatan kemampuan para anggotanya membangun dan mempertahankan jaringan dengan berbagai sistem sosial disekitarnya. Jaringan ini sangat penting dalam menyediakan dan mengembangkan berbagai akses terhadap sumber dan kesempatan bagi peningkatan keberdayaan masyarakat miskin.
UPAYA – UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH KASI PMK DALAM PERANNYA TERHADAP LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Permendagri No. 19 Tahun 20007) Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
UPAYA – UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH KASI PMK DALAM PERANNYA TERHADAP LEMBAGA KEMASYARAKATAN Melakukan pendekatan personal kepada tokoh-tokoh sentral di wilayah tersebut untuk kemudian dapat merangkul warga masyarakat untuk turut ambil bagian. Menjadi motor penggerak di Kelurahan/Kecamatan dalam bidang Pemberdayaan masyarakat. Memberikan inovasi dan pengetahuan baru tentang pentingnya kegiatan pemberdayaan. Menerapkan metode jemput bola apabila masyarakat di daerahnya cenderung apatis.
LANGKAH – LANGKAH UNTUK MENJARING ASPIRASI MASYARAKAT : Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat tersebut harus taat asas perencanaan dalam jaring aspirasi yaitu : Asas persamaan Semua orang yang terlibat selama dalam perencanaan mempunyai kedudukan yang sama dan sedrajat, tidak ada perbedaan status. Semua disini berfungsi sebagai team work. Asas peran serta Semua orang harus melibatkan dirinya secara penuh baik fisik maupun pikirannya. Hasil perencanaan ini akan sangat tergantung kepada peran serta, kemampuan, pengalaman, wawasan, kesungguhan partisipan itu sendiri. Asas demokratis Kedudukan semua orang sederajat. Setiap pendapat didasarkan pada argument, terbuka terhadap kritik, jujur dan teliti, sehingga akan terjadi komunikasi dialogis diantara partisipan. Hal ini baik untuk kejelasan gambaran, kejelasan keberadaan dan kejelasan logika (rasionalitas).
CONTOH CONTOH KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : 1. URBAN FARMING
2. GOTONG ROYONG
3. PENGELOLAAN AIR LIMBAH
4. PENGELOLAAN PERSAMPAHAN A. PENDIRIAN BANK SAMPAH
B. DAUR ULANG SAMPAH
C. PEMBUATAN KOMPOS
5. PENGELOLAAN LINGKUNGAN
6. PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
TERIMA KASIH