KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M 081319434370 kuwat_riyanto@yahoo.com hhtp://kuwatriy.wordpress.com
Mendeskripsikan kebijakan pemerintah di bidang fiskal Kompetensi dasar: Mendeskripsikan kebijakan pemerintah di bidang fiskal Indikator Mendeskripsikan pengertian pajak Mendeskripsikan fungsi pajak Mengidentifikasi pajak sebagai sumber pendapatan negara Mengidentifikasi pungutan resmi selain pajak Menghitung Pajak Penghasilan Menghitung pajak bumi dan bangunan
distribusi pendapatan Kebijakan Fiskal Adalah kebijakan yang dilakukan dengan cara mengubah pengeluaran dan penerimaan negara yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta keadilan dalam distribusi pendapatan
Recall…. Sumber pendapatan negara Pajak Penerimaan Dalam negeri Bukan ajak Sumber pendapatan negara hibah pinjaman
Definition of Tax Pajak adalah sumbangan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, tanpa ada balas jasa (kontra prestasi) secara langsung yang diterima wajib pajak.
Fungsi Pajak Fungsi Anggaran sebagi sumber pendapatan untuk membiayai pengeluaran Fungsi stabilitas berkaitan dengan kebijakan yg berhubungan dengan kstabilan hargamenekan inflasi Fungsi distribusi pendapatandigunakan membangun sarana kepentingan publik Fungsi mengatur (deregulasi) mengatur perekonomian
Jenis-jenis pajak Berdasarkan sistem pemungutannya > Pajak Langsung > Pajak tidak langsung Berdasarkan Lembaga yang memungut > pajak Negara > pajak daerah Berdasarkan sifatnya > Pajak subyektif > pajak objektif
Tarif Pajak Tarif Proporsional Tarif Regresif Tarif Tetap Presentase yang tetap terhadap jumlah uang yang dikenai pajak Tarif Progresif Jumlah yang tetap berapapun jumlah uang yang dikenai pajak Presentase yg semakin kecil thd jumlah uang yang dikenai pajak Presentase semakin besar thd jumlah uang yang dikenai pajak
Pungutan resmi lainnya: Retribusi pungutan daerah atas pembayaran jasa atau pemerian ijin yang disediakan pemerintah daerah. Iuran iuran sehubungan fasilitas yang diberkan pemerintah secara tidak langsung Sumbangan wajib pungutan yang ditarik oleh lembaga tertentu tanpa ada balas jasa langsung Bea ekspor dan bea impor pungutan yang dikenakan terhadap barang tertentu saat melalui daerah pabean Indonesia Cukaiiuran yang dikenakan pemerintah terhadap barang-barang tertentu
1. Pajak Penghasilan Subyek Pajak Obyek Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan warisan yang belum dibagi Badan usaha tetap Obyek Pajak Penghasilan Penghasilan = setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh WP yang dapat dipakai untuk konsumsi
Tarif pajak penghasilan orang pribadi s/d 50.000.000 =5% 50.000.000 s/d 250.000.000 =15% 250.000.000 s/d 500.000.000 =25% Di atas 500.000.000 =30% Tarif pajak penghasilan Badan Usaha Mulai 1 Januari 2009 Tarif tunggal 28%
Penghasilan kena Pajak Pajak Terutang = PKP x Tarif pajak Penghasilan kena Pajak Pendapatan Neto – Penghasilan tidak kena pajak
PTKP 15.840.000 : untuk diri Wajib Pajak orang pribadi Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 ( Mulai berlaku 1 januari 2009) 15.840.000 : untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 1.320.000 : tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 15.840.000 : tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 1.320.000 : tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Contoh soal: 1. (contoh soal PPH orang Pribadi) Pak Irfan bekerja di PT Garuda. Gaji neto per bulan Rp 1.900.000. Irfan mempunyai istri yang bekerja dengan gaji per bulan jga 1.900.000. Irfan mempunyai satu orang anak. Hitung PPH terutangnya!
Jawab…. Penghasilan neto Irfan sebulan 1.900.000 Penghasilan istri sebulan 1.900.000 + Penghasilan neto keluarga Irfan 3.800.000 Penghasilan neto satu tahun (12 x 3.800.000) 45.600.000 PTKP (K/1) digabung istri bekerja WP 15.840.000 Kawin 1.320.000 Istri 15.840.000 1 anak 1.320.000 + Total PTKP 34.320.000 - Pendapatan Kena Pajak 11.280.000 PPH terutang 1 tahun= 5% x 11.280.000 = 564.000 Jadi PPh terutang Irfan setahun Rp 564.000
Contoh soal : 2. ( contoh soal PPh Badan) PT Andika Pratama mempunyai penghasilan kena pajak Rp 300.000.000,00 Berapa besar PPh terutang PT Andika Pratama?
jawab Penghasilan Kena Pajak Rp 300.000.000 Tarif PPh Badan 28% Besar PPh terutang = 28% x Rp 300.000.000 = Rp 84.000.000
Latihan Soal….!!!
Dasar hukumnya: UU No 12 tahun 1994 Pajak Bumi Bangunan yaitu pajak yang dikenakan kepada seseorang atau badan hukum yang memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat bangunan dan atua mempunyai hak atau manfaat atas permukaan bumi. Dasar hukumnya: UU No 12 tahun 1994
NJKP PBB NJOP TARIF PBB Dasar pengenaan pajak yaitu 0,5% NJOPTKP Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli wajar NJOPTKP Besarnya mulai tahun 2001 yaitu Rp12.000.000 Apabila memiliki lebih dari 1 NJOP yang dikurangi NJOPTKP adalah nilai terbesar NJKP 20% dari NJOP (jika NJOP < 1 milyar rupiah) Atau 40% dari NJOP (jika NJOP ≥ 1 milyar rupiah) TARIF PBB Dasar pengenaan pajak yaitu 0,5%
Contoh Pak Bowo memiliki tanah seluas 100m2 dengan harga Rp 400.000/m2. diatasnya didirikan rumah seluas 55m2 dengan NJOP Rp 650.000/m2. hitung berapa pajak yang ditanggung pak Bowo!
Penyelesaian….. NJOP bumi 100m2 x Rp400.000 =Rp 40.000.000 NJOP bangunan 55m2 x Rp650.000 =Rp 35.750.000 + NJOP bumi dan bangunan =Rp 75.750.000 NJOPTKP =Rp 12.000.000 - NJOP dasar perhitungan PBB = Rp 63.750.000 PBB terutang = Tarif X NJKP = 0,5% x 20% x 63.750.000 = 0,1% x 63.750.000 = Rp 63.750