Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA
Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA
Anggota : Rizky Fathullah Hamid Irmansyah Rozer Ashabul Annursyah Ramdhani Nur M Ilham
Mata Pelajaran PKN kelas IX-I HANKAMRATA Mata Pelajaran PKN kelas IX-I
Latar Belakang Yang menjadi latar belakang dalam judul Persentasi “Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (HANKAMRATA)” ialah untuk mengetahui bagaimana suatu Negara mempertahankan keamanan rakyat semestanya, karena kita ketahui system keamanan Negara kita saat ini sangat jauh dari kenyataan dan harapan rakyat semesta, seperti banyaknya terjadi ketimpangan-ketimpangan baik di dalam atau pun di luar aparatur Negara kita. Banyak yang tidak bertindak sesuai fungsinya masing-masing, yang seharusnya dipertahankan dan diamankan malah dibebaskan dan dibiarkan merajarela dan memporak-porandakan rakyat jelata yang tidak berdosa.
Arti HANKAMRATA Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
HANKAMRATA dalam UUD 45 UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2 usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta oleh TNI & POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta adalah sistem pertahanan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. UUD 1945 Pasal 30 Ayat 3 Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. UUD 1945 Pasal 30 Ayat 5 Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pelaksanaan HANKAMRATA Dalam pelaksanaan sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta (HANKAMRATA) peran rakyat berada digaris depan pertahanan negara. Oleh karena itu, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya mempertahankan negara maka rakyat dapat mengabdi dan melaksanakan sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta dengan cara langsung maupun tidak langsung. Sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta secara langsung dilaksanakan dengan secara sukarela menjadi prajurit TNI maupun POLRI. Namun, dapat juga dilakukan secara tidak langsung yaitu dengan bekerja keras sesuai profesinya masing-masing dengan memberikan kontribusi bagi terselenggaranya sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta untuk pertahanan negara.
Komponen – Komponen HANKAMRATA Komponen Utama Komponen utama meliputi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara meliputi berikut: Prajurit sukarela yang berdinas jangka panjang sebagai prajurit karier. Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek. Prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai prajurit cadangan sukarela. Prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu selama-lamanya lima tahun sebagai prajurit cadangan wajib
Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi berikut: Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai prajurit karier. Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
2. Komponen Cadangan Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, dan sarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
3. Komponen pendukung komponen pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, dan sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut diatur dalam undang-undang. Selain dengan bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan warga negara sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi sebagai penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
Berikut yang termasuk Rakyat terlatih : Pertahanan sipil (hansip). Perlawanan rakyat (wanra). Keamanan rakyat (kamra). Resimen mahasiswa (menwa). Demikian pula dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pramuka, PKS, PMR, PMI, tim SAR, dan lain-lain.
Sekian Terima kasih.