Organisasi dan Kode Etik Profesi OLEH: WIDWI HANDARI AD
Organisasi Profesi Organisasi profesi adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik.
Ciri-ciri organisasi profesi Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut : Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi Bidang pendidikan keperawatan Menetapkan standar pendidikan keperawatan Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut Bidang pelayanan keperawatan Menetapkan standar profesi keperawatan Memberikan izin praktik Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
Bidang IPTEK Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan Bidang kehidupan profesi Membina, mengawasi organisasi profesi Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu : Mengembangkan dan memajukan profesi Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Contoh Organisasi-Organisasi Profesi di Indonesia Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etka bagi profesi dokter di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akutan di indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang di syaratkan hukum dan peraturan.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Merupakan organisasi profesi insinyur indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti : teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dll. Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Merupakan organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika sarjana farmasi atau apoteker di Indonesia.
Fungsi Pokok Organisasi Profesi Mengatur keanggotaan organisasi Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota. Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi.
Pengertian Kode Etik Profesi Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud- maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Tujuan Kode Etik Profesi Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Untuk meningkatkan mutu profesi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik Profesi Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Pentingnya Kode Etik Profesi Adams, dkk, dalam Ludigdo, 2007): Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya. Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya. Kode etik dapat dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Dampak yang timbul jika tidak diciptakannya kode etik profesi : Terjadinya penyalahgunaan profesi Kemungkinan mengabaikan tanggung jawab dari profesi nya karna tidak ada pedoman dalam suatu organisasi Memungkinkan setiap individu untuk mendahului kepentingan pribadinya contohnya para pejabat yang korupsi Jika tidak ada nya kode etik profesi seseorang dapat memberikan image yang buruk dari profesi yang ditekuninya kepada masyarakat.
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi Pengaruh sifat kekeluargaan Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut. Pengaruh jabatan Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian , dia harus membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan jabatannya. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
Kesimpulan Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Saran Agar tidak menyimpang dari kode etik yang berdampak pada profesionalitas kerja maka : Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi Kode etik yang diterapkan hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang memungkinkan untuk dapat dijalankan bagi kelompok profesi. Terhadap pelaksanaan profesi hendaknya menjalankan profesi yang jalani sesuai dengan kode etik yang ditetapkan agar profesi yang dijalani sesuai dengan tuntutannya.
TERIMAKASIH