Nama : Ranny Firdaus 1305180037 Ria yuwinda 1305180034 Tugas Diskusi Nama : Ranny Firdaus 1305180037 Ria yuwinda 1305180034
Trias Politik itu adalah pemisahan kekuasaan kenapa ??? Secara Implisit , Negara Indonesia Menerapkan pembagian kekuasaaan sesuai Teori Trias Politika yang di anut oleh Montesquieu. ,pembagian berdasarkan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda , yaitu ; Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang dan pengawasan. Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan UU. Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Fungsi dari 3 lembaga tersebut ; Fungsi-fungsi legislatif Di Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. *UUD tentang Fungsi DPR Bab VII , pasal 20 (ayat 1,2,3,4,5)
Fungsi-fungsi eksekutif Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden. Fungsi – fungsi Yudikatif Yudikatif adalah badan yang berfungsi mengawasi pelaksanaan dan mengadili terhadap penyelewengan Undang-undang. Lambaga yudikatif bersifat independent atau bebas dari campur tangan pihak lain..
Konstitusi Konstitusi sering di sebut undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan pokok bagi berdiri,bertahan dan berlangsungnya suatu negara. Ketentuan-ketentuan itu biasanya berupa dasar,bentuk, dan tujuan negara. UUD tentang Konstitusi Bab XIV pasal 33(ayat 1,2,3,4dan5 ) dan 34(pasal 1,2,3 dan 4). Dalam kurun waktu 1999-2002 , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR : - sidang umum MPR 1999 , tanggal 14 - 21 oktober 1999 → perubahan pertaman UUD 1945 - sidang tahunan MPR 2000, tanggal 7 - 18 agustus 2000 → perubahan kedua UUD 1945 - sidang tahunan MPR 2001 , tanggal 1 - 9 november 2001 → perubahan ketiga UUD 1945 - sidang tahunan MPR 2002 , tanggal 1 - 11 agustus 2002 →perubahan keempat UUD 1945
Pasal- pasal yang di amademen Amandemen pertama : ada 9 pasal yaitu, pasal 5,7,9,13,14,15,17,20, dan pasal 21. Amandemen kedua : ada 5 Bab dan 25 pasal, yaitu Bab IXA,X,XA,XII, dan XV, Pasal: 18,18A,18B,19,20,20A,22A,22B,25E,26,27,28A,28B,28C,28D,28E,28F,28G, 28H,28I,28J,30,36A,36B, dan Pasal 36C. Amandemen ketiga : Ada 3 Bab dan 22 Pasal yaitu : Bab VIIA,VIIB, dan VIIIA Pasal : 1,3,6,6A,7A,7B,7C,8,11,17,22C,22D,22E,23,23A,23C,23E,23F, 23G,24,24A,24B, dan Pasal 24C. Amandemen keempat : Ada 2 Bab dan 13 Pasal, yaitu Bab XIII dan Bab XIV Pasal : 2,6A,8,11,16,23B,23D,24,31,32,33,34, dan Pasal 37
Peranan pemerintah Menurut Adam Smith( klasik ) , Pemerintah memiliki 3 fungsi yaitu : 1. Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan.Agar warganegara dapat melakukan kegiatan usaha dengan tenang dan nyaman 2. Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan.Agar setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama. 3. Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan.Agar warga negara mendapat kemudahan-kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Peran pemerintah dalam perekonomian modern terbagi menjadi : 1. Peran alokasi Pada dasarnya sumber daya yang dimiliki suatu negara adalah terbatas.pemerintah harus menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memproduksi barang-barang publik, dan seberapa besar akan digunakan untuk memproduksi barang-barang individu.menentukan dari barang-barang publik yang diperlukan warganya, seberapa besar harus disediakan oleh pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumah tangga perusahaan 2. Peran distribusi Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar alokasi sumber daya ekonomi dilaksanakan secara efisien.Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar kekayaan terdistribusi secara baik dalam masyarakat, misalnya melalui kebijakan: Perpajakan,subsidi,pengentasan kemiskinan transfer penghasilan dari daerah kaya ke daerah miskin bantuan pendidikan bantuan kesehatan, dll 3. Peran stabilisasi. untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal ,Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
Implementasi kegagalan pemerintah : Dan sumber pertama kegagalan tercipta: banyak birokrasi harus serta-merta diciptakan: lebih banyak pajak, biaya-biaya, beragam denda, beragam hukuman, berbagai kontribusi wajib, agar birokrasi besar dan ekspansif Implementasi Kegagalan Pasar: Pertama, karakteristik "barang publik" dari suatu komoditas atau jasa. Kedua yaitu "eksternalitas”, positif atau negatif. Contoh eksternalitas misalnya negatif polusi udara, air dan kebisingan, dan contoh eksternalitas positif berupa udara bersih dan perdamaian dan ketertiban situasi yang baik.
Kementrian teknis dan non teknis 1 Kementrian teknis dan non teknis 1. Kementrian Non Teknis Berikut ini nama – nama Lembaga : LIPI yaitu Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian Negara Riset dan Teknologi yang bertanggung Jawab kepada Presiden Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI ) Badan Intelijen Negara (BIN ) Badan Kepagawaian Negara (BKN ) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2.Kementrian Teknis Ada Beberapa Nama Lembaga Kementrian Teknis : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) 2. Satuan Polisi Pamong Praja 3.Badan Kepegawaian Daerah ( BKD )
Terimakasih