RKL (Rencana Kelola Lingkungan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
oleh Daud Thana PPLH Universitas Hasanuddin
Advertisements

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
KONSEP TEKNOLOGI PENGELOLAAN PENCEMARAN UDARA Oleh Sudrajat - FMIPA UNMUL - PROGRAM Magister Ilmu Lingkungan UNMUL 2005.
METODE PENYUSUNAN AMDAL
DALAM RANGKA PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN ANDAL
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
RKL (Rencana Kelola Lingkungan)
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN ANALISIS DAMPAK INGKUNGAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Metodologi AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Modul 7: Dasar AMDAL.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PROSES AMDAL Proses penyiapan informasi mengenai dampak lingkungan untuk pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pembangunan.
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan
Pembangunan yang Berkelanjutan
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
Baku Mutu Lingkungan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Metode Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
MANAJEMEN LINGKUNGAN PERTEMUAN KE-2.
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Oleh: Enan Adiwilaga.
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Metodologi AMDAL Ir. Moh Sholichin MT, PhD Teknik Pengairan
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
Prinsip-prinsip PLH dalam Audit Lingkungan
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Metodologi AMDAL Penapisan Pelingkupan Kerangka Acuan
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
UPAYA PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pertemuan 5 AMDAL dan DAMPAK LINGKUNGAN PROYEK
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pembangunan yang Berkelanjutan
Penyusunan RKL.
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pembangunan secara terus - menerus
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
Pembangunan yang Berkelanjutan
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisien
Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan Oleh : Suyud Warno Utomo Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan.
KEBIJAKAN, REGULASI & INSTRUMEN LH
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
AMDAL - SKB.
PRINSIP DASAR AUDIT LINGKUNGAN
Transcript presentasi:

RKL (Rencana Kelola Lingkungan) RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan atau Rencana Kelola Lingkungan) adalah sebuah dokumen yang disusun untuk memuat arahan dan pedoman untuk mencegah, menanggulangi atau mengendalikan dampak negatif dan upaya meningkatkan dampak positif (Sontang Manik, 2003). RKL adalah rencana penanganan dampak yang bertujuan untuk memperbesar dampak positif dan memperkecil dampak negatif karena mencakup pertimbangan lingkungan. Dalam prosesnya RKL juga mencakup pemantauan lingkungan (Otto Soemarwoto, 2003). RKL dalam aspek kesehatan masyarakat adalah suatu susunan pedoman yang mengemukakan arahan-arahan konkrit untuk mencegah, meminimalisasi dampak negatif dan memaksimalisasi manfaat yang diperoleh dari aspek kesehatan meliputi infrastruktur dan pelayanan, penyediaan daerah penyangga dan sarana umum, pengelolaan sampah atau hasil buangan, pengendalian dampak kumulatif akibat dampak perubahan lingkungan, pengelolaan tata ruang kota, penciptaan lingkungan baru yang berkelanjutan, pengendalian kecelakaan dan pemajanan emisi transportasi (Kep-14/MenLH/3/1994).

RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) RPL adalah sebuah dokumen yang disusun mengacu pada dokumen andal dan RKL untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa, pemantauan lingkungan yang terkena dampak dan pemantauan terhadap sumber dampak (Sontang Manik, 2003). RPL adalah rencana suatu proses pengukuran, pencatatan, analisis dan pelaporan informasi yang didokumentasikan dan bersifat berkesinambungan. RPL ini disusun didasarkan atas hasil andal dan dokumen RKL (Otto Soemarwoto, 2003). RPL dalam kesehatan masyarakat adalah Sebuah dokumen yang berisikan arahan-arahan konkrit dalam melakukan pemantauan dampak kesehatan masyarakat secara tepat dan efisien. Arahan pemantauan adalah pada kandungan bahan berbahaya dalam emisi pada kegiatan yang direncanakan, memantau bahan-bahan berbahaya pada titik-titik media lingkungan, memantau titik-titik kontak antara media lingkungan dengan manusia, memantau cara kontak antara media lingkungan dengan manusia (Kep-14/MenLH/3/1994).

Tujuan RKL dan RPL Rencana Kelola Lingkungan Rencana Pemantauan Lingkungan Menyusun dan melaksanakan alternatif pengembangan dampak positif dari rencana usaha atau kegiatan Memantau parameter atau komponen lingkungan yang akan terkena dampak penting Menyusun dan melaksanakan alternatif pencegahan dan penanggulangan dampak negatif Menguji kemampuan alternatif penanganan dampak yang dilakukan Menciptakan sistem peringatan dini, jika terjadi perubahan lingkungan yang tidak terduga Menciptakan mekanisme koordinasi antara pihak-pihak yang terkait

Kegunaan RKL dan RPL Rencana Kelola Lingkungan Rencana Pemantauan Lingkungan Bagi pemrakarsa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan LH Untuk mengetahui efektivitas sistem pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan pemrakarsa Bagi instansi terkait adalah untuk mengetahui tingkat kepedulian pemrakarsa dalam penanganan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada Untuk mengetahui kondisi lingkungan pada setiap periode tertentu yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan tindakan pengelolaan lebih lanjut. Bagi masyarakat adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemrakarsa dalam pengelolaan dan penanggulangan dampak yang mungkin timbul Sebagai bahan umpan balik dalam penyempurnaan pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan

Diagram Alir Andal, RKL dan RPL Rona Lingkungan Skoping TOR Andal Pengumpulan data Analisa Data Laporan andal Evaluasi dampak Estimasi dampak Andal RPL RKL Usulan Proyek Implementasi pemantauan lingkungan Proyek dibangun dan berjalan Implementasi pengelolaan lingkungan Dampak lingkungan Hasil pemantauan kualitas lingkungan Keadaan kualitas lingkungan

Proses RKL Evaluasi Dampak Constraint Identifikasi Aktivitas Proyek Yang menimbulkan dampak Negatif pada komponen LH Akibat dari dampak negatif Tindakan penanggulangan Atau rencana kelola untuk Meminimalisir dampak - Lokasi Waktu Perubahan aktivitas Kuantitas Estimasi hasil Pengelolaan yang diharapkan Strategi manajemen Rekomendasi yang dihasilkan untuk Pemrakarsa atau pengusul proyek

Strategi Pengelolaan LH Eko-efisien Pembuatan IPAL Manajemen Daur Ulang Rekomendasi RKL Kesehatan dan Keselamatan Kerja Reklamasi Tailing Restorasi Ekosistem-Green Belt Green Product Community-Ecology Empowerment

Penggunaan Daur Ulang Dalam Pengembangan Aquakultur di Waduk Saguling dan Cirata Daging Telur Kulit Kotoran Tumbuhan Ternak Ulat hongkong Biogas Larva Kompos Kulit Kelinci dan marmot Kotoran Cacing tanah Kerajinan kulit Ikan ikan Katak Daging Bekicot

IPAL

IPAL

Clean Product Atau Produk Bersih: Produk bersih ini mencakup kriteria penerapan teknologi ekoefisien dan penggunaan atau pemanfaatan tehnik daur ulang, tetapi clean product penerapannya lebih jauh lagi terutama kriterianya dalam bersihnya produk yang dihasilkan tersebut terhadap dampak kerusakan lingkungan. Banyak produk-produk yang dihasilkan berasal dari eksploitasi SDA yang melanggar aspek perlindungan alam, menghasilkan limbah buangan yang mencemari lingkungan dan tercemar oleh limbah atau produk buangan yang berbahaya seperti pestisida dan zat hormon tumbuh. Produk-produk tersebut bukan sebagai produk bersih. Produk bersih disebut pula sebagai ‘green product’ atau produk ramah lingkungan. Penerapan Ekolabeling dalam produk atau menyertakan ISO 9001 atau saat ini ISO 14000, merupakan tolok ukur dan lisensi bahwa usaha yang dilakukan sudah menghasilkan produk bersih.

Proses RPL RKL Penentuan Parameter yang dipantau Rekomendasi Untuk RPL Manajemen pemantauan Rencana pemantauan aktivitas proyek Terutama yang menimbulkan dampak Negatif proyek dan aktivitas – aktivitas Dalam RKL terhadap lingkungan Pengumpulan data Penilaian terhadap RKL Analisa data Rekomendasi yang diharapkan Hasil analisa data Dan dokumen RPL Pemrakarsa Masyarakat Pemerintah dalam hal ini Bapedal

TIPE Pemantauan Inspeksi Pemantauan Perijinan Pemantauan kualitas ambien lingkungan Pemantauan percobaan lingkungan Tipe Pemantauan Pemantauan evaluasi program Pemantauan evaluasi proyek Pemantauan perjanjian atau kontak dalam Bidang sosial ekonomi Pemantauan pengelolaan dampak dari proyek Pemantauan dampak kumulatif

Bagan Alir Amdal UKL dan UPL RKL dan RPL Usulan Proyek Pembangunan PIL Rencana proyek ditolak Usulan Proyek Pembangunan Diterima tanpa perlu ANDAL PIL Diterima dan perlu ANDAL UKL dan UPL TOR ANDAL Estimasi Dampak Evaluasi Dampak Laporan Amdal Proyek dilaksanakan tanpa atau dengan modifikasi Hasil Evaluasi Proyek berjalan dengan perubahan Proyek tidak dapat dibangun Proyek boleh berjalan tanpa perubahan RKL dan RPL Proyek dapat dibangun

Law Enforcement Mechanism Implementation of RKL, UKL, ISO, etc. Law Enforcement ‘Carrot’ mechanism ‘Stick’ Mechanism Command & Control Economic Instrument Public pressures Market creation Enforcement incentives Sangsi Pidana Non compliance fee Performance bond/refund Sangsi Perdata Licenses Standards Guidelines Zoning (Moratorium) Monitoring Inspection Prosecution Adm. sanction Effluent charge User charge Product charge Additive charge Tax differentiation Boycotts Campaign Emission trading Market intervention Liability insurance Putusan Pengadilan Rehabilitation project

Penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik proyek atau pemrakarsa dalam pelaksanaan RKL atau UKL (hasil evaluasi dari RPL atau UPL), dapat mengakibatkan pemilik proyek tersebut dapat dikenai sangsi. Sangsi tersebut dapat berupa Putusan Pengadilan dari suatu tuntutan pidana atau perdata yang dilayangkan kepada publik termasuk Tim Amdal ataupun Auditor atau Sangsi dari Publik melalui Ketetapan Pemerintah ataupun Badan yang dilegitimasi oleh pemerintah atau badan yang dilegitimasi dunia, pendekatan ekonomi (melalui (implementasi charge system), intervensi pasar dan insentif lingkungan) dan tekanan publik melalui boikot produk dan kampanye. Pendekatan ekonomi merupakan upaya sangsi ringan kepada pemrakarsa dengan maksud bahwa pemrakarsa memiliki tanggung jawab kepada masyarakat (Public Responsibility) dan kepada lingkungan. Mekanisme yang dijalankan adalah berupa denda, ganti rugi kepada publik, pajak tinggi terhadap lingkungan, pemrakarsa dalam menyediakan asuransi untuk publik yang dikenai dampak dan dukungan finansial atau dana lingkungan untuk organisasi lingkungan yang digunakan untuk pemulihan lingkungan (environmental restoration) bisa dalam bentuk program rehabilitasi. Sangsi berat terhadap pemrakarsa apabila penyimpangan terhadap RKL atau UPL ataupun terjadi kasus berat terhadap lingkungan yang tidak direspon oleh pemrakarsa, maka dapat diupayakan penggunaan lisensi produk atau standar produk atau penghentian penggunaan bahan baku produk contohnya penerapan moratorium sampai pada sangsi administasi proyek. Upaya lainnya adalah boikot produk secara global dan kampanye negatif (Negative Campaign) kepada produk-produk yang dikeluarkan oleh pemrakarsa.

Proses Sanksi Hukuman dan Pemantauan Publik UU/Kepres/perpu/perda Konsultan Pemerintah Sanksi Tim Amdal/Auditor Bapedal/BPLHD Class action NGO Masyarakat Lokakarya Pertemuan informal Online media Diseminasi dokumen Universitas Independen commision Pemrakarsa Akuntan publik Proses peradilan DPR/DPRD