Hak dan Kewajiban Pajak Anggi Rizkita Dayanara Wahyuni Risanty (1202120011) Novi Karsetio Wibowo (1202120026)
Hak dan Kewajiban Pajak Hak-Hak Wajib Pajak Hak atas kelebihan pembayaran pajak Hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali Hak-hak Wajib Pajak Lainnya Hak dan Kewajiban Pajak
Hak atas kelebihan pembayaran pajak Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara : Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Hak dan Kewajiban Pajak
Hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak : Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Hak dan Kewajiban Pajak
Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Hak dan Kewajiban Pajak
Hak dan Kewajiban Pajak Keberatan Apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Syarat pengajuan keberatan adalah : Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Hak dan Kewajiban Pajak
Hak dan Kewajiban Pajak Banding Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Hak dan Kewajiban Pajak
Hak dan Kewajiban Pajak Peninjauan kembali Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim. Hak dan Kewajiban Pajak
Hak-hak Wajib Pajak Lainnya Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain : Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Hak dan Kewajiban Pajak
Hak dan Kewajiban Pajak 2. Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak. 3. Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi. 4. Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25 Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. 5. Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), pengurusan untuk pengurangan PBB tidak lagi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetapi di Kantor Dinas Pendapatan Kota/kabupaten setempat. Hak dan Kewajiban Pajak
Hak dan Kewajiban Pajak 6. Hak Untuk Pembebasan Pajak Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan. 7. Hak untuk Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan . 8. Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah. Pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan. 9. Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI yang diimpor maupun yang penyerahannya di dalam daerah pabean oleh Wajib Pajak tertentu. Hak dan Kewajiban Pajak
Hak dan Kewajiban Pajak Kewajiban Wajib Pajak Kewajiban mendaftarkan diri Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, pelaporan pajak Kewajiban dalam hal diperiksa Kewajiban memberi data Hak dan Kewajiban Pajak
Kewajiban mendaftarkan diri Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hak dan Kewajiban Pajak
Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, pelaporan pajak Pembayaran pajak Membayar pajak yang terutang setiap bulan/tahun Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain Membayar PPn Membayar pajak lainnya seperti PBB dan bea materai Hak dan Kewajiban Pajak
Hak dan Kewajiban Pajak Pemotongan/Pemungutan Pajak jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21,PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2,PPh Pasal 15 dan PPn dan PPnBM Pelaporan SPT Masa SPT Tahunan Hak dan Kewajiban Pajak
Kewajiban dalam hal diperiksa Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah : memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelolah secara elektronik memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan Hak dan Kewajiban Pajak
Kewajiban memberi data Data dan informasi adalah badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak Hak dan Kewajiban Pajak
Hak dan Kewajiban Pajak Daftar Pustaka Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak. 2013. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit ANDI Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Jendral Pajak. 2011. “Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak”. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/HKWP-Bab2_0.pdf. Diakses tanggal 22 Februari 2014 jam 20:21:24 Hak dan Kewajiban Pajak