ADVOKASI Oleh : Julio Belnanda Harianja/8111413242 Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Bem Km Unnes 2016 Kabinet Ngabekti
PENGERTIAN KBBI, advokasi diartikan sebagai pembelaan Advokasi juga bisa diartikan sebagai bentuk upaya persuasi yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi, serta rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal atau kejadian. Di samping itu, advokasi juga bisa bermakna sebagai suatu bentuk usaha untuk memengaruhi kebijakan publik dengan berbagai macam pola komunikasi persuasif. Advokasi juga bisa disebut sebagai aktivitas memberikan pertolongan terhadap klien untuk mencapai layanan yang mereka telah ditolak sebelumnya dan memberikan ekspansi terhadap layanan tersebut agar banyak orang yang terwadahi.
Advokasi atau dalam bahasa internasional (Inggris) dikenal dengan sebutan advocacy adalah suatu bentuk tindakan yang menjurus pada pembelaan, dukungan, atau suatu bentuk rekomendasi, yaitu dukungan aktif. Pengertian advokasi adalah aksi aksi sosial, politik dan budaya yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan dilakukan secara terkumpul (kolektif), mengikutsertakan berbagai taktik termasuk lobby, kampanye (campaign), mendirikan koalisi, memberikan tekanan aksi massa, serta riset yang digunakan untuk mengubak kebijakan.
Disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak-adilan.
JENIS ADVOKASI Jika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi, advokasi bisa dibagi menjadi tiga jenis, yaitu advokasi diri, advokasi kasus, dan advokasi kelas. (Satrio Aris Munandar 2007: 2) Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi. Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok yang belum memiliki kemampuan membela dirinya dan kelompoknya Advokasi kelas, yaitu sebuah proses mendesakkan kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat dengan tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada lahirnya kebijakan yang melindungi atau berubahnya legislasi yang dianggap tidak adil.
Teknik Lobi Investigasi Analisis Sosial Pendokumentasian Peran Media MATERI ADVOKASI Teknik Lobi Investigasi Analisis Sosial Pendokumentasian Peran Media
Contoh Advokasi Mahasiswa Perjuangan membatalkan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Advokasi menolak UU Badan Hukum Pendidikan dimulai oleh rekan-rekan BEM UI semenjak tahun 2006. Pusgerak BEM UI melakukan kajian yang komprehensif terkait sistem pendidikan yang akan dibawa mengarah ke liberalisasi pendidikan dengan disahkannya UU BHP. Pasca pengesahan UU BHP gerakan kemudian meluas melibatkan elemen masyarakat, guru, mahasiswa, akademisi dan LSM. Rencana advokasi dirumuskan bersama dan kegiatan advokasi dilaksanakan secara terus menerus hingga Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP tersebut karena Mahkamah menerima permohonan dari berbagai koalisi yang menolak UU BHP. Beberapa pemohon pembatalan adalah mahasiswa.
Pencurian pulsa oleh content provider dan operator seluler. Advokasi ini dilakukan oleh Lingkar studi mahasiswa Indonesia dan Lisuma Jakarta. Lisuma berhasil mengajak masyarakat, media, akademisi, LSM, praktisi, dan pemerintah untuk memperhatikan permasalahan pencurian pulsa yang dilakukan oleh content providerdan operator seluler. Advokasi dilaksanakan secara terus menerus, berbagai kampanye dilakukan, pembuatan posko, demonstrasi, dll. Walaupun belum memenuhi kepuasan konsumen sepenuhnya, dari advokasi muncul kebijakan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yaitu 1) BRTI akan menyampaikan data yang diduga merugikan konsumen terkait penyedotan pulsa melalui sms premium kepada Polri, untuk diteliti secara hukum; 2) BRTI akan menjaga ketat hubungan bisnis antara operator dan penyedia konten dalam memberikan layanan pesan premium; 3) BRTI juga akan merancang sistem aplikasi untuk memudahkan masyarakat, yang tidak menginginkan pesan premium akan segera dibuat; 4) Jika ditemukan penyedia konten yang melakukan pelanggaran, maka BRTI akan menemui operator seluler agar penyedia konten segera diberhentikan dan diumumkan ke publik 5) BRTI dan operator seluler akan membuat iklan layanan masyarakat secara masif yang menginformasikan nomor pengaduan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI Paragraf 3 Organisasi Kemahasiswaan Pasal 77 (1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk: a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa; b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan; c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi. (4) Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
ADVOKASI MAHASISWA “advokasi” diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan. Melakukan pembelaan terhadap mahasiswa dalam bidang akademik maupun non akademik UKT AKADEMIK BEASISWA SARANA&PRASARANA ASPIRASI
PERMASALAHAN ADVOKASI MAHASISWA Belum ada sistem terpadu yang dapat menghubungkan aspirasi mahasiswa ke jajaran birokrat/kampus Sistem yang kaku Mahasiswa yang kadang tidak berani menyampaikan aspirasi Kurangnya sumberdaya mahasiswa yang handal Kurangnya kajian strategis akan permasalahan-permasalahan mahasiswa Tidak saling peduli akan masalah sesama mahasiswa
TERIMA KASIH