Pengelolaan Satuan Unit Pendidikan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
M ENYUSUN DAN M ENGEMBANGKAN KTSP KHUSUS IPS Oleh : Dra. Hj. Wafrohtur Rohmah, SE, MM Drs. Ahmad Muhibbin, M.Si Kuliah XIII.
PENGELOLAAN KURIKULUM
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Prinsip Akuntabilitas dalam rangka MBS
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PERANAN KEPEMIMPINAN SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Mutu Pendidikan => Rendah
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. KONSEP DESENTRALISASI PENDIDIKAN
Pendidikan Gratis dan Standar Pelayanan Minimal
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
MATERI PELATIHAN Panduan Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Dasar Pelaksanaan Perbaikan Mutu Berkelanjutan.
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
POKOK PEMBAHASAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Penyaji: Momon Sulaeman
Standar Isi dan Standar Proses
Pengelolaan SEKOLAH Oleh: team.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
EMPOWERING MADRASAH TROUGH Madrasah Base Management
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KURIKULUM KTSP.
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
TERHADAP SMP MENUJU SNP
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
LAPORAN OJL DIKLAT PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN SMA/SMK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
LPKS-Maimun Abdul Hanan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

Pengelolaan Satuan Unit Pendidikan Kelompok 2 : M. Rifki Hidayat Suci Ardiyanti Dwi Haryani Nisa Anggreni Lubis

a. STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN Standar Pengelolaan pendidikan adalah “ standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. “

8 “Standar Pendidikan” sebagai acuan/arah pengelolaan sekolah Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan Standar Sarana dan prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar penilaian pendidikan

1. Standar Isi Memahami benar terhadap fungsi lembaga sekolah sebagai wawasan wiyata mandala; Melakukan pengembangan kurikulum sekolah (KTSP), termasuk Silabus; dengan melibatkan seluruh personal sekolah dan beberapa pihak terkait; Menyelenggarakan kegiatan intra kurikuler, ekstra, serta memberikan layanan Bimbingan konseling; Menerapkan pendekatan kurikulum berbasis kompetensi dan strategi PSG; Menerapkan truktur program pembelajaran sesuai standar; Menetapkan alokasi waktu belajar & pengaturan kalender pendidikan sesuai ketentuan.

2. Standar Proses Menerapkan jumlah siswa maks. per kelas 32 siswa; Beban kerja guru mengajar min. 24 jampel./minggu; Menerapkan prosedur penyelenggaraan KBM (penyusunan RPP,pengelolaan kelas dan pembelajaran, penyelenggaraan evaluasi & penilaian); Memberikan pengalaman belajar yang variatif, eksplorasi, elaborasi, konfirmasi, dan pemanfaatan I.T.; Memberikan layanan Bimbingan dan Konseling; Melaksanakan program prakerin; Menyelengg. Bussines center sbg wahana praktik; Melaksanakan pengendalian/ supervisi KBM; Memberikan penghargaan & sanksi pendidikan

3. Standar Kompetensi Lulusan Menyusun & menetapkan KKM; Menetapkan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan yang memenuhi standar; Mengembangkan “kecakapan hidup”; Mengemb. kemampuan berkreasi/ berkarya; kemampuan menggali informasi; kemampuan memanfaatkan lingkungan; kemampuan mengekspresikan seni; kemampuan berwirausaha. Mengembangkan sikap santun, ber-etika, estetika, disiplin, sportif, percaya diri, bertanggung jawab sebagai warga bangsa

4. Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan Memenuhi kebutuhan jumlah guru dan tenaga kependidikan, sesuai ketentuan; Memenuhi kualifikasi Akademik; Memenuhi kualifikasi “khusus”/ Kepribadian; Memenuhi Kualifikasi Kompetensi di bidang tugasnya. Memiliki kemampuan wirausaha

5. Standar Sarana dan prasarana Sekolah memiliki luas lahan minimal 3500 m2 (untuk bangunan 1 lantai) / (~15 m2/siswa); Memiliki Ruang-ruang: Pembelajaran umum (RPU), Pembelajaran khusus (RPK), Ruang penunjang (RP), R.bussines center. (dengan ventilasi udara dan pencahayaan yg cukup) Luas RPU minimal 2 m2/siswa; Luas RPK minimal 4 m2/siswa, (tergantung jenis praktik); Memiliki sanitasi air bersih yg cukup, saluran air hujan dan air limbah, dan tempat-tempat sampah. Tersedia berbagai kelengkapan fasilitas belajar sesuai standar sarpras, termasuk penggunaan buku- buku pel. bagi setiap siswa pada setiap mata pelajaran.

6. Standar Pengelolaan Dalam pengelolaan, memiliki VISI dan MISI; Memiliki Program Kerja jangka panjang, menengah, dan program kerja tahunan; Memiliki struktur organisasi serta uraian tugas dan mekanisme kerja yang jelas; pedoman pengaturan berbagai aspek kerja (tertulis) / sistem manajemen mutu. Menciptakan lingkungan & iklim kerja kondusif; Menyelenggarakan pelayanan Bimb. Konseling dan BKK; Mengadakan sistem informasi manajemen; Menyelenggarakan sistem administrasi yg tertib.

7. Standar Pembiayaan Sekolah memiliki investasi lahan dan gedung, investasi lainnya; serta biaya untuk operasional dan pengembangan sekolah; Memiliki rencana kerja dan rencana anggaran sekolah; Pengelolaan dana masyarakat dilakukan transparan, efisien, akuntabel; Buku catatan pengelolaan yg lengkap, serta pelaporan pertanggung jawaban.

8. Standar penilaian pendidikan Sekolah melaksanakan penilaian hasil belajar, dgn pelak. test/ulangan/ujian sesuai Prosedur Operasional Standar.; Sekolah menginformasikan secara jelas kepada para siswa tentang kompetensi yg hendak dicapai serta segala rancangan dan kriteria penilaiannya; Alat dan teknik penilaian disesuaikan dgn karakteristik mata pel. serta mengacu pd indikator pencapaian kompetensi; Melaksanakan penilaian afeksi untuk menilai sikap/ akhlak dan kepribadian; Melaksanakan program remedial; Pelaks. Uji kompetensi dgn melibatkan unsur DU-DI; Sek. menetapkan kriteria kenaikan kelas/ kelulusan; Melaporkan hasil penilaian kpd OT dan Dinas Pendd.

b. MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH PP No. 19 tahun 2005 tentang SNP Pasal 49 ayat 1: “Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas “

PP No 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 10 ayat 4: “Standar pelayanan minimal bidang pendidikan untuk satuan pendidikan ditetapkan sebagai syarat awal yang harus dipenuhi dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan secara bertahap dengan menerapkan otonomi satuan pendidikan atau manajemen berbasis sekolah/madrasah. “  Pasal 49 ayat 1: “Pengelolaan satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. “

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah atau madrasah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah atau madrasah sesuai dengan standar pelayanan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Istilah manajemen berbasis sekolah school-based management” Terjemahan MBS merupakan paradigma baru pendidikan, yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah ( pelibatan masyarakat ) dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Menurut Edmond yang dikutip Suryosubroto MBS alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Nurcholis mengatakan Manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah bentuk alternatif sekolah sebagai hasil dari desentralisasi pendidikan.

KONSEP MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH Pada konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) , manajemen hubungan sekolah dengan orang tua wali murid diharapkan berjalan dengan baik. Hubungan yang harmonis membuat masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memajukan sekolah. Melalui hubungan yang harmonis diharapkan tercapai tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat, yaitu proses pendidikan terlaksana secara produktif, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang produktif dan berkulitas.

TUJUAN MBS Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam megelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia, Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan   pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama, Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah    tentang mutu sekolahnya, Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.

MANFAAT MBS Dengan kondisi setempat, sekolah dapat meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi pada tugasnya, Keleluasaan dalam mengelola sumberdaya dan dalam menyertakan masyarakat untuk berpartisipasi, mendorong profesionalisme kepala sekolah, dalam peranannya sebagai manajer maupun pemimpin sekolah, Guru didorong untuk berinovasi, Rasa tanggap sekolah terhadap kebutuhan setempat meningkat dan menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan masyarakat sekolah dan peserta didik.

PROSES PENERAPAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH Adapun proses penerapan MBS dapat ditempuh antara lain dengan langkah-langkah sebagai berikut : Memberdayakan komite sekolah/majelis madrasah dalam peningkatan mutu pemelajaran di sekolah. Unsur pemerintah Kab/Kota dalam hal ini instansi yang terkait antara lain Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Kab/Kota, Departemen Agama (yang menangani pendidikan MI, MTs dan MA), Dewan Pendidikan Kab/Kota terutama membantu dalam mengkoordinasikan dan membuat jaringan kerja (akses) ke dalam siklus kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya dalam bidang pendidikan.

Memberdayakan tenaga kependidikan, baik tenaga pengajar (guru), kepala sekolah, petugas bimbingan dan penyuluhan (BP) maupun staf kantor, pejabat-pejabat di tingkat kecamatan, unsur komite sekolah tentang Manajemen Berbasis Sekolah, pembelajaran yang bermutu dan peran serta masyarakat. Mengadakan pelatihan dan pendampingan sistematis bagi para kepala sekolah, guru, unsur komite sekolah pada pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran. Melakukan supervisi dan monitoring yang sistematis dan konsisten terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah agar diketahui berbagai kendala dan masalah yang dihadapi, serta segera dapat diberikan solusi/pemecahan masalah yang diperlukan Mengelola kegiatan yang bersifat bantuan langsung bagi setiap sekolah untuk peningkatan mutu pembelajaran, Rehabilitasi/Pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan, dengan membentuk Tim yang sifatnya khusus untuk menangani dan sekaligus melakukan dukungan dan pengawasan terhadap Tim bentukan sebagai pelaksana kegiatan tersebut.

FAKTOR PENDUKUNG KEBERHASILAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH Kepemimpinan dan manajemen sekolah yang baik Kondisi social, ekonomi dan apresiasi masyarakat terhadap pendidikan Dukungan pemerintah Profesionalisme

ALASAN DITERAPKANNYA MBS Otonomi lebih besar kepada sekolah Fleksibilitas lebih besar kepada sekolah  Sekolah lebih mengetahui kelebihan, kekurangan, ancaman, peluang yang dimiliki (SWOT)  Sekolah lebih menetahui kebutuhanannya Pengambilan keputusan yang tepat oleh sekolah Penggunaan sumber daya yang efisien efektif Menciptakan akuntabilitas dan transparansi Cepat merespon aspirasi masyarakat