SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PT. PLN (PERSERO) TRANSMISI JAWA BAGIAN TIMUR DAN BALI I MADE BAWA, S.IP PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DISOSNAKER KABUPATEN BADUNG
Sistem Manajemen K3
Meningkatkan penerapan SMK3 Misi K3 Nasional Meningkatkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Meningkatkan peran serta pengusaha, Tenaga Kerja & masyarakat untuk mewujudkan kemandirian dalam pelaksanaan K3
meningkatkan kebijakan K3 Menyusun dan Meningkatkan Sumber Daya Manusia di bidang K3 Meningkatkan pembinaan penerapan SMK3 Strategi K3 Nasional Meningkatkan jejaring dan peran serta instansi, lembaga, personil dan pihak-pihak terkait Meningkatkan sarana dan prasarana pengawasan K3
Peningkatan produksi dan produktivitas Pengusaha dan Tenaga Kerja Aman Sehat Bebas Pencemaran Nihil Kecelakaan dan PAK K3 Peningkatan produksi dan produktivitas Tempat Kerja K3 bersifat universal Upaya yang dilakukan : Penetapan UU, Peraturan dan Standar Pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Pengusaha dan Tenaga Kerja
FAKTOR-FAKTOR ANCAMAN RESIKO KECELAKAAN KERJA BAHAN ALAT TENAGA KERJA KESEHATAN KESELAMATAN PROSES LINGKUNGAN
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak Kecelakaan kerja yang terjadi relative masih tinggi Pelaksanaan pengawasan K3 masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak: Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
DASAR HUKUM PENERAPAN SMK3 Pasal 27 (2) UUD1945 Undang-undang 13 Thn 2003 Pasal 86 Pasal 87 UU No.1/1970 PP 50 Tahun 2012 ttg Penerapan SMK3 Sanksi
DASAR HUKUM PENERAPAN SMK3 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Pasal 87 UU No.13/2003 (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
PP NO. 50 TAHUN 2012 Tanggal 12 April 2012 22 Pasal Lampiran 1 ttg Pedoman Penerapan SMK3 Lampiran 2 ttg Pedoman Penilaian Penerapan SMK3 Lampiran 3 ttg Laporan audit SMK3
Pengertian Pasal 1 SMK3 bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Pengertian Pasal 1 K3 segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Pengertian Pasal 1 Audit SMK3 pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
PENERAPAN SMK3 Wajib bagi perusahaan: Pasal 5 memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dlm menerapkan SMK3 memperhatikan peraturan perUU, konvensi atau standar internasional
Penerapan SMK3 meliputi Pasal 6 penetapan kebijakan K3; perencanaan K3; pelaksanaan rencana K3; pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
1. Penetapan kebijakan K3 a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi: identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko; perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik; peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan; kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Kebijakan K3 paling sedikit memuat a. visi; b. tujuan perusahaan; c. komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan d. kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
Disusun untuk menghasilkan rencana K3 mengacu pada kebijakan K3 2. Perencanaan K3 Disusun untuk menghasilkan rencana K3 mengacu pada kebijakan K3 bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; peraturan perundang-Mempertimbangkan : hasil penelaahan awal; identifikasi undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
Rencana K3 Paling sedikit memuat : tujuan dan sasaran; skala prioritas; upaya pengendalian bahaya; penetapan sumber daya; jangka waktu pelaksanaan; indikator pencapaian; dan sistem pertanggungjawaban.
3. Pelaksanaan Rencana K3 Di dukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki: kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang. Prasarana dan sarana sebagaimana paling sedikit terdiri dari: organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3; anggaran yang memadai; prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan instruksi kerja.
3. Pelaksanaan Rencana K3 Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan perUU. Kegiatan tersebut : Tindakan pengendalian perancangan (design) dan rekayasa; prosedur dan instruksi kerja; penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan; pembelian/pengadaan barang dan jasa; produk akhir; upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan rencana dan pemulihan keadaan darurat
3. Pelaksanaan Rencana K3 Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko. Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
3. Pelaksanaan Rencana K3 Agar seluruh kegiatan bisa berjalan, maka harus : Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3 Melibatkan seluruh pekerka/buruh Membuat petunjuk K3 Membuat prosedur informasi Membuat prosedur pelaporan Mendokumentasikan seluruh kegiatan Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan PerUU
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja, Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal : terjadi perubahan peraturan perundang-undangan; adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar; adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan; terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan; adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi; adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja; adanya pelaporan; dan/atau adanya masukan dari pekerja/buruh.
Pembuktian Penerapan SMK3 Audit Eksternal Internal Dilakukan perusahaan Dilakukan oleh Lembaga Audit (yang telah ditunjuk Menakertrans)
Penilaian melalui Audit SMK3 meliputi: pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; pembuatan dan pendokumentasian rencana K3; pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak; pengendalian dokumen; pembelian dan pengendalian produk; keamanan bekerja berdasarkan SMK3; standar pemantauan; pelaporan dan perbaikan kekurangan; pengelolaan material dan perpindahannya; pengumpulan dan penggunaan data; pemeriksaan SMK3; dan pengembangan keterampilan dan kemampuan
Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
PENGAWASAN Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; organisasi; sumber daya manusia; pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3; keamanan bekerja; pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3; pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri; pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan tindak lanjut audit.
Sanksi Administratif Pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 (1) Pelanggaran pasal 87 dikenakan sanksi administratif (2) Sanksi administratif berupa : teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; pencabutan ijin.
MANFAAT Bagi Perusahaan: Manfaat dari Penerapan SMK3 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. No.Per 05/Men/96 : Bagi Perusahaan: Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan dibidang K3 Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3 Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3 Mengetahui kinerja K3 di perusahaan Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan
Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3
Bagi Pemerintah: Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja di bidang K3 Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di forum internasional Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktifitas kerja/nasional Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan
Pendekatan Sistem Manajemen SMK3 Pendekatan Sistem Manajemen Pengelolaan K3 Melalui Pendekatan Sistem Manajemen Melibatkan seluruh aspek (Manusia, bahan, mesin dan peralatan, produk, proses dan faktor lingkungan) yang mempengaruhi K3 di tempat kerja Mencakup seluruh Fungsi Manajemen ( Planning, Organaizing, Actuating dan Controling) Mencakup kegiatan yang bersifat Preventif, Kuratif, Rehabilitatif dan Promotif Mendorong Peran Aktif seluruh tingkatan manajemen dan tenaga kerja Menjamin pemenuhan terhadap Peraturan perundang-undangan, Standar Nasional dan Internasional Menjamin proses Peningkatan Berkesinambungan Terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan
Terima Kasih