Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PROGRAM K 3 “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
UU REPUBLIK INDONESIA NO
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH Adalah aturan-aturan yg berkaitan dg K-3 yg ditujukan untuk melindungi T.K dari resiko kecelakaan & PAK Dikeluarkan oleh Presiden.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Uu k3.
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja Raga Esaning Pamungkas 14230019 Hukum Keselamatan Kesehatan Kerja

Tentang uu no. 1 tahun 1970 Undang – undang ini dibuat atas beberapa dasar pertimbangan pemerintah pada saat itu untuk keselamatan, kesehatan kerja. Undang – undang ini disahkan pada tanggal 12 Januari 1970 di Jakarta oleh Suharto selaku Presiden Republik Indonesia, dan di undangkan pada tanggal dan tempat yang sama oleh Alamsjah selaku Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Pertimbangan Pertimbangan yang dilakukan dalam memutuskan terbitnya undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ada 5 point, Yaitu : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja; bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, Industrialisasi, teknik dan teknologi.

Mengingat dasar akan terbitnya undang – undang no Mengingat dasar akan terbitnya undang – undang no.1 tahun 1970 ada dua point yang mendasarinya, yaitu : Pasal-pasal 5,20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912). mengingat

Pemutusan dan hasil Hasil dari pertimbangan dan mengingat beberapa dasar yang ada maka hasil dari itu semua diputuskan dalam 2 point, yaitu : MENCABUT : Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406). MENETAPKAN : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja.

ISI UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 Isi dari UU NO.1 Tahun 1970 terdiri dari 11 BAB, 18 Pasal dan 47 ayat, Yang berbunyi sebagai berikut : BAB I, Tentang Istilah – istilah yang Terdiri dari Pasal 1, 7 ayat BAB II, Tentang ruang lingkup yang terdiri dari pasal 2, 3 ayat BAB III, Tentang syarat – syarat keselamatan kerja yang terdiri dari Pasal 3, 2 ayat serta Pasal 4, 3 ayat BAB IV, Tentang pengawasan yang terdiri dari Pasal 5, 2 ayat; Pasal 6,3 ayat; Pasal 7,1 ayat; dan pasal 8,3 ayat BAB V, Tentang pembinaan yang terdiri dari Pasal 9,4 ayat BAB VI, Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdiri dari Pasal 10,2 ayat BAB VII, Tentang kecelakaan yang terdiri dari Pasal 11,2 ayat BAB VIII, Tentang kewajiban dan hak kerja yang terdiri dari Pasal 12, 1 ayat BAB IX, Tentang kewajiban bila memasuki tempat kerja yang terdiri dari pasal pasal 13, 1 ayat BAB X, Tentang kewajiban pengurus yang terdiri dari pasal 14, 1 ayat BAB XI, Tentang ketentuan – ketentuan penutup yang terdiri dari pasal 15, 3 ayat; pasal 16, 1 ayat; pasal 17, 1ayat; pasal 18, 1 ayat.

BAB I TENTANG ISTILAH - ISTILAH PASAL 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan : “Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut. “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. “Pengusaha” ialah : a. orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia. “Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undangundang ini. “Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang ini.

Bab ii tentang ruang lingkup PASAL 2 Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana : dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan; dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara; dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang; dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan; dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah; dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon; dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat tehnis; dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

Bab iii tentang syarat – syarat keselamatan kerja PASAL 3 Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: mencegah dan mengurangi kecela- kaan; mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran; mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadian lain yang berbahaya; memberi pertolongan pada kecelakaan; memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan; memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang; mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

PASAL 4 Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perecanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian, dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produksi teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum. Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.

BAB IV PENGAWASAN Pasal 5 Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undangundang ini dan membantu pelaksanaannya. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang- undang ini diatur dengan peraturan perundangan. Pasal 6 Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding. Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lainlainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi. Pasal 7 Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan. Pasal 8 Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

Bab v pembinaan Pasal 9 Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang : Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya; Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya; Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan. Pengurusa diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.

Bab vi panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja Pasal 10 Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Bab vii Kecelakaan Pasal 11 Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.

Bab viii kewajiban dan hak kerja Pasal 12 Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan; Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan; Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan; Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal- hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

Bab ix kewajiban bila memasuki tempat kerja Pasal 13 Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Bab x kewajiban pengurus Pasal 14 Pengurus diwajibkan : Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat- tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja; Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk- petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Bab xi ketentuan – ketentuan penutup Pasal 15 Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran. Pasal 16 Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 17 Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pasal 18 Undang-undang ini disebut “Undang-undang Keselamatan Kerja” dan mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kesimpulan Dapat saya simpulkan bahwa dari setiap BAB per BAB, Pasal per pasal dan ayat per ayat Undang – undang ini memiliki 5 (lima) point yang perlu kita pahami, Yaitu : Bahwa setiap pekerja, pengawas dan semua orang yang terkait dengan pekerjaan di bidang apapun berhak mendapatkan jaminan keselamatan kesehatan kerja yang sesuai standar yang di tentukan; Setiap pekerja, pengawas dan semua orang yang terkait dengan pekerjaan tersebut berkewajiban mematuhi segala peraturan yang mengatur keselamatan kesehatan kerja yang tentu bertujuan melindungi dan mensejahterakan mereka; Setiap perusahaan harus memiliki lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan undang – undang ini agar tercipta sebuah lingkungan kerja yang memenuhi syarat tentang Keselamatan kesehatan kerja; Dengan adanya UU ini maka setiap lingkungan kerja, pekerja, pengawas, pengusaha, pengelola dan lain – lain jadi memiliki batasan – batasan dan standar baku untuk menjalankan sebuah kegiatan kerja yang mengacu pada konsep K3; Dan Undang – undang ini dapat sewaktu – waktu dirubah atau disempurnakan kembali oleh anggota DPR dan persetujuan Presiden RI atas pertimbangan kondisi lingkungan, pekerja dan seluruh orang yang terkait dalam dunia kerja saat ini dengan dasar kondisi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dunia yang semakin brkembang pesat.

Sekian dan terima kasih