Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERLINDUNGAN KONSUMEN"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh Nita Ariyani, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

2 Definisi Konsumen Secara Harfiah
Orang atau perusahaan yg membeli barang tertentu atau menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Menurut UU No.8 Th 1999 Stiap Orang pemakai barang atau jasa yg tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak utk diperdagangkan

3 DEFINISI KONSUMEN MENURUT PARA AHLI
Az Nasution memberikan batasan tentang konsumen pada umumnya adalah : “setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan utk tujuan ttt. Istilah lain yang agak dekat dengan konsumen adalah “pembeli” (koper). Istilah ini dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

4 DEFINISI KONSUMEN Pengertian konsumen jelas lebih luas daripada pembeli. Luasnya pengertian konsumen dilukiskan secara sederhana oleh mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy dengan mengatakan, “consumers by definition include us all.” Pakar masalah konsumen di Belanda, Hondius menyimpulkan, para ahli hukum pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai, pemakai produksi terakhir dari benda dan jasa; (uiteindelijke gebruiker van goederen en diensten).

5 UNSUR-UNSUR KONSUMEN Setiap Orang Pemakai Barang dan/atau jasa
Yg tersedia dalam masy Bagi kepentingan diri sendiri,keluarga, org lain, makhluk hidup lain Barang/jasa itu tidak utk diperdagangkn kmbali

6 PELAKU USAHA Pasal 1 ayat 3 UU Perlindungn Konsumen, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang diberikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

7 PELAKU USAHA Sedangkan didalam penjelasannya yang termasuk pelaku usaha, UUPK menyebut perusahaan, korporasi, BUMN, koprasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. Jadi pengertian pelaku usaha dalam undang-undang ini luas sekali, karena pengertiannya tidak dibatasi hanya pabrikan saja, melainkan juga para distributor (dan jaringannya), serta termasuk para importir.

8 DEFINISI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 adalah : “Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.”

9 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
menurut Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. Az. Nasution menyebutkan pengertian hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas – asas dan kaidah – kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang/jasa) konsumen antara penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan bermasyarakat.

10 DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, Pasal 33 UU No.8 Th.1999 ttg Perlindungan Konsumen UU No.5 Tahun 1999 ttg Larangan Praktek Monopoli dn Persaingan Usaha Tidak Sehat UU No.30 Th ttg Arbitrase dan Alternayif Penyelesaian Sengketa PP No.57 th.2001 ttg Badan Perlindungn Konsumen Nasional PP No.58 th ttg Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Surat Edaran seperti SE Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.235/DJPDN/VII ttg Penanganan Pengaduan Konsumen yg ditujukan kpd Seluruh Dinas Indag Prop/Kab/Kota, SE Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.795/DJPDN/SE/12/2015 ttg Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

11 5 ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN (PASAL 2 UUPK)
ASAS MANFAAT ASAS KEADILAN ASAS KESEIMBANGAN ASAS KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN ASAS KEPASTIAN HUKUM

12 ASAS MANFAAT Asas ini mengandung makna bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberi manfaat sebesar –besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secAra keseluruhan sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya

13 ASAS KEADILAN melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan/melaksanakan kewajibannya secara adil

14 ASAS KESEIMBANGAN Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spirituil.

15 ASAS KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

16 ASAS KEPASTIAN HUKUM Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

17 TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (PASAL 3)
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa; Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak – haknya sebagai konsumen; Menciptakan perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha menegnai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

18 HAK-HAK KONSUMEN Presiden John F. Kennedy yang menyebut empat hak dasar konsumen atau the four consumer basic rights, yaitu: 1. The right to safety (hak atas keamanan); 2. The right to choose (hak untuk memilih); 3. The right to be informed (hak mendapatkan informasi); 4. The right to be heard (hak untuk didengar pendapatnya).

19 HAK-HAK KONSUMEN Kemudian muncul beberapa hak konsumen selain itu, yaitu hak ganti rugi, hak pendidikan konsumen, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar dan hak atas lingkungan yang sehat. Selanjutnya, keempat hak tersebut merupakan bagian dari Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dicanangkan PBB pada tanggal 10 Desember 1948, masing-masing pada Pasal 3, 8, 19, 21 dan Pasal 26, oleh Organisasi Konsumen Sedunia (International Organization of Consumers Union- IOCU) ditambahkan empat hak dasar konsumen lainnya, hak untuk memperoleh kebutuhan hidup, hak untuk memperoleh ganti rugi, hak untuk memperoleh bidang perumahan dan permukiman .

20 HAK-HAK KONSUMEN(Pasal 4)
Hak ata kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa Hak utk memilih dan mendapatkan barang /jasa sesuai dg nilai tukar atau kondisi serta jaminan yg dijanjikan Hak atas informasi yg benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa Hak utk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yg digunakan Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut Hak ut mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Hak utk mendapatkn kompensasi, gantirugi, atau penggantia jika barang/jasa yg diterima tdk sesuai dgn perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya Hak2 yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang2an lainnya

21 KEWAJIBAN KONSUMEN (PASAL 5)
Membaca atau mengikuti ptunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan Beritikad baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa Mmbayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

22 HAK-HAK PELAKU USAHA (PASAL 6)
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritkad tidak baik; 3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

23 KEWAJIBAN PELAKU USAHA(PASAL7)
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 5. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

24 PERBUATAN DILARANG OLEH PELAKU USAHA(Psl 8)
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;

25 PERBUATAN DILARANG OLEH PELAKU USAHA(Psl 8)
2. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; 3. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; 4. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. 6. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar. 7. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

26 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BAKU
Pasal 1 angka (10) UUPK menyebutkan “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat – syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terslebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”

27 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BAKU (Psl18)
Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen mngatur mengenai pelarangan memuat klausula-klausula baku ttt dalam perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha Pembatasan atau larangan untuk memuat klausula-klausula baku tertentu dalam perjanjian tersebut, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keadaan oleh pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen.

28 Prlindungn Hukum Trhdap KlausulaBaku(Psl18 ayat1)
a. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: 1) menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; 2) menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; 3) menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; 4) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; 5) mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; 6) memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; 7) menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; 8) menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

29 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BAKU (Psl18)
2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. 3. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. 4. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

30 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BAKU
Pada prinsipnya UUPK tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian standar yang memuat klausula baku atas suatu perjanjian, selama dan sepanjang perjanjian standar tersebut tidak mencantumkan ketentuan yg dilarang dalam pasal 18 angka (1) serta tidak berbentuk sebagaimana dilarang dalam pasal 18 angka (2) dalam undang – undang Perlindungan Konsumen

31 PRINSIP TANGGUNG JAWAB
PRINSIP TANGGUNG JAWAB BERDASARKN KELALAIAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB BERDASARKN WANTPRESTASI PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK

32 Penyelesaian Sengketa Konsumen(Psl 45)
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. 2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. 3. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. 4. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak.

33 Penyelesaian Sengketa Konsumen(Psl 45)
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 maka penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dilakukan melalui : jalur Pengadilan Negeri (PN) atau diluar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa.

34 SANKSI sanksi administratif yang dikenakan adalah berupa ganti kerugian sebesar kerugian yang dialami. tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pidana. Hal ini dapat terjadi apabila adanya, pelanggaran hukum atas larangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini maka selain pelaku usaha harus mengganti kerugian konsumen ( sanksi administratif ), pelaku usaha juga harus menanggung sanksi pidana dimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat 4 UUPK yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggran terhadap Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2


Download ppt "PERLINDUNGAN KONSUMEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google