Penyusunan standar pelayanan sesuai permenpan rb no. 15 tahun 2014 Oleh : Ir. Sholih, MM
Latar Belakang Menindaklanjuti amanat dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan , dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai Tolok Ukur dalam penyelengaran Pelayanan di lingkungan masing-masing
Kabupaten Jepara telah memiliki Perbup Standar Pelayanan Publik Nomor 34 Tahun 2009 yang mengacu pada Permenpan RB Nomor PER/20/M.PAN/2006 tentang Pedoman Penyusunan SP sehingga Standar pelayanan tersebut belum melibatkan masyarakat dalam penyusunannya, untuk itu perlu disesuaikan dengan peraturan yang baru (Permenpan Nomor 15 Tahun 2014).
Pengertian Standar Pelayanan adalah Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Prinsip dalam penyusunan sp Sederhana Partisipatif Akuntabel Berkelanjutan Transparansi Keadilan Prinsip-prinsip penyusunan SP
Komponen standar pelayanan dibagi menjadi 2 yaitu : Komponen SP terkait penyelenggaraan pelayanan Service Delivery Komponen SP terkait Pelayanan Internal Organisasi (Manufacturing) Persyaratan 1. Dasar hukum 2. Sistem, mekanisme, prosedur 2. Sarana dan Praarana 3. Jangka Waktu Pelayanan 3. Kompetensi Pelaksana 4. Biaya/Tarif 4. Pengawasan Internal 5. Produk pelayanan 5. Jumlah Pelaksana 6. Penanganan Pengaduan 6. Jaminan Pelayanan 7. Jaminan Keamanan pelayanan 8. Evaluasi Kinerja Pelaksana *Adapun yang menjadi fokus pentusunan SP adalah yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayananan (Service Delivery)
Langkah-langkah dalam penyusunan Rancangan Sp Identifikasi Persyaratan Identifikasi Prosedur Langkah-Langkah penyusunan Rancangan SP Identifikasi Waktu Identifikasi Biaya/ Tarif Identifikasi Produk Layanan Penanganan Pengelolaan Pengaduan
Rancangan Standar Pelayanan sebagai bahan diskusi memuat : 1 Jenis Pelayanan : ... Diisi nama jenis pelayanan 2 Dasar Hukum ... Diisi hasil identifikasi 3 Persyaratan 4 Prosedur 5 Waktu Pelayanan 6 Biaya/ Tarif 7 8 Produk Pengelolaan Pengaduan
Metode diskusi Diskusi Group Terfokus (Focus Group Discussion) Pembahasan yang lebih mendalam terhadap materi dan apabila diperlukan bisa memanggil narasumber Dengar Pendapat (Public Hearing) Diskusi dengan cara mengundang praktisi yang dipandang bisa mewakili publik dalam pembahasan.
FORMAT STANDAR PELAYANAN yang telah disetujui Standar Pelayanan “X” (sesuai jenis pelayanan) Dasar Hukum : ............ Persyaratan : 1.... 2.... Dst 2. Prosedur 3. Waktu Pelayanan 4. Biaya/ Tarif 5. Produk 6.PengelolaanPengaduan
TERIMA KASIH
Materi bisa di download di bagianorganisasi.jeparakab.go.id