Bab 1 Karakteristik Koperasi
Pengertian Koperasi PSAK No. 27, tahun 2009 Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pokok Pikiran Pengertian Koperasi Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang2 yg memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yg bertujuan utk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Bentuk kerja sama dalam koperasi bersifat sukarela Masing2 anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama
Pokok Pikiran Pengertian Koperasi (lanjutan) Masing2 anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi Risiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung dan dibagi secara adil
Karakteristik Koperasi Berbeda dengan badan usaha komersial pada umumnya, koperasi memiliki karakteristik tersendiri, yaitu: Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya satu kepentingan ekonomi yang sama Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong serta bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu percaya pada nilai2 etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, & kepedulian terhadap orang lain.
Karakteristik Koperasi (lanjutan) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi, serta dimanfaatkan sendiri oleh anggota. Tugas Pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka menunjang kesejahteraan anggota Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya, maka kelebihan tsb. dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Tujuan Koperasi di Indonesia Menurut Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional
Prinsip-Prinsip Koperasi Pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal Kemandirian
Jenis Koperasi Koperasi Simpan Pinjam Yaitu koperasi yg bergerak di bidang pemupukan simpanan dana dari para anggotanya,untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yg memerlukan bantuan dana. Kegiatan utama koperasi simpan pinjam adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggota koperasi.
Jenis Koperasi (lanjutan) Koperasi Konsumen Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Kegiatan utamanya melakukan pembelian bersama. Jenis barang atau jasa yang dilayani koperasi konsumen sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggota yang akan dipenuhi. Contoh: koperasi yang mengelola toserba, mini market, dsb.
Jenis Koperasi (lanjutan) Koperasi Pemasaran Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa. Dibentuk utk membantu para anggotanya memasarkan barang-barang yg mereka hasilkan. Keikutsertaan anggota sebatas memasarkan produk yang dibuatnya
Jenis Koperasi (lanjutan) Koperasi Produsen Koperasi yg para anggotanya tidak memiliki badan usaha sendiri tapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan dan mengelola sarana produksi bersama. Menyatukan kemampuan dan modal para anggota utk menghasilkan barang/jasa tertentu.
Jenis Koperasi (lanjutan) Koperasi Jasa Pada dasarnya termasuk dalam jenis koperasi produsen yang berhubungan dengan produk jasa Produk utama yang dihasilkan adalah menyediakan jasa
Ekuitas Koperasi (PSAK No. 27) Modal Anggota Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Modal Sumbangan Modal Penyertaan Cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ekuitas Koperasi Modal Anggota merupakan sumber pembelanjaan usaha yang berasal dari setoran para anggota. Simpanan Pokok adalah jumlah nilai uang yang sama banyaknya yang harus disetorkan oleh setiap anggota pada saat masuk menjadi anggota. Tidak dapat diambil kembali selama orang tsb. masih menjadi anggota.
lanjutan Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, seperti sebulan sekali. Dapat diambil kembali dengan cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota. Simpanan sukarela adalah jumlah tertentu yang diserahkan anggota dan bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri. Dapat diambil setiap saat, karenanya tidak termasuk modal anggota tetapi sebagai utang jangka pendek
lanjutan Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yg dapat dinilai dengan uang yg ditanamkan oleh pemodal untuk menambah & memperkuat struktur permodalan dlm meningkatkan usaha koperasi.
lanjutan Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yg disisihkan oleh koperasi untuk suatu tujuan tertentu, sesuai dgn ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. Biasanya cadangan dibuat utk persiapan pengembangan usaha, investasi baru, atau antisipasi thdp kerugian usaha. Sisa Hasil Usaha adalah selisih antara penghasilan yg diterima koperasi selama periode tertentu dgn pengorbanan (beban) yg dikeluarkan utk memperoleh penghasilan tsb.
Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi Aspek Perbedaan Badan Usaha Koperasi Badan Usaha Non Koperasi 1 Sifat Kelembagaan Merupakan badan usaha sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berwatak sosial Merupakan kumpulan orang bukan kumpulan modal Pada dasarnya murni bisnis Merupakan kumpulan modal
Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi 2 Tujuan Pendirian tidak berorientasi pada laba tetapi memajukan kesejahteraan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pada dasarnya berorientasi pada laba dengan cara memenuhi kebutuhan konsumen tidak ada kewajiban untuk turut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masy. yg maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi 3 Keanggotaan Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (dual identity) Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan Kepemilikan pada dasarnya tertutup, kecuali pemilik lama menyetujui untuk menerima pemilik baru Pemilik pada dasarnya bukan konsumen perusahaannya Kepemilikan perusahaan tdk didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha perusahaan Status kepemilikan dapat dipindahtangankan dengan cara menjual bagian modalnya kepada pihak lain
Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi 4 Kontribusi Permodalan Anggota koperasi mempunyai kewajiban yang sama untuk turut menyumbang dalam permodalan koperasi Jumlahnya tergantung dari kesempatan dan kesediaan pemilik 5 Lapangan Usaha Koperasi Lapangan usaha koperasi berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi anggota lapangan usaha perusahaan tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi pemilik
Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi 6 Pengelolaan Koperasi dikelola secara demokratis, dimana para anggotanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengelolaan koperasi Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota Pengelolaan biasanya dilaksanakan oleh manajer profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh pemilik Kekuasaan tertinggi ada pada pemilik modal mayoritas
Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi 7 Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi cadangan, dibagikan kepada anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota dengan pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal tidak ada keharusan untuk membentuk cadangan (kecuali jenis usaha tertentu seperti perbankan) dan pembagian di luar kepentingan pemilik Laba (profit) dibagikan kepada pemilik sesuai proporsi besarnya modal perusahaan yang dimilikinya.