KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI. LEGALITAS DALAM PELAYANAN KEPERAWATAN KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Registrasi Praktik Keperawatan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.
- Pelayanan yg diberikan sesuai bidang keahlian yg dimiliki. Praktik Perawat : - Kualifikasi minimum (D III), berkompeten. - Pelayanan yg diberikan sesuai bidang keahlian yg dimiliki. - Wajib memiliki izin ; SIKP ; RS, Kinik, Puskesmas (tdk mandiri). SIPP ; Praktik Mandiri. - Pasang papan nama / praktik. Kelengkapan persyaratan Administrasi / perizinan mrpkn pintu masuknya Malpraktik.
Perjanjian Perawatan : Perjanjian Pelayanan. Perjanjian Perawatan : - perjanjian antara perawat dgn pasien/kelrg, berupa hubungan hukum yg melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. - menentukan / upaya mencari perawatan yg paling tepat bagi pasien yg dilakukan oleh perawat. - bukan perjanjian untuk penyembuhan ttp upaya dlm membantu proses penyembuhan. - dilakukan scr profesional dan lege artis. - dibangun atas dasar kepercayaan dan permintaan.
Informed Consent : Izin atau pernyataan setuju dari pasien yang diberikan secara bebas, sadar dan rasional setelah ia mendapat informasi yang dipahami dari perawat tentang perawatan penyakitnya, berdasarkan pemahaman dan kesukarelaan, dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Dasar Perjjn Perawtn & Informed consent : - Hak untuk menentukan diri sendiri. - Hak untuk menerima atau menolak pelayanan.
Konsekuensi Informed Consent : Perawat melaksanakan sesuai standard profesi perawat dan standard operasional rumah sakit / Praktik mandiri dan ada izin tertulis. Hubungan Perawat & Pasien : Menjadi Hubungan profesional sbg sebuah kontrak. Kontrak berorientasi pd proses, bkn hasil akhir. Yg dinilai benar atau salahnya dlm melaksanakan perawatan sesuai dgn standar profesi & sop.
Perlindungan Hukum Upaya dalam mewujukan hak & kewajiban perawat maupun pasien. UU No 36 Thn 2009 Ttg Kesehatan Pasal 29 ; Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Permenkes No. 148 Thn 2010 Ttg Izin & Penyelengaraan Praktik Perawat, Pasal 11 butir a ; Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak : a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar.
Hak & Kewajiban Rumah Sakit : UU No. 44 Thn 2009 Ttg Rumah Sakit Pasal 29 & 30. Hak & Kewajiban Pasien : UU No. 44 Thn 2009 Ttg Rumah Sakit Pasal 31 & 32.
Hak & Kewajiban Perawat : Hak Perawat ; Memperoleh perlindungan hukum (praktik sesuai standar). Memperoleh Informasi lengkap & jujur (dr pasien/kelg). Melaksanakan Tugas sesuai kompetensi. Menerima imbalan jasa profesi. Memperoleh Jaminan perlindungan risiko kerja.
Kewajiban Perawat ; Menghomati hak pasien. Melakukan rujukan. Menyimpan rahasia pasien. Memberi informasi pd pasien ttg mslh kesh & pelayan yg dibutuhkan. Minta persetujuan tind. Keprwt. Yg dilakukan. Melakukan pencatatan askep. Mematuhi standar pely./profesi. Menulis catatan perawatan dlm melaksanakan askep (bukti otentik ). Mengerjakan apa yg ditulis & menulis apa yg dikerjakan.
Hubungan Perawat & Pasien di RS ; RS Berbadan Hukum , setiap hubungan RS & pasien ada implikasi hukumnya. Perawat yg bekerja di RS mendpt pelimpahan kewajiban RS terhdp pasien. Bila perawat ada mslh hukum dgn pasien di RS maka seharusnya dikembalikan pd bgmn hubungan RS & Perawat tlh diatur.
Dalam melaksanakan Praktik, Perawat mungkin/dpt berhadapan dgn ; Aduan Pelanggaran Etika, Aduan Pelanggaran Disiplin, Gugatan Administratif, Gugatan Perdata, Tuntutan Pidana.
Kelalaian Perawat ; Byk terjadi terkait dgn kemampuan, kecerdasan, ketrampilan & profesionalisme perawat. Terkait dgn sikap perilaku perawat, shg perawat hrs senantiasa memelihara etika & disiplin profesi, melaksanakan pekerjaan sesuai sp & sop, mengembangkan keilmuan.
Kelalaian Perawat Unsur menuntut adanya kelalaian perawat ; Perawat tdk melaksanakan kewajibannya. Perawat tdk melaksanakan kewajiban sesuai standar profesi & sop. Ada kerugian / cidera yg sesungguhnya dpt dicegah. Ada hubungan sebab akibat dgn kerugian yg diderita karena tindakan perawatan dibawah standar. Ada wanprestasi.
Malpraktik Perawat ; Kelalaian dari seorang perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya dlm memberikan pelayanan perawatan thdp seorang pasien yg lazim diterapkan dlm merawat orang sakit atau luka dilingkungan wilayah yg sama.
Pegakan Hukum / Akibat Hukum 1. Gugatan Administrasi ; - Teguran Lisa, Teguran Tertulis, Pencabutan Izin, Sansi Organisasi / Institusi. 2. Gugatan Perdata ; KUHPerdata, Pasal 1365 ; - Tiap perbuatan melanggar hukum yg membawa kerugian pd org lain, mewajibkan mengganti kerugian tsb. Pasal 1366 ; - Setiap org bertanggung jwb pd kerugian yg disebabkan kelalaian atau krg hati-hati. Pasal 1367 ; - Seorg bertanggung jwb pd kerugian yg disebabkan oleh perbuatan org2 yg menjadi tanggungannya atau brg2 yg dibawah pengawasannya.
Tuntutan Pidana pd Malpraktik Perawat ; Ada kesalahan kasar, fatal, sgt tdk cermat, bodoh da keterlaluan (culva lata)/ Melakukan atau tdk melakukan sesuatu yg tdk wajar scr ekstrim. Terindikasi adanya unsur sengaja (Intestional). Akibatnya menjadi tujuan. Motifnya jelas. Scr sadar dilakukan. Memenuhi unsur hukum pidana.
3. Tuntutan Pidana ; KUHP , Pasal 359 ; - Barang siapa krn kealpaannya menyebabkan matinya org lain, diancam dgn pidana plg lama 5 thn. Pasal 360 ; - Menyebabkan luka berat, pidana 5 thn. Pasal 361 ; - jika kejahatan dilakukan dlm menjalankan jabatan atau pencaharian maka pidana ditambah 1/3 , dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian & putusan hakim dpt diumamkan. Pasal 304 ; - Barang siapa dgn sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dlm keadan sengsara, pdhl menurut hukum yg berlaku dia wajib menolongnya, diancam dgn pidana pernjara paling lama 2thn 8bln.
Implikas Hukum diarea Praktik Keperawatan ; KUHPerdata : - Pasal 1365, 1366, 1367. 2. KUHP : - Pasal 304 ; pembiaran org yg butuh pertolongan. - Pasal 344 ; euthanasia. - Pasal 351 ; penganiayaan. - Pasal 359 & 360 ; kelalaian yg menyebabkan kematian / perlukaan.
Pelayanan Keperawatan. Legalitas dalam Pelayanan Keperawatan. Registrasi Praktik. Perjanjian Pelayanan (Inform Consent). Hak & Kewajiban Pasien. Hak & Kewajiban Perawat. Catatan Perawatan/Rekam Medis. Perlindungan Hukum. PMH :- Negligence. - Wanprestasi. Akibat Hukum/Penegakan Hukum.