KENDALI KETINGGIAN BANGUNAN DAN PEMUNDURAN BANGUNAN
KENDALI KETINGGIAN BANGUNAN LINTASAN TERBANG PESAWAT Daerah Pendekatan 1 : posisi pada jalur runway - Panjang 7.575 m ; lebar minimum 152 m dan maksimum 318 m - Kemiringan 50 : 1 ; ketinggian 0 – 151,5 m Daerah Pendekatan 2 : posisi pada jalur runway - Panjang 7.575 m ; lebar minimum 318 m dan maksimum 1.834 m; ketinggian 151,5 m Daerah Keliling 1 : - Jari-jari dengan jangkauan 2.272,5 m ; tinggi 45,5 m ; permukaan rata Daerah Kerucut : - Jarak 2.121 m ; ketinggian terendah 45,5 m tertinggi 151,5 m - Kemiringan 20 : 1 Daerah Keliling 2 : - Jari-jari 9.090 m ; ketinggian 151,5 m ; permukaan rata Daerah Transisi : - Kemiringan 7 : 1
KETINGGIAN MAKSIMUM YANG DIIJINKAN Ketinggian maksimum bangunan yang diijinkan : Tm = Tm1 ± St dimana : Tm : tinggi maksimum bangunan yang diijinkan, dalam meter Tm1 : tinggi maksimum bangunan yang diijinkan berdasarkan teori St : selisih ketinggian (peil) antara lokasi studi dengan bandara
LINTASAN TERBANG PESAWAT
OPTIMASI HARGA Menurut Brandt, ternyata membangun ke arah vertikal juga ada batas optimumnya, dan tidak selamanya membangu ke arah vertikal lebih menguntungkan dibandingkan membeli lahan baru. Menurut Brandt (dalam Suwandono; 1988) ukuran tersebut dapat dirumuskan dalam model sebagai berikut : dC ---------- < LP dL dimana : dC : selisih total biaya konstruksi per unit luas (dalam rupiah). dL : selisih keuntungan luas lahan dengan dibuat bertingkatnya bangunan (dalam rupiah). LP : harga lahan (rupiah per m2).
CONTOH : Sebuah kapling yang terletak di Jl. “X” harga tanahnya Rp. 1.250.000,- per m2. Jika harga per m2 bangunan mengikuti Standar Bappenas; luas lahan 1.200 m2; BCR 60%, berapakah jumlah lantai optimal di lokasi tersebut ? Untuk menghitung jumlah lantai optimum, terlebih dahulu perlu membuat lembar kerja berupa tabel terdiri dari 9 kolom yang memuat : Jumlah lantai bangunan Luas tiap lantai bangunan Luas lahan Tabungan luas lahan Biaya konstruksi per m2 Total biaya konstruksi Selisih biaya konstruksi (dC) Tabungan lahan (dL) Harga lahan berdasarkan perhitungan
TABEL KERJA JUMLAH LANTAI (1) LUAS TIAP LANTAI (m2) (2) LUAS LAHAN (3) TABUNG AN LUAS LAHAN (4) BIAYA KONSTR. PER M2 (per juta) (5) TOTAL BIAYA KONSTR (6) SELISIH BIAYA KONSTR dC (7) TABUNGAN LAHAN/ per juta dL (8) dC/dL (9) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 19 720 360 240 180 144 120 102,85 90 80 72 1200 600 400 300 200 171,42 150 133,33 100 60 40 28,57 21,42 16,66 13,33 0,57 0,621 0,638 0,646 0,662 0,682 0,704 0,732 0,857 1,004 410,4 447,12 459,36 465,12 476,64 491,04 506,88 527,04 617,04 722,88 36,72 12,24 5,76 11,52 14,4 15,84 20,16 105,84 750 250 125 75 50 35,713 26,785 20,833 16,666 0,0489 0,0460 0,1536 0,288 0,4435 0,7526 4,32 6,3504 dC/dL yang < Rp. 1.250.000,- terletak pada Rp. 762.600 yaitu pada ketinggian 8 lantai
PENJELASAN KOLOM 1 : jumlah lantai : 1 -- n KOLOM 2 : luas tiap lantai : BCR x (3) = 60% x (3) KOLOM 3 : luas lahan : 1.200 m2 (diketahui) Baris 1 : luas total Baris 2 : baris 1 dibagi 2 Baris 3 : baris 1 dibagi 3 Baris 4 : baris 1 dibagi 4 dan seterusnya KOLOM 4 : tabungan luas lahan Baris 1 : 0 Baris 2 : kolom (3) baris 1 – baris 2 Baris 3 : kolom (3) baris 2 – baris 3 Baris 4 : kolom (3) baris 3 – baris 4 KOLOM 5 : biaya konstruksi (tergantung kualitas bangunan) Baris 1 : 570.000 (standar Bappenas) Baris 2 : 1,090 x standar Baris 3 : 1,120 x standar Baris 4 : 1,135 x standar Baris 5 : 1,162 x standar Baris 6 : 1,197 x standar Baris 7 : 1,236 x standar Baris 8 : 1,265 x standar Bagaimana jika > 8 lantai ? KOLOM 6 : Total biaya konstruksi : kolom (2) x (kolom (5) KOLOM 7 : dC Selisih biaya konstruksi : kolom (6) baris (n + 1) – n Baris 2 : kolom (6) baris 2 – baris 1 Baris 3 : kolom (6) baris 3 – baris 2 Baris 4 : kolom (6) baris 4 – baris 3 KOLOM 8 : dL Tabungan lahan : kolom (4) x Rp. 1.250.000,- KOLOM 9 : dC/dL Bila dC/dL lebih kecil dari harga tanah per m2, maka jumlah lantai bangunan fisibel/layak ditinjau dari optimum harga (dalam hal ini ketinggian 8 lantai, dimana dC/dL = Rp. 752.640,).
KENDALI PEMUNDURAN BANGUNAN Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan jarak bebas minimum dinding terluar bangunan dengan batas persil yang dikuasai. Garis Sempadan Bangunan terdiri dari : - Garis Sempadan Muka Bangunan (GS Muka Bangunan) : Adalah jarak bebas minimum dinding terluar bangunan dengan batas persil bagian depan. Diartikan juga sebagai jarak bebas minimum antara titik tengah ROW dengan dinding terluar bangunan. - Garis Sempadan Samping Bangunan (GS Samping Bangunan) : Adalah jarak bebas minimum dinding terluar bangunan dengan batas persil bagian samping. - Garis Sempadan Belakang Bangunan (GS Belakang Bangunan) : Adalah jarak bebas minimum dinding terluar bangunan dengan batas persil bagian belakang.
GARIS SEMPADAN BANGUNAN
GARIS SEMPADAN BANGUNAN
PENERAPAN JARAK BANGUNAN DI DALAM BATAS SELUBUNG
PENERAPAN JARAK BANGUNAN DI DALAM BATAS SELUBUNG