PERHITUNGAN ANGKA KREDIT Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional April, 2011
NILAI PK GURU MAKSIMAL Guru Mata Pelajaran : 14 x 4 = 56 Guru Bimbingan : 17 x 4 = 68 Kepala Sekolah : 6 x 4 = 24 Wakil Kepala Sekolah : 5 x 4 = 20 Ka. Program Keahlian : 8 x 4 = 32 Ka. Perpustakaan : 10 x 4 = 40 Ka. Laboratorium : 7 x 4 = 28 Wali Kelas, Ka Ur, Koord, ddl : 5% AK PKG (Lama tugas setahun) 9. Panitia, dll : 2% AK PKG (lama tugas kurang dari setahun)
1. Konversi Hasil PK Guru Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009 Konversi PK Guru ke skala nilai 0-100 sesuai Permenegpan No16/2009 menggunakan formula : Nilai PKG Nilai PKG (100) = ------------------------- x 100 Nilai PKG Tertinggi
2. SKALA KONVERSI NILAI KINERJA (Permennegpan & RB No.16/2009) 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
3. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No 3. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/ki 3 pd, 4 pi/ki 3 pd, 6 pi/ki 4 pd, 8 pi/ki 4 pd,12 pi/ki 4 pd,12pi/ki 5 pd,14pi/ki 5 pd,20 pi/ki 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) (AKK – AKPKB – AKP) = AK Kinerja Guru AKK AK KG AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 42 38 81 78 119 116 155 3+0 3+4 3+6 4+8 4+12 5+14 5+20 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan
4. RUMUS PERHITUNGAN ANGKA KREDIT (pembelajaran/pembimbingan Keterangan: AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif), minimal 90% AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%) JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru kelas atau mata pelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun. JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun
Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus: Angka kredit guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka guru. Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus: Hitung Angka Kredit Tugas Tambahannya dengan rumus: Angka kredit pembelajaran Angka kredit tugas tambahan
Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi mengurangi jam mengajar tatap muka Kepala Sekolah Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 75% angka kredit tugas tambahan tersebut Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel : Total angka kredit = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% angka kredit tugas tambahan yang terkait
Penugasan kurang dari satu tahun Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka Penugasan satu tahun Angka kredit tugas tambahan satu tahun = 5% x angka kredit pembelajaran/pembimbingan Penugasan kurang dari satu tahun Angka kredit tugas tambahan kurang satu tahun = 2% x angka kredit pembelajaran/-pembimbingan Total angka kredit Setiap guru hanya diberi maksimal 2 tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Arief Sujono, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujono, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK GURU pada April 2016 dengan nilai 40. Apakah Arief Sujono, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur PKB dan penunjang memenuhi syarat? Konversi hasil PK Guru ke skala 0 – 100 :
Arief Sujono, S.Pd belum dapat naik pangkat ke golongan IIIb Konversi ke Skala Permenegpan no 16 tahun 2009: Angka Kredit Unsur Pembelajaran/BK : Angka Kredit Keseluruhan : 31,52 + 3 + 5 = 39,52 Arief Sujono, S.Pd belum dapat naik pangkat ke golongan IIIb 91 100 76 90 61 75 51 60 ≤50 Amat baik Baik Cukup Sedang Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Cukup = 75%
2. Agus Condro, S.Pd., MPd jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Agus Condro, SPd., MPd. memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai 20, serta melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam per minggu berturut-turut selama 4 tahun. Jika ybs dalam 4 tahun terakhir memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovatif, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Agus Condro, SPd., MPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun? Konversi hasil PK Guru dan PK Kepala Sekolah ke skala 0 – 100 :
Konversi ke Skala Permenegpan no 16 tahun 2009: Angka Kredit Unsur Pembelajaran/BK : 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% PK Guru : Baik ( 100%) PK Kepala Sekolah : Baik (100%)
Angka Kredit Unsur Tugas Tambahan Angka Kredit Kinerja Guru (selama 4 tahun): 25% (29,75) + 75% (29,75) = 29,75 x 4 tahun = 119 Angka Kredit Keseluruhan : Kinerja Guru = 119 Pengembangan Diri = 4 Publikasi Ilmuah/Karya Inovatif = 10 Penunjang = 8 Jumlah 141 Agus Condro, S.Pd., MPd. belum dapat naik pangkat ke golongan IVb karena: Angka kredit dari PI/KI tidak memenuhi syarat (12) Total angka kredit yang diperoleh belum memenuhi syarat kenaikan pangkat (150)