Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Advertisements

Berkelas.
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pertahanan dan Keamanan Negara
KI kd/indikator materi pustaka
Hakikat Bangsa dan Negara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Politik dan Strategi Pertahanan Keamanan Nasional (Polstrahankamnas)
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Dirpotrana Ditjen Pothan Kemhan
ANATOMI KEAMANAN NASIONAL
Bab VIII Ketahanan Nasional
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
Selamat Mengikuti Pembelajaran PKn Pada Pokok Bahasan
Bab 7 Unsur-Unsur NKRI.
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Kelompok 1 Aprilian widia putra Irman firmanto ABDUL GOPUR Adhi anggara Adhtiya karisma putra.
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
FOUNTAIN OF YOUTH. 1. PENGERTIAN BELA NEGARA.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Bela Negara “
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
“HAK POLITIK ANGGOTA TNI DAN POLRI”
Pendidikan Kewarganegaraan
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pendidikan kewarganegaraan
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
BAB II PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Bela Negara Mahendra P. Utama.
Pendidikan Kewarganegaraan
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Bab VIII Ketahanan Nasional
Bela Negara: KONSEP dan praktek
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
NEGARA INDONESIA.
INTEGRASI NASIONAL.
wilayah negara kesatuan republik indonesia
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
POKOK BAHASAN (4) BELA NEGARA.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OTONOMI DAERAH.
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
“RENCANA PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN OLEH PEMERINTAH” KEBUTUHAN ATAU PEMBOROSAN PEMBICARA : Suryo Wibisono.
(1) Pertemuan Ke: V (Lima) MPK 2019
Transcript presentasi:

Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA

Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA

Anggota : Rizky Fathullah Hamid Irmansyah Rozer Ashabul Annursyah Ramdhani Nur M Ilham

Mata Pelajaran PKN kelas IX-I HANKAMRATA Mata Pelajaran PKN kelas IX-I

Latar Belakang Yang menjadi latar belakang dalam judul Persentasi “Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (HANKAMRATA)” ialah untuk mengetahui bagaimana suatu Negara mempertahankan keamanan rakyat semestanya, karena kita ketahui system keamanan Negara kita saat ini sangat jauh dari kenyataan dan harapan rakyat semesta, seperti banyaknya terjadi ketimpangan-ketimpangan baik di dalam atau pun di luar aparatur Negara kita. Banyak yang tidak bertindak sesuai fungsinya masing-masing, yang seharusnya dipertahankan dan diamankan malah dibebaskan dan dibiarkan merajarela dan memporak-porandakan rakyat jelata yang tidak berdosa.

Arti HANKAMRATA Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

HANKAMRATA dalam UUD 45 UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2   usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta oleh TNI & POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta adalah sistem pertahanan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. UUD 1945 Pasal 30 Ayat 3 Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.  UUD 1945 Pasal 30 Ayat 5 Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pelaksanaan HANKAMRATA Dalam pelaksanaan sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta  (HANKAMRATA) peran rakyat berada digaris depan pertahanan negara. Oleh karena itu, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya mempertahankan negara maka rakyat dapat mengabdi dan melaksanakan sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta dengan cara langsung maupun tidak langsung. Sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta secara langsung dilaksanakan dengan secara sukarela menjadi prajurit TNI maupun POLRI. Namun, dapat juga dilakukan secara tidak langsung yaitu dengan bekerja keras sesuai profesinya masing-masing dengan memberikan kontribusi bagi terselenggaranya sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta untuk pertahanan negara.

Komponen – Komponen HANKAMRATA Komponen Utama Komponen utama meliputi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara meliputi berikut: Prajurit sukarela yang berdinas jangka panjang sebagai prajurit karier. Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek. Prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai prajurit cadangan sukarela. Prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu selama-lamanya lima tahun sebagai prajurit cadangan wajib

Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi berikut: Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai prajurit karier. Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.

2. Komponen Cadangan Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, dan sarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.

3. Komponen pendukung komponen pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, dan sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut diatur dalam undang-undang. Selain dengan bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan warga negara sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi sebagai penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.

Berikut yang termasuk Rakyat terlatih : Pertahanan sipil (hansip). Perlawanan rakyat (wanra). Keamanan rakyat (kamra). Resimen mahasiswa (menwa). Demikian pula dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pramuka, PKS, PMR, PMI, tim SAR, dan lain-lain.

Sekian Terima kasih.