PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
M.Rudy A Zikrus Solihin Arief Rahman Satya Putra
Advertisements

Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara Pada Bank/Pos Persepsi Tanjungbalai, 24 Oktober 2013.
PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK
PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK. KRITERIA UANG RUSAK Terpotong/sobek Terpotong/sobek.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
. DISTRIBUSI BAHAN UJIAN NASIONAL SMP/MTs DAN PAKET B TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Oleh: Irdanuraprida Idris
AKTIVA TETAP.
BADAN LITBANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
SKMHT Notariil ?.
DASAR HUKUM BEA METERAI
BEA METEREI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
ANALISIS BUKTI TRANSAKSI KEUANGAN & KODE AKUN BUKU BESAR
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
Cek/cheque PERTEMUAN 6 copyright by Elok Hikmawati.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Materi 10.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
AKUNTANSI KLIRING.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
BEA MATERAI.
AKUNTANSI KLIRING.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
AKUNTANSI KLIRING.
BEA MATERAI Bea Materai.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
AKUNTANSI KLIRING.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
AKUNTANSI KLIRING.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Bea Materai BEA MATERAI.
Oleh: Irdanuraprida Idris
Surat Pemberitahuan (SPT)
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
BEA MATERAI Bea Materai.
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK Semarang, 19 September 2006 PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK

KRITERIA UANG RUSAK Terpotong/sobek

Hangus terbakar

Mengkerut/mengecil, zat kimia/setrika

PERUBAHAN SE PENGGANTIAN UANG RUSAK SE LAMA SE BARU Per 02.08.2004 Apabila Bagian yang utuh > 75% diganti penuh. Dan apabila bagian yang utuh >50 % s/d 75 % diganti ½ dari nominal Tidak ada persyaratan nomor seri harus lengkap. Apabila bagian yang utuh > 50 % diganti Penuh. Bila merupakan satu kesatuan yang utuh, maka salah satu no. seri harus lengkap. Bila uang rusak tidak merupakan satu kesatuan (terdiri dari 2 bagian atau lebih) maka kedua no. seri harus lengkap.

KRITERIA PENGGANTIAN UANG RUSAK A. UANG KERTAS - Sd ½ bagian : TIDAK DIGANTI - >½ bagian : DIGANTI PENUH B. UANG LOGAM - ½ Bagian atau Kurang : TIDAK DIGANTI - Lebih Dari ½ Bagian : DIGANTI PENUH

> 1/2  Diganti Penuh = Rp.50.000,00

< ½ tidak diganti

SYARAT PENGGANTIAN PENUH A. UK yg merupakan satu kesatuan Bagian yang utuh > ½ Terdapat 1 (satu) buah nomor seri secara lengkap B. UK yg merupakan 2 bagian atau lebih. Terdapat 2 (dua) buah nomor seri secara lengkap

UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 70 % 77 %

UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 54 %

UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 83 % 58 %

TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN UANG RUSAK TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN

TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN UANG RUSAK TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN 40 % 25 %

Penggantian penuh = Rp.100.000,00

PERMINTAAN KLARIFIKASI TATA CARA PERMINTAAN KLARIFIKASI UANG YANG DIRAGUKAN KEASLIANNYA

UANG PALSU : Benda yang menyerupai uang dan tidak memiliki tanda-tanda keaslian uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.

PERMINTAAN KLARIFIKASI Dari Masyarakat/Bank yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Prov. Banten, Kab/Kota Bekasi, Kab/Kota Bogor, Kab. Karawang, Kab. Depok  Kantor Pusat Bank Indonesia cq. Direktorat Pengedaran Uang Dari Masyarakat/Bank yang berdomisili di luar tersebut diatas  Kantor Bank Indonesia Setempat.

PERMINTAAN KLARIFIKASI TATA CARA PERMINTAAN KLARIFIKASI Masyarakat Menyampaikan dan menandatangani surat permintaan klarifikasi. Menyerahkan fisik uang yang diragukan keasliannya. Menandatangani BA serah terima uang yang diragukan keasliannya (rangkap 2) Bank Menyampaikan surat permintaan klarifikasi ditandatangai oleh Pimpinan Kantor Bank ybs. Menandatangani BA serah terima uang yang diragukan keasliannya (rangkap 2) oleh Pimpinan Kantor Bank ybs

PENEMUAN UANG YANG DIRAGUKAN KEASLIANNYA Mencatat Identitas lengkap nasabah yang menyerahkan, menyetorkan, atau menukarkan uang yang diragukan keasliannya, dan memberikan tanda terima uang yang diragukan keasliannya kepada nasabah. Menjaga kondisi fisik uang yang diragukan keasliannya (tidak dicoret, disilang, dipotong, dll). Menjaga agar uang yang diragukan keasliannya tidak beredar kembali (dikembalikan lagi ke nasabah).

TINDAK LANJUT Setelah uang tersebut diketahui asli/palsu maka dibuatlah surat pemberitahuan hasil penelitian dari Bank Indonesia yang ditujukan kepada pihak yang mengajukan klarifikasi paling lambat 14 hk sejak diterimanya surat permintaan klarifikasi. Apabila asli : Bank  dikreditkan lewat RTGS Masyarakat  diganti dengan uang yang layak edar. Apabila palsu : UK diperforasi dengan mencantumkan frase “UANG PALSU” dan tanggal perforasi. UL dipotong mulai dari pinggir s/d garis tengah. Dilaporkan dan diserahkan kepada Kepolisian.

LAPORAN PENEMUAN UANG PALSU Kantor Pusat Bank wajib menyampaikan laporan penemuan uang palsu setiap bulan ke Kantor Pusat Bank Indonesia cq. DPU. Sumber laporan dari : hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya pada bulan yang bersangkutan dan atau pemberitahuan oleh Bank Indonesia pada bulan yang bersangkutan atas penemuan uang palsu yang berasal dari setoran kantor bank. Laporan dari kantor pusat bank diterima paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.

SE No.10/2-SANGAT RAHASIA RUPA-RUPA tgl. 16.08.1977 POKOK-POKOK PERBEDAAN Perbedaan SE No.10/2-SANGAT RAHASIA RUPA-RUPA tgl. 16.08.1977 SE No. 7/13/INTERN tgl. 28.01.2005 Pelaporan dari Bank-bank Formulir pelaporan Rangkap 9 lembar. (Kejaksaan tinggi, Kejaksaan agung, Kepolisian, dll) Surat permintaan klarifikasi dan Berita Acara Serah Terima (2 lembar) Batas waktu hasil penelitian - 14 hari kerja Laporan Menyampaikan laporan dari KP Bank ke KPBI setiap bulan.

Sekian... & Terima Kasih