Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN"— Transcript presentasi:

1 MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MENYERAHKAN BKP DAN NON BKP

2 PAJAK MASUKAN Pengertian
PASAL 9 UU PPN Pengertian Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena : perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

3 PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN Ayat 2 Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Contoh : 2 April 2012 : PT A menjual BKP dgn harga Rp ,- 5 April 2012 : PT A membeli BKP dgn harga Rp ,- Pengisian SPT Masa PPN April 2012 : Pajak Keluaran Rp ,- Pajak Masukan Rp ,- PPN disetor Rp ,-

4 PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN Ayat 2a Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Contoh : 20 April 2012 : PT A (belum berproduksi) membeli mesin pengolah kelapa sawit dgn PPN Rp 100 juta (dapat dikreditkan) 27 April 2012 : PT A membeli semen untuk membangun gedung dgn PPN Rp ,- (tidak dapat dikreditkan)

5 Pasal 16 Definisi Barang Modal harta berwujud dengan masa manfaat > 1 (satu) tahun termasuk pengeluaran Barang Modal yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal Contoh: PKP membeli barang modal, berupa mesin, dari luar Daerah Pabean. Untuk pemasangannya, PKP memanfaatkan jasa pemasangan dari PKP lain. BACK

6 PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN Ayat 2b Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Pasal 13 Ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 13 Ayat (9) : Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

7 PAJAK MASUKAN Pasal 13 Ayat (9)
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

8 PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN Ayat (3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Contoh : Pajak Keluaran Rp ,- Pajak Masukan Rp ,- PPN disetor Rp ,- Penyetoran paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sebelum SPT disampaikan.

9 PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN Ayat (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Ayat (4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Contoh : SPT Nop SPT Des 2011 PAJAK KELUARAN , PAJAK KELUARAN ,- KREDIT PAJAK : KREDIT PAJAK : PAJAK MASUKAN , PAJAK MASUKAN ,- LEBIH BAYAR , KOMPENSASI BULAN ,- LB DIKOMPENSASI KE DES 2011 LALU __________ LEBIH BAYAR ,- LB BISA DI KEMBALIKAN/RESTITUSI

10 PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN Ayat (5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Ayat (6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

11 PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN Ayat (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. dihapus;

12 PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN f. Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

13 PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

14 PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
PASAL 9 AYAT 8 UU PPN Huruf a Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Contoh: Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2011 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April Pengusaha A membeli BKP dengan PPN sebesar Rp ,- tgl 18 Maret 2011, maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

15 PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
PASAL 9 AYAT 8 UU PPN Huruf b Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi ,distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.

16 PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
PASAL 9 AYAT 8 UU PPN Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan Contoh : Dalam SPT Masa PPN dilaporkan: - Pajak Keluaran = Rp ,00 Pajak Masukan = Rp ,00 Kurang bayar = Rp ,00 Dari hasil pemeriksaan diketahui: - Pajak Keluaran = Rp ,00 - Pajak Masukan = Rp ,00 Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak sebesar Rp ,00, tetapi tetap sebesar Rp ,00 sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan - Pajak Keluaran = Rp ,00 - Pajak Masukan = Rp ,00 - Kurang Bayar menurut hasil pemeriksaan = Rp ,00 - Kurang Bayar menurut Surat Pemberitahuan = Rp ,00 - Masih kurang dibayar = Rp ,00

17 PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
PASAL 9 AYAT 8 UU PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Contoh: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.

18 PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN Ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Contoh: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.

19 PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PMK-78/PMK.03/2010 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan: 1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari: a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; 2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; 3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau 4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.


Download ppt "MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google