MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

Peranan dan Manfaat TIK
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Pengantar Teknologi Informasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
PETEMUAN 8 ETIKA PROFESI.
CYBERCRIME.
Manfaat dan Dampak Internet
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
Cybercrime di Indonesia
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
Ethical hacking Pola Pikir Hacker Chap2
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
9 Juni 2011 KEJAHATAN KOMPUTER.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Cybercrime.
Cyber Law.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kasus Kejahatan Komputer
CYBER CRIME MODUS DAN PENANGGULANGANNYA
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Etika & Profesi Teknologi Informasi
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Etika Penggunaaan TI Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
SABOTAGE AND EXTORTION
Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Modified by Ifrina Nuritha
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
PENGERTIAN; KEGUNAAN; PERBEDAAN INTERNET DAN INTRANET
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
CYBER LAW.
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI MATERI 3 MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

CYBER SPACE Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.

Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti : pencurian kartu kredit hacking beberapa situs menyadap transmisi data orang lain, misalnya email.

Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya : Delik formil, adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin Delik materil, adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.

PENGERTIAN CYBER CRIME Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai : “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

KARAKERISTIK CYBER CRIME Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut: Ruang lingkup kejahatan Sifat kejahatan Pelaku kejahatan Modus Kejahatan Jenis kerugian yang ditimbulkan

JENIS-JENIS CYBER CRIME Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut : Unauthorized Access Illegal Contents Penyebaran virus secara sengaja Data Forgery Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyberstalking Carding Hacking dan Cracker Cybersquatting and Typosquatting Hijacking Cyber Terorism

JENIS-JENIS CYBER CRIME Berdasarkan motif kegiatannya cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut : Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu” Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

PENANGGULANGAN CYBER CRIME Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.

Berikut ini cara penanggulangannya : Mengamankan sistem Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.

Penanggulangan Global Menurut The Organization for Economic Cooperation and Development, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah : Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.