Wawasan Kemaritiman (UHO 6207)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Hukum Internasional Kelautan
Media Presentasi Pembelajaran
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Lutfian B. Kadarusman Hartika Armanda Citra Achmad Burhani Abdul Qudus M. Dimas Nugroho.
Hukum Laut Indonesia.
WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
LANDAS KONTINEN.
Wawasan Kemaritiman (UHO 6207)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
RUANG LINGKUP KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
PENGANTAR ILMU DAN TEKNOLOGI kemaritiman
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PERIKANAN 2 SKS
KONTRAK PERKULIAHAN PEMBANGUNAN PERTANIAN
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
Politik dan hukum agraria
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
KOMPLEKSITAS PENGELOLAAN PERBATASAN
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Tujuan Mata Kuliah PIP Tujuan Mata kuliah:
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Pert. 11 Dr.H.Syahrial Syarbaini, MA.
SATUAN ACARA PERKULIAHAN CONDOMINIUM & PERMASALAHANNYA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2013/2014 PERSYARATAN PERKULIAHAN.
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
Dikutip dari berbagai sumber
INTERNATIONAL MARITIME CONVENTION (TELAH DIRATIFIKASI INDONESIA)
S I M KONTRAK KULIAH SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
Industri Berbasis Kelautan, mengapa ?
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
wilayah negara kesatuan republik indonesia
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Perkembangan Perencanaan
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
WAWASAN NUSANTARA dan KETAHANAN NASIONAL
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
WAWASAN NUSANTARA.
PENDIDIKAN BELA NEGARA Anita Latifah, S.Si, MH. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara a.Situasi NKRI terbagi dalam Periode-periode Periode yang.
PENGERTIAN FAKTOR PENENTU: Bumi (geografi) Manusia (penduduk) Lingkungan Dengan memperhatikan 3 faktor tsb maka suatu bangsa penting untuk memiliki WAWASAN.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia.
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM. Pengertian Poros Maritim Dunia.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Kejayaan ini dilanjutkan oleh kerajaan-kerajaan setelahnya pada abad ke 15 sampai ke 17, dari kerajaan pesisir Sumatera, Kerajaan Mataram.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
Transcript presentasi:

Wawasan Kemaritiman (UHO 6207) Pokok-Pokok Pengajaran Mata Kuliah Wawasan Kemaritiman (UHO 6207) Presentasi dalam rapat koordinasi Tim Penyusun Materi Kuliah Wawasan Kemaritiman dengan Tim Pengampu Materi Kuliah Wawasan Kemaritiman (UHO 6207) Rabu, 19 Februari 2014

Pengertian: Kemaritiman ≠ Kelautan ≠ Bahari Maritim = maritime (bahasa Inggris) = berarti navigasi, maritim atau bahari. Pemahaman maritim = segala aktivitas pelayaran dan perniagaan/perdagangan yang berhubungan dengan kelautan atau disebut pelayaran niaga, sehingga dapat disimpulkan bahwa maritim adalah berkenaan dengan laut, yang berhubungan dengan pelayaran perdagangan laut. Pengertian kemaritiman yang selama ini diketahui oleh masyarakat umum adalah menunjukkan kegiatan di laut yang berhubungandengan pelayaran dan perdagangan, sehingga kegiatan di laut yang menyangkut eksplorasi, eksploitasi atau penangkapan ikan bukan merupakan kemaritiman.

Dalam arti lain kemaritiman lebih sempit ruang lingkupnya, karena berkenaan dengan PELAYARAN dan PERDAGANGAN LAUT. Sedangkan pengertian lain dari kemaritiman berdasarkan terminologi adalah mencakup ruang/wilayah permukaan laut, pelagik dan mesopelagik yang merupakan daerah subur di mana pada daerah ini terdapat kegiatan seperti penangkapan, pariwisata, lalulintas, pelayaran dan jasa-jasa kelautan.

LAUT = merupakan kumpulan air asin yang luas sekali di permukaan bumi yang memisahkan pulau dengan pulau, benua dengan benua, misalnya Laut Jawa, dan Laut Merah. LAUTAN = Samudera = Ocean (bahasa Inggris) - merupakan laut yang luas sekali, seperti Lautan Atlantik - Atlantic Ocean - Samudera Atlantik, Lautan Pasifik – Pacific Ocean - Samudera Pasifik.

Dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, tidak memberikan definisi tentang LAUT atau “SEA” secara jelas. Tetapi definisi LAUT mencakup pengertian sangat luas, seperti SEA BED and SUBSOIL, collisions at sea ‘ocean’ (misalnya Ocean floor, ocean space, oceanography, oceanology), MARINE (misalnya, MARINE activities, MARINE scientific research, MARINE environment, MARINE life, MARINE mammals, MARINE transmissions), MARITIME (misalnya MARITIME casualty, MARITIME traffic), COAST (misalnya COASTAL states, opposite or adjacent COASTS).

Istilah KELAUTAN dipakai karena istilah ini lebih luas dan bersifat publik dari pada sekedar menggunakan istilah KEMARITIMAN, sehingga pengertian kelautan. Laut dan KELAUTAN dalam kamus tersebut tidak menunjuk kepada Konvensi PBB tentang hukum Laut 1982 (UNCLOS). Secara terminologi pengertian KELAUTAN mencakup aspek yang sangat luas yaitu termasuk ruang/wilayah udara di atas permukaan air laut, pelagik (dari permukaan sampai 200 m kolom air), mesopelagik (pelagik sampai kedalaman 500m), abisal (kedalaman 500 – 700 m) hingga mencapai dasar laut (under the sea)yang dikenal sebagai landas kontinen.

Tujuan Instruksional Umum: Membekali mahasiswa untuk mengerti tentang kemaritiman dan aspek-aspek berkaitan dengannya meliputi sejarah, nilai ekonomi, sosial budaya maritim, pertahanan dan keamanan, sumberdaya hayati, sain dan teknologi maritim, ancaman dan pencemaran, bencana dan mitigasi.

Ruang Lingkup, Pokok Bahasan dan Ruang Lingkup Mata Kuliah Wawasan Kemaritiman No. Kuliah Pokok Bahasan Ruang Lingkup 1. I. Pengantar: Penjelasan Silabus Mata Kuliah 1. Penjelasan Umum (tatib dan kontrak) 2. Silabus 3. Deskripsi Mata Kuliah dan SAP 2. II. Defenisi Maritim, Kepulauan dan Nusantara 1. Maritim dan Kemaritiman 2. Negara Kepulauan 3. Definisi Nusantara; 3. III. Sejarah Kemaritiman Indonesia1) 1. Bukti Sejarah 2. Bukti Arkeologis 4. IV. Aspek Sosial dan Budaya Maritim2) 1. Peradaban Maritim; 2. Sumberaya Manusia; 3. Masyarakat Pesisir. 5. V. Ekonomi Maritim3) 1. Industri dan Jasa Sumberdaya Maritim 2. Potensi Sumberdaya Perikanan 6. VI. Ekonomi Maritim 3. Sumberdaya Migas dan Mineral 4. Pariwisata Bahari

Zona Ekonomi Eksklusif4) Kuliah Pokok Bahasan Ruang Lingkup 7. VII Zona Ekonomi Eksklusif4) 1. Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif 2. Cakupan Zona Ekonomi Eksklusif 3. Hak dan Kewajiban Negara di ZEE 8. VIII. UJIAN TENGAH SEMESTER 9. IX. Lingkungan Maritim5) 1. Ekosistem di Laut 2. Pemanfaatan Lingkungan Maritim 10. X. Ilmu dan Teknologi Maritim6) 1. Pengenalan Teknologi Bidang Maritim 2. Potensi dan Tantangan Riset Maritim 3. Riset Laut Ilegal 11. XI. Potensi dan Mitigasi Bencana Di Laut7) 1. Potensi Bencana Di Laut 2. Mitigas Bencana 12. XII. Pelayaran dan Aktivitas Kenelayanan8) 1. Pengertian Hak Pelayaran 2. Kenelayanan; Hak-hak di berbagai zona maritim. 13. XIII. Polusi Laut (Marine Pollution)9) 1. Pengertian 'Pencemaran Laut 2. Berbagai Bentuk Pencemaran Laut 3. Pengaturan Pencemaran Laut.

Pertahanan dan Keamanan Maritim10) No. Kuliah Pokok Bahasan Ruang Lingkup 14. XIV Pertahanan dan Keamanan Maritim10) 1. Batas Maritim 2. Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) 3. Sengketa Laut Internasional 15. XV Negara Maritim11) 1. Konsep Negara Maritim; 2. Syarat-syarat Negara Maritim; 3. Peran Indonesia; 4. Pengaturan Negara Maritim. 16. XVI UJIAN AKHIR SEMESTER

1) Sejarah Maritim Indonesia:   Pengelompokan periodik sebagai berikut: 1. Zaman Kolonial Belanda (3,5 abad) 2. Tahun-tahun terakhir zaman kolonial 3. Selama penjajahan Jepang (3,5 tahun) 4. Awal Proklamasi Kemerdekaan NKRI 5. Masa Reformasi.

2) Aspek Sosial dan Budaya Maritim: Membangun Budaya Maritim dan Kearifan Lokal di Indonesia: Perspektif TNI Angkatan Laut (Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E.) Budaya Maritim, Geo-Politik dan Tantangan Keamanan Indonesia

3) Ekonomi Maritim: Membangun negara maritime dalam Perspektif Ekonomi, Sosbudpolhan. Oleh: Prof. DR. Dimyati Hartono, SH  IUU Fishing dan Peraturannya UU RI No. 31 Tahun 2004 dan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Analisis Ekonomi Kelautan dan Arah Kebijakan Pengembangan Jasa Kelautan (Oleh: Prof. Dr. Ir. H. Tridoyo Kusumastanto, MS) Jurnal Ekonomi Maritim Indonesia – Univ. Maritim Raja Ali Haji Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Mendukung Pembangunan Ekonomi Maritim Indonesia

4) Zona Ekonomi Eksklusif: Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA PP RI No. 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Hayati Di ZEE Indonesia Batas ZEE, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen

5) Lingkungan Maritim: PP No.21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Produk-Produk dari International Maritime Organization

6) Ilmu dan Teknologi Maritim: Pemberdayaan Sumberdaya Kelautan, Perikanan dan Perhubungan Laut Dalam Abad XXI (Oleh Prof. Tridoyo Kusumastanto)

7) Potensi dan Mitigasi Bencana di Laut:   Potensi Bencana: Tsunami, Earth quake, Gelombang, Badai, Topan, dll Mitigasi Bencana? Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Prosedur Mitigasi UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PPK

8) Pelayaran dan Aktivitas Kenelayanan: IMI – Indonesia Maritime Institute 9) Polusi Laut (Marine Pollution): PP No.21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Pencemaran Laut Dampak Pencemaran Lingkungan Laut (Kegiatan Pertambangan) Terhadap Nelayan Tradisional

10) Pertahanan dan Keamanan Maritim: Konsep Negara Maritim dan Ketahanan Nasional Indonesia Negara Maritim (Oleh: Karya Wahono, SK., 2009). Penerbit Teraju, Jakarta.

11) Negara Maritim:   Aspek Internasional dan Regional Perubahan-perubahan yang cukup berarti dan berdampak langsung pada pola pengelolaan sistem kemaritiman di seluruh nusantara, sebagai konsekuensi logis suatu Negara Maritim.

Indonesia dengan predikat negara maritimnya yang telah meratifikasi berbagai ketentuan-ketentuan internasional (IMO, WHO, ILO, WTO, dan lain-lain). Dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan internasional tersebut di atas, kita juga secara simultan harus beradaptasi di dalam era globalisasi ekonomi, dan pemberlakuan AFTA/Asean Free Trade Area pada Januari 2002, termasuk sektor maritimnya. Ketentuan-ketentuan internasional mutlak segera kita tindak-lanjuti serta yang berfokus kemaritiman adalah ketentuan IMO.

Produk IMO yang dimaksud antara lain: Solas/Safety of Life at Sea GMDSS/Global Maritime Distress Signal System ISM Code/International Safety Management Code STCW/Standard of Training Certification and Watch Keeping for Seafaers ISPS Code/International Ship and Port Security Code

Aspek Nasional UU No. 22 Tahun 1999 (dirubah menjadi UU No Aspek Nasional UU No. 22 Tahun 1999 (dirubah menjadi UU No.32 tahun 2004) - pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Pemda, dan diikuti dengan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang ternyata masih 'debatable' walaupun euforia OTDA (Otonomi Daerah) cukup tinggi. Hal ini membuat wilayah perairan dan teritorial kita secara internal dalam kerangka NKRI terkesan skeptis dan ambivalency, bahkan tidak sesuai dengan fungsi lautan yang berdimensi universal.

Demikian…… Mohon maaf jika masing-masing dosen harus berusaha mencari literatur sendiri berkaitan dengan pokok bahasan Mata Kuliah ini.