PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999 CHAPTER II By. Nurti Widayati, SH., MH.
Konsumen adalah : Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Pelaku Usaha adalah : Setiap orang atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan usaha di Indonesia menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pasal 1 butir 1 UU No. 8/1999, menyatakan Pasal 1 butir 1 UU No. 8/1999, menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah : Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen.
CONSUMER (KONSUMEN) DAN CUSTOMER (PELANGGAN) Di dalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara Konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk pelanggan. Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.
KONSUMEN AKHIR DAN KONSUMEN ANTARA Konsumen Akhir adalah Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali, Contoh : membeli kain untuk langsung digunakan Konsumen Antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya. Contoh : membeli kain untuk dibuat busana dan dijual kembali adalah konsumen antara.
Asas dari Perlindungan Konsumen Asas Manfaat, Asas Keadilan, Asas Keseimbangan, Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, Asas Kepastian Hukum.
ASAS MANFAAT Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
ASAS KEADILAN Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkansecara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
ASAS KESEIMBANGAN Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material ataupun spiritual.
ASAS KEAMANAN DAN KESELAMATAN Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalampenggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
ASAS KEPASTIAN HUKUM Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan adanya Perlindungan Konsumen adalah : Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat konsumen, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, Menetapkan sistem perlindungan konsumen yg mengandung kepastian hukum, Menumbuhkan kesadaran para Pelaku Usaha, shg dalam berusaha jujur & bertanggung jawab, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Hak Konsumen adalah : Mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi barang, Hak untuk memilih barang, Hak atas informasi yang benar, Hak untuk didengar keluhannya, Hak untuk mendapat advokasi, Hak mendapatkan pembinaan & pendidikan, Hak mendapatkan ganti kerugian,
Kewajiban Konsumen adalah : Mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian, Beritikad baik dalam melakukan transaksi, Membayar sesuai kesepakatan, Mengikuti upaya penyelesaian hukum.
Hak dari Pelaku Usaha adalah : Menerima pembayaran, Mendapatkan perlindungan hukum, Melakukan pembelaan diri dlm penyelesaian sengketa, Rehabilitasi nama baik,
Kewajiban dari seorang Pelaku Usaha adalah : Beritikad baik dalam berusaha, Memberikan informasi yang benar, Melayani Konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, Manjamin mutu barang, Memberi kesempatan untuk mencoba, Memberikan ganti kerugian,
Tahapan transaksi Konsumen adalah : Tahap Pratransaksi Konsumen Konsumen dalam taraf pencarian informasi, Tahap Transaksi Konsumen Konsumen melakukan transaksi dengan pelaku usaha dalam suatu perjanjian, Tahap Purna Transaksi Konsumen Merupakan tahap purna jual atau after sale service ( menjanjikan beberapa pelayanan gratis)
Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha adalah : Larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan : a. Tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, b. Tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum dalam label, c. Tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya,
Tidak sesuai dengan mutu, komposi yang tercantum dalam label, d. Tidak sesuai dengan kondisi , jaminan yang tercatat dalam label, Tidak sesuai dengan mutu, komposi yang tercantum dalam label, Tidak sesuai dengan janji, Tidak mencantumkan waktu kadaluwarsa, Tidak mengikuti ketentuan halal, Tidak memasang label, Tidak mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia.
a. Telah memenuhi standar, 2. Larangan dalam menawarkan atau mengiklankan barang secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut : a. Telah memenuhi standar, b. Dalam keadaan baik/baru, c. Telah memiliki sponsor, d. Dibuat perusahaan yang mempunyai sponsor, e. Telah tersedia, f. Tidak mengandung cacat, g. Merendahkan barang yang lain, h. Menggunakan kata-kata berlebihan, i. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang tidak pasti.
3. Larangan dalam Periklanan a. Mengelabui Konsumen tentang kualitas barang, b. Mengelabui jaminan terhadap barang, c. Memuat informasi yang salah, d. Tidak memuat info tentang resiko, e. Mengeksploitasi kejadian tanpa izin, f. Melanggar etika/peraturan.
KLAUSULA BAKU Pelaku usaha dilarang mencantumkan Klausula baku pada perjanjian, apabila menyatakan : 1. pengalihan tanggung jawab, 2. Menolakan penyerahan kembali barang, 3. Berhak menolak penyerahan kembali uang, 4. Pemberikan kuasa u/ melakukan tindakan sepihak, 5. Mengatur perihal pembuktian, 6. Memberikan hak u/ mengurangi manfaat, 7. Membuat aturan sepihak, 8. Memberikan pembebanan hak tanggungan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Pelaku Usaha bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diterdagangkan. Gugatan terhadap Pelaku Usaha timbul, dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari 1. Produk yang cacat, 2. Kekurang cermatan dalam berproduksi Sehingga Pelaku Usaha dapat dikatakan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum atau ingkar janji/wanprestasi.
Dalam pasal 27 UU Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa hal2 yang dapat membebaskan Pelaku Usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita Konsumen : Barang tesebut terbukti tidak diedarkan, Cacat timbul dikemudian hari, Cacat timbul dikemudian hari adalah sesudah tanggal yang mendapat jaminan dari pelaku usaha sebagaimana diperjanjikan, baik tertulis maupun lisan Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang, Yang dimaksud dengan kualifikasi barang adalah ketentuan standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan kesepakatan semua pihak Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen, Lewatnya jangka waktu.
DASAR TUNTUTAN Pelanggaran jaminan, berkaitan dengan jaminan tertentu dari pelaku usaha tentang produk yang dipasarkan tidak cacat atau rusak, Prinsip kehati-hatian, pelaku usaha dapat diklaim karena pelaku usaha gagal menunjukkan adanya kehati-hatian yang cukup dalam melaksanakan proses produksinya mulai dari perencanaan pembuatan sampai pendistribusian atau pemasaran
PENYELESAIAN SENGKETA Cara penyelesaian sengketa konsumen memberikan manfaat bagi Konsumen, pelaku usaha maupun pemerintah yaitu : Mendapatkan ganti kerugian, Melindungi Konsumen lain agar tidak mengalami kerugian yang sama, Agar pelaku usaha lebih memperhatikan kepentingan konsumen, Pengaduan dapat menjadi tolok ukur untuk perbaikan mutu, Dapat sebagai informasi dari adanya produk tiruan.
PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 45 ayat (2) menyatakan bahwa Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau penyelesaiansengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
PASAL 46 (1) UUPK : GUGATAN DAPAT DIAJUKAN Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris ybs, Sekelompok Konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, Pemerintah dan/atau instansi terkait
GUGATAN CLASS ACTION Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.
JENIS JALUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Peradilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Alternatif penyelesaian sengketa dan/atau Arbitrase
Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen Sanksi Adminsitratif, antara lain penetapan ganti rugi Sanksi pidana Pokok, antara lainpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 M (dua miliar rupiah), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sanksi pidana tambahan berupa : perampasan barang tertentu, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu, kewajiban penarikan barang dari peredaran, pencabutan izin usaha.