Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG TENTANG K3
Advertisements

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
BIODATA Nama : M. NUCH, SH, ST TTL. : JOMBANG, 21 AGUSTUS 1969
Pengawasan Kesehatan Kerja
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
ggggggggggg KEBIJAKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA OLEH DIREKTUR
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pekerja SeLamat Statis X Dinamis Definisi K3 Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani pekerja pd.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
PERATURAN PERUNDANGAN K3
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA WELLY SUWANDI SKM, M.KES OKTOBER 2017.
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Uu k3.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Om Swastyastu

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA Membangun Manusia Karya Membangun Manusia Karya UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA Lembaran Negara No.1 Tahun 1970 OLEH I MADE BAWA, SIP PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DISOSNAKER BADUNG DI PT. PLN (PERSERO) TRANSMISI BAGIAN TIMUR DAN BALI AREA PELAKSANA PEMELIOHARAAN BALI `

UU KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 - 1 LATAR BELAKANG Yuridis - VR. 1919 Stbl No.406 Industrialisasi, elektrifikasi, modernisasi Peningkatan intensitas kerja Upaya preventif mulai dari perencanaan

DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

DASAR HUKUM UU No. 13 Tahun 2003 Pemb. ketenagakerjaan sbg bagian integral pemb. Nasional Harus diatur sedemikian rupa shg hak & perlindungan dasar TK pada saat yg sama mewujudkan kondisi yg kondusif bagi pengembangan usaha Mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan Pembinaan hubungan industrial harus diarahkan u/ mewujudkan HI yg harmonis, dinamis dan berkeadilan Pengakuan & penghargaan thd. hak asasi manusia (TAP MPR No. XVII/MPR/1998) harus terwujud Penegakan demokrasi di tempat kerja

Mengatur K3 secara langsung dan eksplisit pada UU No. 13 Tahun 2003 Mengatur K3 secara langsung dan eksplisit pada Perencanaan tenaga kerja : p. 8 (1) Penempatan : p. 35 (3) Penyandang cacat : p. 67 Anak : p.68, 69 (2)c, 70 (2)b, 71 (3) c, 74 (2)d Perempuan : p, 76 (3)b K3 : p.86, 87

UU KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 - 2 TUJUAN memberikan perlindungan atas keselamatan bagi : Tenaga kerja Orang lain Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Upaya pembinaan norma perlindungan kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Filosofi : Pemikiran dan upaya utuh menjamin keutuhan & kesempurnaan tenaga kerja dan manusia pd umumnya, baik jasmani maupun rohani serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera b. Keilmuan : Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya penanggulangan kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan, pencemaran dan penyakit akibat kerja c. Hukum/Praktis : Upaya perlindungan yang ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber maupun proses produksi agar di pergunakan secara aman dan efisien

KEDUDUKAN HUKUM UU No. 1 Tahun 1970 DASAR HUKUM KEDUDUKAN HUKUM UU No. 1 Tahun 1970 HUKUM KETENAGAKERJAAN HUKUM PIDANA HUKUM PERDATA LEX SPECIALIST LEX GENERALIS UU UAP 1930 UU PETASAN UU REL INDUSTRI UU BARANG UU LING. HIDUP UU KK No. 1/1970 PER. PELAKSANAAN

STRUKTUR UU No. 1 Tahun 1970 MENAKER KESELAMATAN KERJA Kebijakan Nasional K3 Penjelasan Pasal 1 (1) MENAKER Pelaksanaan Umum Pasal 5 (1) DIREKTUR PEG. PENGAWAS pasal 1 (5) PANITIA BANDING pasal 6 DOKTER PEMERIKSA pasal 8 (2) P2K3 pasal 10 (1) SANKSI pasal 15 AHLI K3 pasal 1 (6) RETRIBUSI pasal 7 PENGURUS pasal 1 (3) pasal 9 & 14 KECELAKAAN pasal 11(1) PERALIH AN pasal 17

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 A. Mekanik dan Konstruksi Bangunan Permen No. 04/1985 ttg PT & PRODUKSI Permen No. 05/1985 ttg PA & A Permen No. 01/1989 ttg Klasifikasi Syarat Operator PA Permen No. 01/1978 ttg K3 dalam Penebangan dan Pengangkutan Permen No. 01/1980 ttg K3 pada Konstruksi Bangunan SKB Menaker & Men. PU No. 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986 ttg K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 B. Listrik dan Penanggulangan Kebakaran Permen No. 04/1988 ttg Berlakunya PUIL 1987 Permen No. 02/1989 ttg Pengawasan Instalasi Penyalur Petir Permen No. 03/1999 ttg K3 Pesawat Lift Permen No. 04/1980 ttg Syarat-syarat Pemasangan & Pemeliharaan APAR Permen No. 02/1983 ttg Instalasi Alarm Kebakaran Automatik Kepmen No. Kep.186/1999 ttg Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/BW/1999 ttg Persyaratan Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 C. Uap dan Bejana Tekan UU Uap 1930 dan Peraturan Uap 1930 Permen No. 02/1973 ttg Klasifikasi Juru Las Permen No. 01/1988 ttg Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap Permen No. 01/1982 ttg Bejana Tekan

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 D. Kesehatan dan Lingkungan Kerja PP No. 7/1973 ttg Pengawasan atas Peredaran, Penyimpangan dan Penggunaan Pestisida Permen No. 01/1976 ttg Wajib Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan Permen No. 01/1979 ttg Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan Permen No. 02/1980 ttg Pemeriksaan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Permen No. 01/1981 ttg Kewajiban Melaporkan PAK Permen No. 03/1982 ttg Pelayanan Keselamatan Tenaga Kerja Kepmen No. Kep. 51/1999 ttg NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja Kepmen No. Kep. 187/1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 E. Umum Permen No. 03/1978 ttg Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas atau Ahli K3 Permen No. 04/1987 ttg Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 dan P2K3 Permen No. 02/1992 ttg Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 Permen No. 04/1995 ttg Perusahaan Jasa K3 Permen No. 05/1996 ttg SMK3 Permen No. 03/1998 ttg Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 F. Sektor Pertambangan PP No. 19 tahun 1987 ttg Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan PP No. 11 tahun 1979 ttg Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengelolaan Minya dan Gas Bumi

UU KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 RUANG LINGKUP Tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan air, dalam air, di udara dengan unsur dilakukan usaha ada tenaga kerja yang bekerja ada sumber bahaya

UU KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 KEWJIBAN PENGURUS Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan Pasal 9 -Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan bahaya di tempat kerja - Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan - APD - Cara dan sikap bekerja yang aman - Mempekerjakan setelah yakin - Pembinaan - Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3

PENGERTIAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja

UU KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 KEWJIBAN PENGURUS Pasal 10 - Membentuk P2K3 Pasal 11 - Laporan kecelakaan Pasal 14 - Menempatkan secara tertulis - Memasang poster - Menyediakan APD secara cuma-cuma

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 PERATURAN ORGANIK Secara sektoral Pembidangan teknis

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Secara sektoral - PP No. 19/1973 K3 dibidang petambangan - PP No. 11/ 1979 K3 minyak & gas bumi - Per.Menaker No. 01/1978 K3 Dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu - Per.Menaker No. 01/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Pembidangan Teknis - Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL - Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir - Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Pendekatan SDM - Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan - Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi Paramedis - Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja - Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan Kwalifikasi Juru Las - Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Pendekatan SDM - Per.Menaker No. 01/1979 - Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut - Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3 - Kep.Menaker No. 407/1999 - Kompetensi Tehnis Lif - Kep.Menaker No. 186/1999 - Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Pendekatan Kelembagaan dan Sistem - Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3 - Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan Jasa K3 - Per.Menaker No. 05/1996 - SMK3 - Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan

Sekian Terima Kasih Keselamatan adalah Tanggung Jawab Setiap Orang