Quality Asurance Kumaedi hamzah Mrs R33/13 13305202
AMBULANCE kendaraan transportasi gawat darurat medis khusus orang sakit atau cedera yang digunakan untuk membawanya dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan lebih lanjut
Istilah Ambulans digunakan menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu berwarna merah dan biru gawat darurat agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.
Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.
Kendaraan yang memiliki hak istimewa a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara Penjelasan dari: Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas
Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman. Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya. Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan. Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa. Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.
Pelayanan Ambulance / Kereta Jenazah Harus Standby 24 jam Waktu : Jangka waktu adalah Waktu yang dibutuhkan mulai dari permintaan ambulance / kereta jenazah diajukan oleh keluarga pasien di Rumah Sakit sampai tersedianya ambulance / kereta jenazah. Jam Pelayanan : Hari : Setiap hari Waktu : tergantung jarak Biaya : Sesuai dgn ketentuan yang ditetapkan Rs
Prosedur Pelayanan Ambulance
Persyaratan dan fasilitas ambulance
Keterangan menurut gambar : 1: Defibrillator dengan Pasien Monitor 2: Syringe Pump Pack Set 3: Suction unit 4: High Flow CPAP 5: Syringes and Needles 6: Obat-obatan 7: Rak Peralatan Tambahan 8: Rak Peralatan Tambahan 9: Sarung Tangan Medis 10: Stretcher Brancard Pasien Transport 12: Ventilator Portable 13: Emergency suitcase and backpack
Defibrillator dengan Pasien Monitor Defibrilator Defibrilator adalah alat yang dapat memberikan shock listrik dan dapat menyebabkan depolarisasi sementara dari jantung yang denyutnya tidak teratur, sehingga memungkinkan timbulnya kembali aktifitas listrik jantung yang terkoordinir.
Syringe Pump Pack Set perangkat medis yang digunakan untuk memberikan cairan ke dalam tubuh pasien dalam jumlah besar atau kecil, dan dapat digunakan untuk memberikan nutrisi atau obat ,hormon lainnya, antibiotik, obat kemoterapi, dan penghilang rasa sakit. dengan cara yang terkendali.
Suction unit Dipergunakan untuk menghisap cairan yang tidak dibutuhkan pada tubuh manusia
Di gunakan untuk terapi oksigen High flow Di gunakan untuk terapi oksigen
Untuk memasukan cairan obat kedalam tubuh Syringes and Needles Untuk memasukan cairan obat kedalam tubuh
Obat obatan dalam ambulance Menyiapkan obat penanganan pertama
Rak peralatan tambahan ambulance Di gunakan untuk menyimpan keperluan tambahan obat obatan atau alat medis lainya
Sarung tangan medis Di gunakan untuk mencegah tangan terkontaminasi dengan penyakit pasien dan selain itu menjaga agar alat atau obat yang di sentuh tetap steril
Stretcher Brancard Pasien Transport Alat bantu tandu untuk memabawa penderita menuju ruangan tempat ugd,dll
Ventilator portable Alat Bantu pernafasan untuk mengontrol, membantu atau mengambil alih fungsi paru pasien
Emergency suit case Untuk membawa obat obatan ketika pasien tidak bisa di jangkau oleh ambulance
Syarat syarat menjadi pengemudi ambulance a. Berpengalaman b. Mempunyai SIM A. c. Selalu siap bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak . d. Berpasangan dengan orang yang ditunjuk untuk jarak jauh/keluar kota e. Bersedia mengikuti roling penugasan. f. Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang dibawanya . g. Siap bertanggung jawab terhadap resiko yang di sebabkan kelalainya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil . h. Membawa surat penugasan dari pengurus mobil Ambulance untuk keluar kota/jarak jauh.
Daftar pustaka Wikipedia.(2015).Ambulans.[online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Ambulans Biomedical Engineering Elektromedik.perlengkapan ambulans.[online]. Tersedia: http://elektromedik.blogspot.co.id/2011/11/melihat-perlengkapan-medik-di-dalam.html Hendi(2008,25,januari).fungsi defibrillator.[online]. Tersedia: http://kegunaan (defibrilasi).html Best kencank(2012,09,mei). NAMA, FUNGSI DAN RUANG PENGGUNA PERALATAN MEDIS DI RS.[online]. Tersedia : http://Best Kencank: NAMA, FUNGSI DAN RUANG PENGGUNA PERALATAN MEDIS DI RS http://informasipelayanan.bpbatam.go.id/index.php/2012-05-24-09-53-30/2012-05-24-13-39-29/2012-06-04-08-25- 01/ambulance-kereta-jenazah
ありがとうございました terimakasih