PEMBUKAAN PEMBENTUKAN TIM PROPER PLTU – 4 BABEL 23 Januari 2018
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
WAJIBKAH PLTU 4 BABEL PROPER ?
Pelaksanaan Proper dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL, yang: a.hasil produknya untuk tujuan ekspor; b.terdapat dalam pasar bursa; c.menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau d.skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
BIRU MERAH HITAM Pengendalian Pencemaran Laut Pengelolaan Limbah B3 Pengendalian Pencemaran Udara Pengendalian Pencemaran Air Pelaksanaan AMDAL TIDAK TAAT KURANG TAAT TAAT Pemanfaatan Sumber Daya Corporate Social Responsibility / Community Development EMAS HIJAU SCORE BOBOT NILAI Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan Passing Grade Best Practices ; Best Available Technology; Best Corporate Social Responsibility X= Aspek Penaatan
NoKomponen PenilaianNilai 1Dokumen Ringkasan Pengelolaan Lingkungan 150 2Sistem Manajemen Lingkungan100 3Pemanfaatan Sumber Daya a. Efisiensi Energi100 b. Penurunan Emisi dan Gas Rumah Kaca100 c. Effisiensi Air100 d. Penurunan dan Pemanfaatan Limbah B3100 e. 3R Sampah100 f. Keanekaragaman Hayati100 4Pengembangan Masyarakat a. Tingkat Penilaian Hijau100 b. Tingkat Penilaian EmasKualitatif (Per. Men. LH No 3 Th 2014)
Peringkat PROPER Status Penaatan Implikasi Hukum Emas> Taat Hijau> Taat BiruTaat MerahTidak TaatSanksi Administratif HitamTidak TaatSanksi Penegakan Hukum Pidana
PENCEMARAN
TERIMA KASIH