PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
UNDANG – UNDANG TENAGA KERJA No
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Subdin Pengawasan Ketenagakerjaan
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
. STANDAR K3.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Uu k3.
PERATURAN PEMERINTAH NO.38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Mekanisme dan Teknik Audit.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan  dalam melaksanakan SMK3, Permenaker  N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, seyogianya  semua peraturan yang bersifat sektoral  segera disesuaikan.Adapun PP 50 tahun 2012 ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah  Proses mengintegrasikan  prinsip-prinsip keselamatan  dan kesehatan kerja kedalam operasi perusahaan.

Pelaksanaan Sistim Manajemen  Keselamatan Kerja (SMK3)   Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Untuk meningkatkan efektifitas  perlindungan K3 dengan  cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan  : manajemen,  tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja SMK3 diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait

KOMPARASI PERMENNAKER NO. 05/1996 DAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 50/2012 1. Dasar Hukum yang digunakan : Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   1)      UU No.14 th1969 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja 2)      UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja 1)      UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah No. 50/2012 2. Tujuan penerapan SMK3 Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   Menciptakan suatu sistem K3 di tempat kerja kerja dgn melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yg terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanya tempat kerja yang aman, effisien dan produktif. a)      Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi; b)      Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB; c)      Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas

Peraturan Pemerintah No. 50/2012 3. Dasar Penerapan SMK3 Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   Ditetapkan melalui ketentuan- ketentuan sebagai pedoman dalam penerapan SMK3. Dilakukan berdasarkan KEBIJAKAN NASIONAL ttg SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.

4. Ketentuan Penerapan SMK3, Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   1)      Kebijakan K3 dan     Komitmen penerapan SMK3 2)      Perencanaan pemenuhan kebijakan 3)      Penerapan kebijakan K3 4)      Pengukuran, pemantauan dan eveluasi kinerja K3 5)      Tinjauan ulang dan perbaikan terus menerus 1)      Penetapan kebijakan K3 2)      Perencanaan K3 3)      Pelaksanaan rencana K3 4)      Pemantauan dan evaluasi  kinerja K3 5)      Peninjauan dan   peningkatan kinerja SMK3

5. Ketentuan Penilaian SMK3 : Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   1. Elemen Audit : 12 elemen dan 41 sub elemen; dan 166 kriteria 2. Audit dilakukan oleh Badan Audit yg ditunjuk Menteri 3. Direktur berwenang menetapkan persh yg wajib utk di audit 4. Audit dilaksanakan 3 th sekali Elemen Audit : 12 elemen dan 44 sub elemen;  dan 166 kriteria Audit dilakukan Lembaga  Audit Independen yg  ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan. Perusahaan yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   1. Elemen Audit : 12 elemen dan 41 sub elemen; dan 166 kriteria 2. Audit dilakukan oleh Badan Audit yg ditunjuk Menteri 3. Direktur berwenang menetapkan persh yg wajib utk di audit 4. Audit dilaksanakan 3 th sekali Elemen Audit : 12 elemen dan 44 sub elemen;  dan 166 kriteria Audit dilakukan Lembaga  Audit Independen yg  ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan. Perusahaan yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 5. Ketentuan Penilaian SMK3 :

Peraturan Pemerintah No. 50/2012 6. Laporan Audit SMK3 Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   Laporan Audit disampaikan kpd Direktur dan pengurus tempat kerja Direktur melakukan evaluasi dan penilaian laporan audit Berdasrkan hasil evaluasi dan penilaian ditetapkan pemberian sertifikat/ bendera penghargaan dan menginstruksi utk tindakan hukum jika terdpt pelanggaran. Hasil Audit dilaporkan kpd Menteri Laporan Audit, tembusan disampaikan kpd : Menteri pembina sektor Gubernur Bupati/Walikota untuk peningkatan SMK

Peraturan Pemerintah No. 50/2012 Peraturan Pemerintah No. 50/2012 7. Tingkat Penilaian SMK3 Tingkat Pencapaian Penerapan Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   0-59% dari total kriteria Tindakan hukum Tingkat penilaian Penerapan Kurang 60-84% dari total kriteria Sertifikat dan bendera perak Tingkat penilaian Penerapan Baik 85-100% dari total kriteria Sertifikat  dan bendera emas Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan Tingkat Pencapaian Penerapan Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   0-59% dari total kriteria Tindakan hukum Tingkat penilaian Penerapan Kurang 60-84% dari total kriteria Sertifikat dan bendera perak Tingkat penilaian Penerapan Baik 85-100% dari total kriteria Sertifikat  dan bendera emas Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan 7. Tingkat Penilaian SMK3

Peraturan Pemerintah No. 50/2012 Peraturan Pemerintah No. 50/2012 8. Obyek Pengawasan Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   Prinsip-prinsip Penerapan SMK3 Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; Organisasi; Sumber Daya Manusia Pelaksanaan Perat Peruu K3; Keamanan Bekerja; Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3; Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri; Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan Tindak lanjut audit Permennaker No. 05/1996 Peraturan Pemerintah No. 50/2012   Prinsip-prinsip Penerapan SMK3 Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; Organisasi; Sumber Daya Manusia Pelaksanaan Perat Peruu K3; Keamanan Bekerja; Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3; Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri; Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan Tindak lanjut audit 8. Obyek Pengawasan

ISI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DANKESEHATAN KERJA Bagian Kesatu-Umum Bagian Kedua Penetapan Kebijakan K3 Bagian Ketiga Perencanaan K3

Bagian KeempatPelaksanaan Rencana K3 Bagian KelimaPemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 Bagian KeenamPeninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 BAB IIIPENILAIAN SMK3 BAB IVPENGAWASAN

BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP