DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
HUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Bagian 9: PENAGIHAN PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PENGHAPUSAN HUTANG PAJAK
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Dibuat oleh Rizka Amelia, dengan sedikit penyesuaian
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SURAT PAKSA.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PERTEMUAN 10.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Transcript presentasi:

DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Sakinaini Puspita Pratiwi (34) 1H D3 PAJAK Th. 2014/2015 KELOMPOK 1 Aryo Agung Wibisono Fakhri Nugroho Inas Putri Mayangsari Iqbal Hasbullah Sakinaini Puspita Pratiwi (34) Vasdi Tio Saragi (39)

Pajak ? Pengertian Daluwarsa D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Dasar Hukum Daluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak 2 Pasal 24 UU KUP 1 Pasal 22 ayat 1 UU KUP 3 KMK no.539/KMK.03/2002 D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Dasar Hukum Daluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak Pasal 22 (1) UU KUP Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan SKPKB Surat Tagihan Pajak SKPKBT Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Dasar Hukum Daluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak Pasal 24 UU KUP : mengatur tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur dengan atau berdasarkan PMK Keputusan Menteri Keuangan nomor : 565/KMK.04/2000 tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan besarnya biaya penghapusan yang diubah menjadi Keputusan Menteri Keuangan nomor: 539/KMK.03/2002 D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Saat Daluwarsa Penagihan Hak menagih dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak SKPKB SKPKBT Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Dalam hal utang pajak telah memasuki daluwarsa penagihan, hak negara untuk melakukan penagihan utang pajak tidak lagi dapat dilakukan D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Tertangguhnya Daluwarsa Penagihan Pajak Daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa tersebut. 1.Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

2. Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

3. Terdapat SKPKB atau SKPKBT yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan SKP tersebut. D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

4. Terhadap wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Pengertian Penghapusan Piutang Pajak? D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Piutang yang tercantum dalam SPT Surat Pemberitahuan Pajak Terutang STP Surat Tagihan Pajak Piutang yang tercantum dalam SKP Surat Ketetapan Pajak SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPT Surat Ketetapan Pajak Tambahan SKPKBT Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Piutang yang tercantum dalam SKBKB Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar STB Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan SKBKBT Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Menurut data administrasi tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak memiliki ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan Wajib Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa Sebab lain sesuai hasil penelitian D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Menurut data administrasi KPPP atau KPPBB tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi : Bubar, likuidasi, atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator atau kurator tidak dapat ditemukan Tidak memiliki kekayaan lagi Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kadaluwarsa Sudah dilaksanakan penagihan pajak secara aktif dengan penyampaian salinan Surat Paksa secara langsung maupun ditempel di papan pengumuman atau melalui media massa Sebab lain sesuai hasil penelitian D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Syarat-syarat Penghapusan Piutang Pajak Melewati jangka waktu Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Langkah-langkah Penghapusan Piutang Pajak Laporan Hasil Penelitian Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Dibuat Kepala KPP akhir tahun takwim Usulan Penghapusan Piutang Pajak Diserahkan ke Kepala Kanwil awal tahun berikutnya DJP Menkeu

Penelitian Setempat WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak ada ahli waris atau tidak dapat ditemukan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dan Surat keterangan yang menyatakan bahwa WP meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan harta warisan dan tidak memiliki ahli waris dari pejabat yang berwenang WP tidak memiliki harta kekayaan lagi dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa WP memang benar-benar sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi Berdasarkan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh kepala KPP D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Penelitian Administrasi Penelitian terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak yang hak penagihannya telah daluwarsa berdasarkan Pasal 22 UU KUP dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian administrasi D3 PAJAK 1H Th. 2014/2015 ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

Sebelum Tahun Pajak 2008 Tahun Pajak 2008 dst Perbedaan Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2008 Daluwarsa 10 tahun Tahun Pajak 2008 dst Daluwarsa 5 tahun

TERIMAKASIH