Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK."— Transcript presentasi:

1 PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

2 Pembayaran Pajak Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
PPh Pasal 4(2) PPh Pasal 15 PPh Pasal 25 tanggal 15 bulan berikutnya Wajib Pajak PPh Pasal 29 sebelum SPT Tahunan disampaikan PPh Pasal 4(2) PPh Pasal 15 PPh Pasal 21 PPh Pasal 23/26 tanggal 10 bulan berikutnya Pemotong/ Pemungut PPh Pasal 25 bagi WP usaha kecil atau WP di daerah tertentu (melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 SPT Masa) paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 9 UU KUP dan PMK 184/PMK.03/2007

3 Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Wajib Pajak Akhir bulan berikutnya PPN & PPnBM selain bend./Pemungut Bendahara tanggal 7 bulan berikutnya Pemungut tanggal 10 bulan berikutnya Importir (WP) saat penyelesaian doc. PPh Pasal 22 DJBC 1 hari kerja Bendahara hari yg sama Pemungut tanggal 10 bulan berikutnya

4 Pembayaran Pajak 1 bulan sejak tanggal diterbitkan
Jatuh Tempo Pembayaran STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, & Putusan PK 1 bulan sejak tanggal diterbitkan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 9 UU KUP dan PMK 184/PMK.03/2007

5 Angsuran & Penundaan WP dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dalam: -STP, SKPKB, SKPKBT -SK-Keberatan, SK-Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan PK, yg menyebabkan jumlah pajak yg terutang bertambah 9 hari kerja sebelum jatuh tempo sanksi bunga 2% per bulan (kecuali untuk STP) alasan & jumlah pembayaran pajak PPh Pasal 29 * Apabila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan WP masih dapat dipertimbangkan oleh Dirjen Pajak DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 9 & 19 UU KUP, PMK 184/PMK.03/2007 & PER-38/PJ/2008

6 TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
Pasal 9 ayat (1) UU KUP jis. PERMENKEU No.184 /PMK.03/2007 JENIS PAJAK JATUH TEMPO (paling lamba) 1 PPh Pasal 4 ayat (2) yg dipotong oleh Pemotong PPh tgl 10 bulan berikutnya 2 PPh Pasal 4 ayat (2) yg dibayar sendiri WP tgl 15 bulan berikutnya 3 PPh Pasal 15 yg dipotong oleh Pemotong PPh 4 PPh Pasal 15 yg dibayar sendiri oleh WP 5 PPh Pasal 21 yg dipotong oleh Pemotong PPh 6 PPh Pasal 23 yg dipotong oleh Pemotong PPh 7 PPh Pasal 25 8 PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor tgl yg sama pada saat pembayaran Bea Masuk 9 PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang Bea Masuk ditunda atau dibebaskan Tgl yg sama pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor 10 PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yg dipungut Ditjen Bea dan Cukai 1 hari kerja setelah pemungutan pajak dilakukan 11 PPh Pasal 22 yg dipungut Bendahara Hari yg sama pada saat pembayaran 12 PPh Pasal 22 atas penyerahan BBM, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yg dipungut oleh WP badan yg bergerak dalam bidang produksi BBM, gas, dan pelumas 13 PPh Pasal 22 yg pemungutannya dilakukan oleh WP badan tertentu 14 PPN atau PPN dan PPnBM yg terutang dalam satu Masa Pajak Akhir bulan berikutnya 15 PPN atau PPN dan PPnBM yg pemungutannya dilakukan Bendahara Tgl 7 bulan berikutnya 16 PPN atau PPN dan PPnBM yg dilakukan Pemungut PPN selain Bendahara Tgl 10 bulan berikutnya 17 PPh Pasal 25 bagi WP kriteria tertentu yg melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa Akhir masa pajak terakhir 18 Selain PPh Pasal 25 bagi WP kriteria tertentu yg melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa Sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak Catatan : Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran bertepatan dengan hari libur (termasuk hari libur Pemilu dan cuti bersama yg ditetapkan Pemerintah), maka pembayaran/penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

7 BATAS WAKTU PELUNASAN PPh PASAL 29
KEKURANGAN BAYAR PPh BERDASARKAN SPT TAHUNAN PPh (Ps.29) TAHUN BUKU = TAHUN PAJAK TAHUN BUKU TAHUN PAJAK HARUS DILUNASI PALING LAMBAT SEBELUM SPT TAHUNAN DISAMPAIKAN

8 SANKSI ADMINITRASI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK SETELAH TGL JATUH TEMPO PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK DIKENAKAN SANKSI ADIMINITRASI SPT TAHUNAN PPh SPT MASA BERUPA BUNGA 2% PER BULAN YG DIHITUNG DARI TGL JATUH TEMPO PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TGL PEMBAYARAN (DAN BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH 1 BULAN) BERUPA BUNGA 2% PER BULAN YG DIHITUNG MULAI DARI BERAKHIRNYA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SAMPAI DENGAN TGL PEMBAYARAN (DAN BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH 1 BULAN)

9 JATUH TEMPO PEMBAYARAN KETETAPAN PAJAK
Pasal 9 ayat (3) dan (3a) UU KUP PAJAK TERUTANG ATAS : STP SKPKB SKPKBT SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YG MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH HARUS DILUNASI PALING LAMBAT 1 BULAN SEJAK TANGGAL DITERBITKAN, KECUALI WP USAHA KECIL DAN WP DI DAERAH TERTENTU DPT DIPERPANJANG PALING LAMA 2 BULAN

10 PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 9 ayat (4) UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN WP UNTUK MENGANGSUR/MENUNDA PALING LAMA 12 BULAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG ATAS : STP SKPKB SKPKBT PPh Pasal 29 SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Yang mengakibatkan pajak yg harus dibayar bertambah Dikenakan sanksi bunga sebesar 2% sebulan

11 PENGANGSURAN/PENUNDAAN
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERMENKEU No. 184/PMK.03/2000 PERMOHONAN PENGANGSURAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK syarat Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar; Diajukan paling lama 9 hari sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali dalam hal WP mengalami keadaan diluar kekuasaannya; Disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur/ditunda Keputusan menerima atau menolak diberikan dalam waktu paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan lengkap, lebih dari jangka waktu tersebut permohonan dianggap diterima .

12 SARANA DAN TEMPAT PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK
Pasal 10 ayat (1),(1a) dan (2) UU KUP jo. PERMENKEU No. 184/PMK.03/2000 PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK MENGGUNAKAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) ATAU SARANA ADMINISTRASI LAIN YG DISAMAKAN DENGAN SSP MELALUI TEMPAT PEMBAYARAN/PENYETORAN BANK YANG DITUNJUK OLEH MENTERI KEUANGAN KANTOR POS SSP ATAU SARANA ADMINISTRASI LAIN YG DIPERSAMAKAN DENGAN SSP DIANGGAP SAH SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN PAJAK APABILA DISAHKAN OLEH PEJABAT KANTOR PENERIMAAN PEMBAYARAN YG BERWENANG ATAU APABILA TELAH DIVALIDASI DENGAN NOMOR TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA (NTPN)


Download ppt "PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google