USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Advertisements

Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI - KEMENKES 1.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
“ Berani Jujur Langkah Awal Berantas Korupsi”
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Tantangan reformasi birokrasi pemerintahan jokowi : refleksi terhadap pelayanan publik JAKARTA, 3 juni 2015.
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Oleh H
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Peranan Corporate Governance
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PROGRAM KERJA PENGURUS FORUM SPI PTN TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dosen : Muslimin L., A. Kep, S.Pd, M.Si TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNANCE DAN GOOD GOVERMENT)
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
PERAN POLTEKES ERA REVOLUSI INDUSTRI 4
Transcript presentasi:

USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III

Pokok bahasan 1. Revormasi Birokrasi 2. Program Kementrian Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Korupsi 3. Sistem Pengendaliaan Internal Pemerintahan (SIIP) 4. Pembangunan Zona Integritas

Revormasi Birokrasi Pengertian Revormasi Reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, dan komprehensif, dengan tujuan untuk merealisasikan tata pemerintahan yang baik. Good governance (tata pemerintahan yang baik) adalah sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien dengan menjaga sinergi yang konstruktif di antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Pengertian Birokrasi Birokrasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Birokrasi adalah organisasi yang memiliki jenjang diduduki oleh pejabat yang ditunjuk/diangkat disertai aturan kewenangan dan tanggung jawabnya, dan setiap kebijakan yang dibuat harus diketahui oleh pemberi mandat.

Reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah meningkatkan kinerja melalui berbagai cara dengan tujuan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas

Dengan demikian, reformasi birokrasi berarti: perubahan cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak); perubahan penguasa menjadi pelayan; mendahulukan peranan dari wewenang; tidak berpikir hasil produksi tetapi hasil akhir; perubahan manajemen kerja; mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan profesional, bebas KKN (konsisten & transparan)

Visi dan Misi Revormasi Birokrasi Terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata pemerintahan yang baik. Misi Mengembalikan cita dan citra birokrasi pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat serta dapat menjadi suri teladan dan panutan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari hari.

Tujuan Revormasi Birokrasi Secara umum tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan pemerintahan yang baik, didukung oleh penyelenggara negara yang profesional, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan prima.

Sasaran Revormasi Birokrasi Terwujudnya birokrasi profesional, netral dan sejahtera Terwujudnya kelembagaan pemerintahan yang proporsional, fleksibel, efektif, efisien di lingkungan pemerintahan Terwujudnya ketatalaksanaan (pelayanan publik) yang lebih cepat tidak berbelit, mudah, dan sesuai kebutuhan masyarakat

Faktor penting yang perlu diperhatikan dalam reformasi birokrasi adalah: Faktor Komitmen pimpinan Faktor kemauan diri sendiri Kesepahaman Konsistensi

Program Kementrian Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Korupsi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), diimplementasikan ke dalam 6 (enam) strategi nasional yang telah dirumuskan, yakni:

6 strategi Nasional Melaksanakan upaya upaya pencegahan Pelaksanakan langkah langkah strategis dibidang penegakan hukum Melaksanakan upaya upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundangundangan di bidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya

lanjutan Melaksanakan kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil Tipikor; Meningkatkan upaya pendidikan dan bidaya antikorupsi; Meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), Kementerian Kesehatan telah melaksanakan upaya percepatan reformasi birokrasi melalui berbagai cara dan bentuk, antara lain:

Lanjutan Disiplin kehadiran menggunakan sistem fingerprint. Setiap pegawai negeri Kemenkes harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan dievaluasi. Melakukan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien dan efektif ramah dan santun Penandatanganan pakta integritas bagi setiap pelantikan pejabat di kementerian kesehatan

Lanjutan Terlaksananya Strategi Komunikasi pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi melalui sosialisasi dan kampanye antikorupsi di lingkungan internal/seluruh Satker Kementerian Kesehatan. Sosialisasi tentang larangan melakukan gratifikasi, sesuai dengan Pasal 12 b Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan kewajiban atau tugasnya”.

Lanjutan Pemberlakuan Sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE). Layanan Publik Berbasis Teknologi Informasi seperti seleksi pendaftaran pegawai melalui online dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipi (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pelaksanaan LHKPN di lingkungan Kementerian Kesehatan didukung dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 03.01/ Menkes/066/I/2010, tanggal 13 Januari 2010.

Lanjutan Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, berdasarkan Surat Keputusan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor 01.TPS.17.04.215.10.3445, tanggal 30 Juli 2010. “Tanpa Korupsi”, “Korupsi Merampas Hak Masyarakat untuk Sehat”, “Hari Gini Masih Terima Suap”, dll.

Sistem Pengendaliaan Internal Pemerintahan (SPIP) Amanat PP 60 tahun 2008 yang mengamatkan bahwa pelaksanaan kebijakan/program dilakukan secara integral antara tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) terdiri dari 5 (lima) unsur yakni : Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Kegiatan Pengendalian Informasi dan komunikasi Pemantauan pengendalian Intern

Pembangunan Zona Integritas Komitmen Pimpinan dan seluruh jajaran Kemenkes untuk mewujudkan WBBM diwujudkan dengan pencanangan Zona Integritas pada tanggal 18 Juli 2012 di lingkungan Kementerian Kesehatan

Pencanangan Zona Integritas merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

Pada tanggal 30 Agustus 2013 dimana WBK mengusulkan 3 Satuan Kerja ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk ditetapkan sebagai Satker WBK.

Proses pembangunan Zona Integritas Penilaian Satuan Kerja Berpredikat WBK Penilaian dan Penetapan Satuan Kerja Berpredikat WBBM

SEKIAN DAN TERIMAKASIH Ada pertanyaan